| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa AMDANI BIN KADAM, pada hari Senin tanggal 27 November 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2023 bertempat di perairan Tanjung Kampeh Desa Sungsang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuasin berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Palembang masih berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negera Republik Indonesia yang dilakukan oleh nelayan kecil dan atau pembudi daya ikan kecil, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ————---------------------------------------------------------------------——
- Bahwa berawal dari terdakwa Amdani Bin Kadam yang menyewa kapal ikan jenis pompong milik saksi H. Bakar pada tanggal 25 November 2023 untuk 1 (satu) bulan yang akan digunakan untuk menangkap ikan di perairan sungsang dengan mengajak saksi M. Yayang Bin Amdani dan saksi Santri Bin Simin untuk membantu terdakwa menangkap ikan. Sebelum berlayar untuk menangkap ikan terdakwa menyiapkan sendiri perlengkapan termasuklah 1 (satu) unit jaring ikan jenis trawl yang merupakan milik terdakwa dengan ukuran mata jaring 80 (delapan puluh) Cm dan di belakang / ujung jaring dengan ukuran 1 (satu) inch sehingga untuk ikan kecil dapat masuk dan mulut jaring tersebut diberi pemberat agar jaring tersebut tenggelam sampai dasar.
- Bahwa sebelum tertangkap terdakwa Amdani Bin Kadam, saksi Yayang dan saksi Santri telah melakukan penangkapan ikan dengan trawl tersebut sebanyak 2 (dua) kali dan has?l penangkapan ikan tersebut telah dijualkan dengan keuntungan yang pertama sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Bahwa cara terdakwa menangkap ikan tersebut dengan melemparkan jaring tersebut yang telah diberi pemberat batu timah, bola pelampung, tali penarik, besi bedel dan papan ski ke laut lalu setelah jaring sampai ke dasar laut kemudian ditarik dengan menggunakan kapal yang dikendarai selama 3 (tiga) jam setelah itu jaring ditarik keatas kapal dengan menggunakan tangan dan apabila lautnya dalam maka jaring ditarik/ digulung dengan menggunakan gardan (wing) yang digerakkan oleh mesin.
- Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada kapal nelayan yang menangkap ikan di Perairan Sungsang Kabupaten Banyuasin dengan menggunakan jaring Trawl maka pada tanggal 27 November 2023 tim Polairud Polda Sumsel melakukan penyisiran di perairan Tanjung Kampeh Desa Sungsang. Sesampainya di lokasi saksi Sunarto, saksi Heriyansyah, saksi Muhammad Arpandi, saksi Junaidi Dian Prima, Achmad Marsal, ST.,M.Si dari Polairud Polda Sumsel melihat kapal ikan jenis pompong tanpa nama dan melihat kapal tersebut sedang menangkap ikan dengan menggunakan jaring trawl sehingga petugas Polairud mengamankan kapal tersebut beserta terdakwa Amdani Bin Kadam.
- Berdasarkan keterangan ahli Syafril S.St.Pi Bin H. Yusuf Jafar yang menjelaskan alat penangkap ikan berupa jaring trawl mini tidak diperbolehkan / dilarang di pergunakan untuk menangkap ikan dilaut karena alat penangkapan ikan jenis Trawl / Pukat Hela Harimau dapat menganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan serta membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan / atau lingkungan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 jo Pasal 100 B UU RI No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam pasal 100B UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja . ————————————----------------—————————————— |