Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
906/Pid.B/2026/PN Plg Sigit Subiantoro, S.H. Heri Yansah Alias Eyek Bin Marwani (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 906/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6693/L.6.10/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Sigit Subiantoro, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Heri Yansah Alias Eyek Bin Marwani (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

----- Bahwa Terdakwa HERI YANSAH ALS EYEK BIN MARWANI (ALM), Pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2025, bertempat di Jalan  Tengkuruk Permai Lapak pempek Tumpah pasar 16 Ilir Kelurahan 16 Ilir Kecamatan Ilir Timur I kota Palembang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mana terdakwa telah mekakukan perbuatan mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, Yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

----- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada saat Terdakwa HERI YANSAH ALS EYEK BIN MARWANI (ALM) meminta uang kepada Saksi ELANG WIJAYA ALS EL BIN SOFIYAN HADI (ALM) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) yang mana pada saat itu saksi ELANG WIJAYA ALS EL BIN SOFIYAN HADI (ALM) sedang melayani pembeli di lapak pempek tumpah milik nya,  dan saksi ELANG WIJAYA ALS EL BIN SOFIYAN HADI (ALM) tidak memberikan uang kepada Terdakwa HERI YANSAH ALS EYEK BIN MARWANI (ALM) tersebut lalu kemudian Terdakwa HERI YANSAH ALS EYEK BIN MARWANI (ALM) mengambil uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang tergeletak di meja pempek milik Saksi ELANG WIJAYA ALS EL BIN SOFIYAN HADI (ALM)  tersebut, lalu kemudian uang tersebut terdakwa HERI YANSAH ALS EYEK BIN MARWANI (ALM) ambil, dan kemudian Saksi ELANG WIJAYA ALS EL BIN SOFIYAN HADI (ALM) kembali mengambil uang tersebut dari tangan terdakwa HERI YANSAH ALS EYEK BIN MARWANI (ALM) dan uang tersebut dimasukan Saksi ELANG WIJAYA ALS EL BIN SOFIYAN HADI (ALM) kedalam tas selempang milik nya , Selanjutnya Terdakwa HERI YANSAH ALS EYEK BIN MARWANI (ALM) lalu kembali meminta uang kepada Saksi ELANG WIJAYA ALS EL BIN SOFIYAN HADI (ALM) dengan cara memarahi dan membentak Saksi ELANG WIJAYA ALS EL BIN SOFIYAN HADI (ALM), Kemudian uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) tersebut di berikan Saki ELANG WIJAYA ALS EL BIN SOFIYAN HADI (ALM) kepada terdakwa dan lalu terdakwa langsung pergi dari lapak dagangan Saksi ELANG WIJAYA ALS EL BIN SOFIYAN HADI (ALM) menuju ke lapak dagangan milik orang lain yang tidak jauh dari lapak milik Saksi ELANG WIJAYA ALS EL BIN SOFIYAN HADI (ALM) tersebut ,Selanjutnya setelah itu tidak lama kemudian Saksi ELANG WIJAYA ALS EL BIN SOFIYAN HADI (ALM) mendekati terdakwa untuk meminta Kembali uang yang terdakwa ambil sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan untuk dikembalikan kepada Saksi ELANG WIJAYA ALS EL BIN SOFIYAN HADI (ALM) yang mana pada saat itu terdakwa sedang makan pempek lalu terdakwa merasa emosi dan terdakwa langsung merangkul leher Saksi ELANG WIJAYA ALS EL BIN SOFIYAN HADI (ALM) sambil menempelkan garpu pempek tersebut ke leher kiri saksi ELANG WIJAYA ALS EL BIN SOFIYAN HADI (ALM). Dan kemudian setelah itu ada masyarakat sekitar yang melerai kejadian tersebut sehingga kejadian tersebut terhenti dan kemudian terdakwa HERI YANSAH ALS EYEK BIN MARWANI (ALM) langsung pergi dan pulang kerumah dan uang milik saksi ELANG WIJAYA ALS EL BIN SOFIYAN HADI (ALM) tidak dikembalikan oleh terdakwa HERI YANSAH ALS EYEK BIN MARWANI (ALM).

 

-------Bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 29 Mei 2026 Sekira pukul 12.00 wib terdakwa HERI YANSAH ALS EYEK BIN MARWANI (ALM) langsung di amankan oleh anggota kepolisian Sektor IT I dan dibawa ke kantor Polsek Ilir Timur I Palembang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

---- Bahwa berdasarkan HasiVisum Et Repertum Nomor R/VER/825/XII/2025/RUMKIT Tanggal 26 Desember 2025 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Luka lecet pada leher sebelah kiri, di akibatkan kekerasan tumpul, dan luka tersebut dapat sembuh dan tidak menganggu pekerjaan.

 

----- Bahwa perbuatan terdakawa HERI YANSAH ALS EYEK BIN MARWANI (ALM), diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.-------------

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa HERI YANSAH ALS EYEK BIN MARWANI (ALM), Pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2025, bertempat di Jalan  Tengkuruk Permai Lapak pempek Tumpah pasar 16 Ilir Kelurahan 16 Ilir Kecamatan Ilir Timur I kota Palembang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mana terdakwa telah mekakukan perbuatan setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain tersebut atau milik orang lain, Yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

----- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada saat Terdakwa HERI YANSAH ALS EYEK BIN MARWANI (ALM) meminta uang kepada Saksi ELANG WIJAYA ALS EL BIN SOFIYAN HADI (ALM) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) yang mana pada saat itu saksi ELANG WIJAYA ALS EL BIN SOFIYAN HADI (ALM) sedang melayani pembeli di lapak pempek tumpah milik nya, dan saksi ELANG WIJAYA ALS EL BIN SOFIYAN HADI (ALM) tidak memberikan uang kepada Terdakwa HERI YANSAH ALS EYEK BIN MARWANI (ALM) tersebut lalu kemudian Terdakwa HERI YANSAH ALS EYEK BIN MARWANI (ALM) mengambil uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang tergeletak di meja pempek milik Saksi ELANG WIJAYA ALS EL BIN SOFIYAN HADI (ALM)  tersebut, lalu kemudian uang tersebut terdakwa HERI YANSAH ALS EYEK BIN MARWANI (ALM) ambil, dan kemudian Saksi ELANG WIJAYA ALS EL BIN SOFIYAN HADI (ALM) kembali mengambil uang tersebut dari tangan terdakwa HERI YANSAH ALS EYEK BIN MARWANI (ALM) dan uang tersebut dimasukan Saksi ELANG WIJAYA ALS EL BIN SOFIYAN HADI (ALM) kedalam tas selempang milik nya , Selanjutnya Terdakwa HERI YANSAH ALS EYEK BIN MARWANI (ALM) lalu kembali meminta uang kepada Saksi ELANG WIJAYA ALS EL BIN SOFIYAN HADI (ALM) dengan cara memarahi dan membentak Saksi ELANG WIJAYA ALS EL BIN SOFIYAN HADI (ALM), Kemudian uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) tersebut di berikan Saki ELANG WIJAYA ALS EL BIN SOFIYAN HADI (ALM) kepada terdakwa dan lalu terdakwa langsung pergi dari lapak dagangan Saksi ELANG WIJAYA ALS EL BIN SOFIYAN HADI (ALM) menuju ke lapak dagangan milik orang lain yang tidak jauh dari lapak milik Saksi ELANG WIJAYA ALS EL BIN SOFIYAN HADI (ALM) tersebut ,Selanjutnya setelah itu tidak lama kemudian Saksi ELANG WIJAYA ALS EL BIN SOFIYAN HADI (ALM) mendekati terdakwa untuk meminta Kembali uang yang terdakwa ambil sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan untuk dikembalikan kepada Saksi ELANG WIJAYA ALS EL BIN SOFIYAN HADI (ALM) yang mana pada saat itu terdakwa sedang makan pempek lalu terdakwa merasa emosi dan terdakwa langsung merangkul leher Saksi ELANG WIJAYA ALS EL BIN SOFIYAN HADI (ALM) sambil menempelkan garpu pempek tersebut ke leher kiri saksi ELANG WIJAYA ALS EL BIN SOFIYAN HADI (ALM). Dan kemudian setelah itu ada masyarakat sekitar yang melerai kejadian tersebut sehingga kejadian tersebut terhenti dan kemudian terdakwa HERI YANSAH ALS EYEK BIN MARWANI (ALM) langsung pergi dan pulang kerumah dan uang milik saksi ELANG WIJAYA ALS EL BIN SOFIYAN HADI (ALM) tidak dikembalikan oleh terdakwa HERI YANSAH ALS EYEK BIN MARWANI (ALM).

 

---------Bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 29 Mei 2026 Sekira pukul 12.00 wib terdakwa HERI YANSAH ALS EYEK BIN MARWANI (ALM) langsung di amankan oleh anggota kepolisian Sektor IT I dan dibawa ke kantor Polsek Ilir Timur I Palembang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

---- Bahwa berdasarkan HasiVisum Et Repertum Nomor R/VER/825/XII/2025/RUMKIT Tanggal 26 Desember 2025 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Luka lecet pada leher sebelah kiri, di akibatkan kekerasan tumpul, dan luka tersebut dapat sembuh dan tidak menganggu pekerjaan.

 

----- Bahwa perbuatan Terdakwa HERI YANSAH ALS EYEK BIN MARWANI (ALM), diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 482 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya