Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
987/Pid.B/2026/PN Plg Dian Febriani, S.H. Riska Amelia Binti Basuki Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 987/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-7326/L.6.10/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Febriani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Riska Amelia Binti Basuki[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa ia terdakwa Riska Amelia binti Basuki pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 bertempat di Penginapan Red Doors Near Opi Jalan Pipa Raya Perum Ogan Permai Indah Jakabaring Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

 

Bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, terdakwa yang melakukan pemeriksaan di klinik Ananda di daerah tangga takat kota Palembang mengetahui bahwa kehamilannya sudah memasuki usia ke 5 (lima) bulan, kemudian pada hari Senin  tanggal 18 Mei 2026, saat kehamilan terdakwa semakin membesar, terdakwa sengaja menginap sendirian memisahkan diri dari keluarganya dengan tinggal di penginapan reddoors Near Opi kamar nomor 213 yang beralamat di Jalan Pipa Raya Perum Ogan Permai Indah Jakabaring Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.

Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa yang dengan sengaja tidak pergi kerumah sakit atau Bidan saat merasakan tanda-tanda akan melahirkan lalu berusaha mengeluarkan dengan caranya sendiri di dalam kamar penginapan dimana terdakwa berada di atas kasur dan berusaha mengeluarkan bayi dari dalam kandungannya dengan cara mengejan sendirian sehingga bagian tubuh bayi yang pertama kali keluar hanya sebelah kaki saja, lalu dikarenakan bayi belum dapat dilahirkan sepenuhnya membuat terdakwa kembali menarik napas dan mengejan lagi hingga bayi tersebut berhasil dikeluarkan kemudian setelah bayi tersebut lahir, terdakwa melihat bayi tersebut dalam keadaan tidak mengeluarkan suara, tidak menangis, dan tidak bergerak lalu dalam kondisi lemas setelah melahirkan, terdakwa kemudian tertidur selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB, terdakwa terbangun dan melihat bahwa bayi yang telah dilahirkannya sudah dalam keadaan meninggal dunia lalu terdakwa membersihkan tubuh bayi menggunakan seprei kasur berwarna putih, kemudian memotong tali pusar bayi dengan tujuan untuk memisahkan bayi dari ari-ari (plasenta) menggunakan gunting yang sehari-hari digunakan untuk membuka bungkus mi instan, setelah itu, terdakwa memasukkan jenazah bayi ke dalam sebuah tas atau kantong berwarna hijau dan setelah selesai membersihkan diri, terdakwa menghubungi saksi Hafis yang berprofesi sebagai ojek langganan terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dan terdakwa meminta tolong kepada saksi Hafis agar setelah selesai mengantar penumpang, saksi Hafis bersama dengan saksi Ulik yang merupakan teman terdakwa dapat mengambil laundry milik terdakwa di Penginapan RedDoorz OPI tempat terdakwa menginap untuk diantar kerumah orang tuanya yang beralamat di Jalan Sentosa lorong Sriraya 5 Rt.042 Rw.015 Kelurahan Plaju Kota Palembang dan saksi Hafis pun menyetujuinya.

Bahwa kemudian sekira pukul 15.30 WIB, saksi Hafis bersama saksi Ulik datang ke Penginapan RedDoorz OPI tempat terdakwa menginap, lalu terdakwa menyerahkan tas berwarna hijau yang berisi mayat bayi yang dilahirkan oleh terdakwa tersebut kepada saksi Hafis dan saksi Ulik dengan mengatakan bahwa isi di dalam tas tersebut adalah pakaian kotor milik terdakwa, tanpa memberitahukan kepada saksi Hafis dan saksi Ulik bahwa di dalam tas tersebut ada mayat bayi miliknya lalu atas permintaan terdakwa, saksi Hafis dan saksi Ulik pun kemudian membawa tas tersebut ke rumah terdakwa dan sesampainya dirumah terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi saksi Hafis untuk memastikan tas tersebut telah sampai selanjutnya saksi Ulik berbicara melalui telepon dan menanyakan kepada terdakwa mengenai tempat meletakkan tas tersebut dan terdakwa mengatakan agar tas diletakkan di dekat tumpukan kaca karena tempat tersebut lebih tinggi lalu setelah tas tersebut diletakkan, saksi Ulik menyampaikan melalui telepon bahwa saksi Ulik bersama saksi Hafis akan kembali ke penginapan terdakwa  sambil membawakan makanan untuk terdakwa.

Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB, saksi Ulik dan saksi Hafis tiba di Penginapan RedDoorz OPI dengan membawa makanan lalu masuk ke kamar nomor 213 yang telah ditempati terdakwa selama kurang lebih satu bulan, lalu setelah saksi Ulik dan saksi Hafis selesai makan kemudian saksi Hafis kembali bekerja dan meninggalkan penginapan untuk kembali bekerja, kemudian terdakwa memberitahukan kepada saksi Ulik bahwa tas yang diantarkan ke rumah terdakwa sebelumnya tersebut ada berisi mayat bayi yang baru dilahirkan oleh terdakwa lalu setelah mendengar penjelasan tersebut, saksi Ulik pun merasa sangat kaget dan heran lalu mempertanyakan alasan terdakwa mengapa tidak memberitahukan hal tersebut sejak awal dan terdakwa menjawab bahwa apabila sejak awal diberitahukan, saksi Ulik dan saksi Hafis kemungkinan tidak akan bersedia mengantarkan tas tersebut karena merasa takut selanjutnya setelah mendengar penjelasan terdakwa, saksi Ulik pun langsung meninggalkan penginapan dan memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga terdakwa yakni saksi M.Fauzi yang merupakan kakak kandung terdakwa, dan setelah mengetahui kejadian tersebut, saksi M.Fauzi punmenghubungi terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dan memberitahukan bahwa bayi tersebut telah meninggal dunia kemudian terdakwa meminta agar jenazah bayi dimakamkan namun saksi M.Fauzi menolak dengan alasan terdakwa harus hadir terlebih dahulu akan tetapi terdakwa menjelaskan bahwa dirinya tidak bisa pulang karena masih ditahan oleh pihak penginapan akibat belum melunasi biaya menginap selanjutnya saksi M.Fauzi memberitahukan kepada terdakwa bahwa saksi Hafis dan saksi Ulik telah dibawa ke Polrestabes Palembang kemudian saksi M.Fauzi bersama anggota Kepolisian dari Polrestabes Palembang menjemput terdakwa di Penginapan RedDoorz OPI dan membawa terdakwa ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa sebagaimana disebutkan didalam Visum et Repertum nomor : VRJ/71/VI/2026/RUMKIT tanggal 09 Juni 2026 yang ditandatangani oleh  saksi Ahli yakni dr. Indra Syakti Nasution, Sp.FM, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK II M.Hasan Palembang dengan hasil pemeriksaan:

Kesimpulan :

Telah diperiksa sesosok jenazah bayi perempuan, tidak dikenal, dengan panjang badan empat luh tujuh sentimeter, berat badan tiga ribu dua puluh gram. Warna kulit pucat. Rambut lurus Verma hitam. Dari pemeriksaan luar ditemukan panjang badan empat puluh tujuh sentimeter, berat dan tiga ribu dua puluh gram, lingkar kepala tiga puluh tiga sentimeter, lingkar dada tiga puluh ga sentimeter, lingkar perut dua puluh delapan sentimeter, ujung jari dibawah kuku kedua tangan erwarna kebiruan. Pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada tengkorang kepala anan dan kiri, resapan darah pada permukaan jaringan otak kanan dan kini, kemudian pada pengirisan jaringan otak ditemukan perdarahan, ditemukan bintik-bintik perdarahan pada paru dan antung. Dari pemeriksaan luar dan dalam di ambil kesimpulan bayi lahir hidup dengan usian dalam kandungan sembilan bulan. Penyebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada ngga kepala yang mengakibatkan perdarahan pada jringan otak

 

 

----------Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 460 Ayat (1) Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023  tentang KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya