Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
884/Pid.B/2026/PN Plg WELY ALEXANDER,SH Rahmad Ramadon Alias Ucit Bin Wawan Irawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 884/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6453/L.6.10/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WELY ALEXANDER,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rahmad Ramadon Alias Ucit Bin Wawan Irawan[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa RAHMAD RAMADON ALS UCIT BIN WAWAN IRAWAN bersama – sama dengan Saksi Jumadi alais ljum ( dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah ), pada Hari Kamis tanggal 26 Bulan Februari Tahun 2026  sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di  sebuah Rumah di JL. Sematang No 1257 R: 26 Rw 11 Kel. Sako Kec. Sako Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara hukum , pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak  dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggu-nakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama sama dan bersekutu  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

 

----------Berawal  pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 17.30 wib  saat Terdakwa sedang berada di rumah  yang beralamat di Komplek RSS A Blok 42 No. 07 Rt. 062 Rw. 031 Kel. Sako Kec. Sako Kota  Palembang, Saksi Jumadi alias ljum ( dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah ) datang ke rumah Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian di  rumah Saksi Korban NADJIBAH BINTI HM. BAKRI yang terletak di Jln. Sematang No 1257 rt/rw. 026/011 Kel.Sako Kec.Sako Palembang yang menurut Saksi Jumadi rumah tersebut dalam keadaan kosong dan aman untuk melakukan pencurian dan Terdakwa pun menyetujui rencana tersebut.---------------------------

 

----------Kemudian sekira pukul 19.30 wib  Terdakwa dan Saksi Jumadi dengan cara berjalan kaki menuju rumah Saksi Korban NADJIBAH BINTI HM. BAKRI yang tidak terlalu jauh dari rumah Terdakwa, dan sesampai di rumah tersebut Terdakwa dan Saksi Jumadi tidak langsung masuk ke dalam rumah korban, melainkan  duduk - duduk di salah satu ruko kosong yang sedang di bangun yang terletak di sebelah rumah  tersebut selama 1 (satu ) jam  sambil menunggu warga sekitar rumah Saksi Korban NADJIBAH BINTI HM. BAKRI melaksanakan Sholat Taraweh.------------------------------------------------

 

---------Kemudian pada  saat warga sekitar sedang Sholat Tarawih , Terdakwa dan saksi Ijum masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara  melompati pagar besi bagian depan rumah korban,  lalu  menuju kearah jendela depan dan mematikan meteran listrik yang terpasang didekat jendela hingga kondisi rumah korban tersebut menjadi gelap. Kemudian Saksi Jumadi mengeluarkan se potongan besi gepeng dengan ukuran panjang sekira 30 cm yang telah di persiapkan  sebelumnya oleh Saksi Jumadi. lalu Terdakwa dan Saksi Jumadi mempergunakan besi gepeng tersebut  secara bergantian untuk merusak jendela rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban yang tidak berterali dan berhasil, Kemudian Terdakwa dan Saksi Jumadi masuk kedalam rumah korban tersebut lalu bersama-sama mencari barang-barang yang akan kami ambil dengan cara  masuk ke salah satu kamar yang saat itu tidak terkunci dan kemudian Terdakwa dan Saksi Jumadi merusak pintu lemari yang berada di dalam kamar tersebut dengan menggunakan besi gepeng  dan mencari barang-barang yang ada didalam lemari tersebut dan  mengambil barang barang milik korban beberapa macam perhiasan emas tiruan berupa 2 (dua) gelang warna emas, 2 (dua) kalung warna emas,6 (enam) cincin warna perak yang di simpan dalam dompet emas berbahan kain dan bercorak batik warna merah hitam dan kemudian dari atas lemari tersebut kami berhasil mengambil barang lainnya berupa 1 (satu) set bedcover warna putih, 1 (satu) buah tas jinjing wanita merek jacob warna kuning, 1 (satu) buah tas jinjing wanita merek charles and keith warna biru.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Setelah  berhasil mengambil barang – barang tersebut, Terdakwa dan Saksi Jumadi  keluar dari rumah korban dan membawa barang-barang  milik korban tersebut , berjalan  ke arah Jln.Sangkuriang menuju Kolam Retensi yang ada di sana untuk membuang besi gepeng yang telah dipergunakan untuk merusak jendela rumah korban. Kemudian Saksi Jumadi  mengajak Terdakwa untuk bersembunyi di rumah saksi Jumadi  dan melihat barang barang yang telah kami Curi.------------------------------------------

 

----------Bahwa  setelah mengetahui bahwa perhiasan tersebut imitasi, Terdakwa meninggalkan dan menitipkan barang barang perhiasan imitasi tersebut di rumah Saksi Jumadi, kemudian barang barang – barang korban lain, Terdakwa dan Saksi Jumadi  jual di pasar sako dengan cara menawarkan kepada pengunjung-pengunjung pasar yang tidak kami kenal dan dari tas dan bedcover tersebut Terdakwa dan Saksi Jumadi memperoleh uang sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan telah habis dipergunakan untuk membeli rokok dan makan.--------------------------------------------------------------------

 

---------Bahwa  Perbuatan Terdakwa bersama – sama dengan Saksi Jumadi Bin Cik Mat Effendi mengakibatkan Saksi Korban Nadjibah Binti H.M. Bakri mengalami total kerugian sejumlah Rp.20.000.000,00 ( Dua Puluh Juta Rupiah ).------------------------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 477 Ayat (2) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya