Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
246/Pdt.G/2026/PN Plg 1.Sulaiman
2.Merry
Januar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 246/Pdt.G/2026/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sulaiman
2Merry
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JONI, SH, , DkkSulaiman
2JONI, SH, , DkkMerry
Tergugat
NoNama
1Januar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER:
1. Menyatakan Tergugattelahmelakukan wanprestasi (ingkarjanji) atasAktaPerdamaiantanggal 6 Mei 2025.
2. Menghukum Tergugatuntukmematuhi dan melaksanakanisiAktaPerdamaian yang telahdisepakati.
3. Menetapkan bahwa Penggugat I, Penggugat II, dan Tergugat masing-masing menanggungbiayapemecahansertifikat sesuaidengankesepakatandalamAktaPerdamaian.
4. Menyatakan bahwauntukpembuatansertifikathakmilik dan/ataupemecahansertifikat, Penggugat I dan Penggugat II tidakperlulagimemintatandatanganTergugat, jikaTergugattetapmenolaksetelahputusaniniberkekuatanhukumtetap.
5. Menetapkan posisitanah dan bangunanPenggugat dan Tergugatsesuaidengan yang sudahditempati oleh Para Penggugat dan Tergugat pada saatini, 
6. Memerintahkantergugatuntukmemberikan akseskelantai 2,kepada Para Penggugat, 
7. MelarangTergugat untukberpindahataumengklaimbagianmilikPenggugat II (Merry).
8. Menghukum Tergugatmembayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp1.000.000 (satujuta rupiah) per hari terhitungsejaktanggal 6 Mei 2025 (tanggalditandatanganiAktaPerdamaian) sampaidenganTergugatmemenuhiseluruhisiAktaPerdamaian.
9. Menghukum Tergugatmembayar semuabiayaperkara.
 
SUBSIDER:
Jika Majelis Hakim berpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak