Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2026/PN Plg PT BANK RAKYAT INDONESIA 1.USRI
2.Jamila
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2026/PN Plg
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1USRI
2Jamila
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 175.317.942,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp.175.317.942,- (Seratus Tujuh Puluh lima juta tiga ratus tujuh belas ribu Sembilan ratus empat puluh dua rupiah) Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti PENGOPEKAN HAK NO 08/SPH/5.U/2014 TANGGAL 07 FEBRUARI 2014 TERLETAK LRG TERUSAN I RT 047 RW 09 KELURAHAN 5 ULU KEC SEBERANG ULU I KOTA PALEMBANG DENGAN LUAS 28 M2 AN JAMILA. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
  3. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti PENGOPEKAN HAK NO 08/SPH/5.U/2014 TANGGAL 07 FEBRUARI 2014 TERLETAK LRG TERUSAN I RT 047 RW 09 KELURAHAN 5 ULU KEC SEBERANG ULU I KOTA PALEMBANG DENGAN LUAS 28 M2 AN JAMILA, dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat; Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan PENGOPEKAN HAK NO 08/SPH/5.U/2014 TANGGAL 07 FEBRUARI 2014 TERLETAK LRG TERUSAN I RT 047 RW 09 KELURAHAN 5 ULU KEC SEBERANG ULU I KOTA PALEMBANG DENGAN LUAS 28 M2 AN JAMILA, tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak