Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2026/PN Plg PENYIDIK Ong Hai Tjoei Sucipto Anak dari Cun Lai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan BP/122/IV/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PENYIDIK
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ong Hai Tjoei Sucipto Anak dari Cun Lai[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

bermula sebelum perisitiwa tersebut terjadi bahwa sdra ONG HAI TJOEI SUCIPTO sering membuang sampah di jalan, meletakan Batu dan ,melintangkan kayu di tengah jalan, dimana jalan tersebut merupakan jalan pelintasan sdra RICKY als ABUN untuk keluar dengan mengendarai Mobil kemudian Pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 Sekira Pukul 12.15 Wib di Jalan Bukit Kenten Lrg.Sebatok No.131/04 Rt.038 Rw.001 Duku Ilir Timur Kota Palembang Prov Sumatera Selatan  Saat itu pelapor/Korban an RICKY als ABUN sedang mengendarai mobil nya bersama dengan sdra NASIR melintas di jalan depan rumah sdra ONG HAI TJOEI SUCIPTO kemudian pada hari tersebut sdra RICKY ABUN mendengar perkataan yang kasar atau kurang berkenan dari sdra ONG HAI TJOEI SUCIPTO  kemudian sdra RICKY als ABUN kembali mengendarai mobilnya ke depan rumah sdra ONG HAI TJOEI SUCIPTO yang saat itu sdra ONG HAI TJOEI SUCIPTO sedang berada di depan rumahnya berbincang dengan sdra ABDULLAH (kurir Paket) setelah itu sdra RICKY als ABUN turun dari mobilnya kemudian membawa Botol mineral yang berisikan minyak dan menyiramkan minyak serta mengayunkan botol tersebut ke arah sdra ONG HAI TJOEI SUCIPTO setelah itu sdra RICKY als ABUN menuju masuk ke dalam mobilnya saat hendak masuk kedalam mobilnya sdra ONG HAI TJOEI SUCIPTO mengambil kursi kayu di depan rumahnya dan melemparkan kursi terebut ke arah sdra RICKY ABUN sehingga mengenai kaki Kanan sdra RICKY ABUN kemudian kursi tersebut di hancurkan oleh sdra RICKY di jalan tersebut --

------------------- Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami memar dibagian Kaki Kanan dan hasil Visum et revertum  beserta Foto Korban di Tempat Kejadian Perkara terlampir dalam berkas Perkara.----

------------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa “ Barang siapa Melakukan Penganiayaan terhadap Orang dengan sengaja maka Penganiayaan yang tidak menimbulkan Penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian,diancam,sebagai penganiayaan Ringan dengan Pidana paling lama enam Bulan atau Pidana paling banyak Kategori II “ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 471 Undang Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 352 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya