Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
244/Pdt.G/2026/PN Plg Angkara Buana bin Ali Amin 1.Roby Satriawan
2.Firmansyah Bin Kgs,Ansori
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 244/Pdt.G/2026/PN Plg
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Angkara Buana bin Ali Amin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IBNU ABDULLAH, SH. SP. M.Si. C.Me. C.C.DAngkara Buana bin Ali Amin
Tergugat
NoNama
1Roby Satriawan
2Firmansyah Bin Kgs,Ansori
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Denny Pratama SH, M.Kn
2Lurah Bukit Lama
3Camat Kecamatan Ilir Barat I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dan satu-satunya pemilik yang berhak atas objek tanah waris tersebut.
3. Menyatakan TERGUGAT I bukan merupakan ahli waris dari Almarhumah Chandra Alamayabinti Hasan Basri
4. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Ahli Waris atas nama Tergugat I yang dilegalisasioleh Turut Tergugat IIdengan nomor : 43/Wrs/BL/2025, tertanggal 06 – 5 -2025 dan dilegalisasi oleh Turut Tergugat III dengan nomor : 172.Wrs/IB.satu/2025, tertanggal 06 Mei 2025.adalah palsu, cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah perbuatan Melawan Hukum (PMH)
6. Menyatakan Akta jual Beli (AJB)No. 08 tanggal 05 Mei 2025 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
7. Menyatakan sebidang tanah seluas 302 M?2; (tiga ratus dua meter persegi) berikut 2 (dua) bangunan bedeng dengan ukuran masing-masing 20 M x 6 M diatasnya yang bersertifikat Hak Milik No.2564 atas nama Chandra Alamayayang terletak di RT. 06 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang dengan batas-batas sebagai berikut :
o Sebelah Barat dengan jalan umum;
o Sebelah Timur dengan tanah milik Dr. Waspodo;
o Sebelah Utara dengan tanah Kaplingan Poltek;
o Sebelah Selatan dengan tanah milik Drs. Arifin.
 
adalah sah milik Penggugat sebagai satu-satunya ahli waris yang sah dari almarhumah Chandra Alamaya.
 
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang terhadap sebidang tanah seluas 302 M?2; (tiga ratus dua meter persegi) berikut 2 (dua) bangunan bedeng dengan ukuran masing-masing 20 M x 6 M diatasnya yang bersertifikat Hak Milik No.2564 atas nama Chandra Alamayayang terletak di RT. 06 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang dengan batas-batas sebagai berikut :
o Sebelah Barat dengan jalan umum;
o Sebelah Timur dengan tanah milik Dr. Waspodo;
o Sebelah Utara dengan tanah Kaplingan Poltek;
o Sebelah Selatan dengan tanah milik Drs. Arifin
 
9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar Ganti Rugi materiil dan immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu miliyar dua ratus lima puluh juta rupiah)
10. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGATII dan TURUT TERGUGATIII untuk tunduk, patuh dan taat terhadap putusan pengadilan ini
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak