Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2026/PN Plg PT BNI MULTIFINACE taufik hidayatullah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2026/PN Plg
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BNI MULTIFINACE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DODY YUSPIKA SHPT BNI MULTIFINACE
Tergugat
NoNama
1taufik hidayatullah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 471.121.000,00
Petitum

Primair

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menyatakan bahwa sesuai Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor : 117012300108 Tertanggal 3 Juli 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum dengan segala akibat hukum lainnya;

3. Menghukum Tegugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pelunasan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.552.012.280.00 (lima ratus lima puluh dua juta dua belas ribu dua ratus delapan puluh rupiah);

4. Menghukum Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan Kendaraan Jaminan Berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortune 2.8 FRZ 4X2 A/T GR

5. SPORT No. Rangka MHFAA8GS1P0902940 No. Mesin 1GD5405119 No. Polisi BG 1644 NF unit BPKB atas nama TAUFIK HIDAYATULLAH, apabila Tergugat tidak membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pelunasan pinjaman/kreditnya (pokok, bunga beserta denda) kepada Penggugat ;

6. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan Berupa 1 (satu) Toyota Fortuner  No. Rangka MHFAA8GS1P0902940 No. Mesin 1GD5405119 No. Polisi BG 1644 NF unit BPKB atas nama TAUFIK HIDAYATULLAH, apabila TERGUGAT atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada PENGGUGAT, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan diucapkan.

7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair

Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak