| Dakwaan |
Bahwa Ia terdakwa M.HAKIM PRATAMA ALIAS HAKIM BIN LIHAILI bersama dengan Saksi APRIZAL ALIAS IJAL BIN ADI (disidang dalam berkas perkara tersendiri), Pada hari kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat Depan Parkiran Roti Holland Bakery di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sei Pangeran Kecamatan Ilir Timur I kota Palembang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang - terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan hancurknya barang atau mengakibatkan luka terhadap korban Abdul Ghoni Bin Jumadi dan Saksi WAHYU ANDIKA BIN EFENDI, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan tersebut diatas, berawal terdakwa M.HAKIM PRATAMA ALIAS HAKIM BIN LIHAILI bersama dengan Saksi APRIZAL ALIAS IJAL BIN ADI menemui Saksi WAHYU ANDIKA BIN EFENDI yang sedang menjaga parkir dan Saksi APRIZAL ALIAS IJAL BIN ADI, meminta uang kepada Saksi WAHYU ANDIKA BIN EFENDI untuk tambahan beli minuman keras yang mana permintaan uang tersebut tidak diberi oleh Saksi WAHYU ANDIKA BIN EFENDI dengan alasan “ Tidak ada uang karena masih sepi “,
- Bahwa karena Saksi WAHYU ANDIKA BIN EFENDI tidak mau memberi uang Saksi APRIZAL ALIAS IJAL BIN ADI menjadi emosi, kemudian Saksi APRIZAL ALIAS IJAL BIN ADI mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis belati cap garpu dari selipan pinggang sebelah kiri langsung menusukan pisau tersebut ke perut sebelah kiri Saksi WAHYU ANDIKA BIN EFENDI sebanyak satu kali, dan ketika Saksi APRIZAL ALIAS IJAL BIN ADI kembali akan menusukan pisau kearah Saksi WAHYU ANDIKA BIN EFENDI datang korban ABDUL GHONI BIN JUMADI dari arah belakang mendekat untuk menolong dan menyelamatkan Saksi WAHYU ANDIKA BIN EFENDI melihat kedatangan korban ABDUL GHONI BIN JUMADI yang akan menolong Saksi WAHYU ANDIKA BIN EFENDI tersebut lalu terdakwa langsung mencengkeram kedua bahu dari korban ABDUL GHONI BIN JUMADI dari arah belakang menggunakan kedua tangannya lalu mendorong korban ABDUL GHONI BIN JUMADI sekuat tenaga sehingga korban ABDUL GHONI BIN JUMADI pun terdorong dan terjatuh dan secara bersamaan Saksi APRIZAL ALIAS IJAL BIN ADI langsung menyerang korban ABDUL GHONI BIN JUMADI dengan mengunakan sebilah pisau yang dipegangnya dan mengenai telapak tangan kanan korban hingga terluka.
- Bahwa korban ABDUL GHONI BIN JUMADI yang mengalami luka pada telapak tangannya kemudian lari menyelamatkan diri, selanjutnya terdakwa dan Saksi APRIZAL ALIAS IJAL BIN ADI pergi ke arah pasar Cinde Palembang sedangkan Saksi WAHYU ANDIKA BIN EFENDI sudah terlebih dahulu pergi melarikan diri di saat terjadi keributan antara korban ABDUL GHONI BIN JUMADI dan Saksi APRIZAL ALIAS IJAL BIN ADI serta terdakwa.
- Bahwa korban ABDUL GHONI BIN JUMADI dan Saksi WAHYU ANDIKA BIN EFENDI mengalami luka - luka akibat perbuatan terdakwa dan Saksi APRIZAL ALIAS IJAL BIN ADI tersebut selanjutnya melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya tersebut ke Pihak Polsekta Ilir Timur I Palembang untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa beberapa hari kemudian tepatnya pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira Jam 23.00 Wib didepan kantor Walikota Palembang di jalan Merdeka Kelurahan 22 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polsek It.1 Palembang.
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa dan Saksi APRIZAL ALIAS IJAL BIN ADI tersebut, korban ABDUL GHONI BIN JUMADI menderita luka-luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Revertum Nomor : R/008/VER/III/2026/ tertanggal 26 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Dwi Octaverina Putri, Dokter Jaga Emergency Rumah sakit Tingkat II dr. AK.Gani Kesdam II Sriwijaya, Dengan hasil Pemeriksaan sebagai berikut : Luka terbuka pada telapak tangan kanan diantara jari jempol dan jari telunjuk berbentuk tidak beraturan berukuran panjang tiga centimeterkoma lebar nol koma tujuh centimeter koma kedalam nol koma lima centimeter koma tepi luka tampak tidak rata koma berwarna kemerahan. Kekerasan akibat benda tajam
Kesimpulan
Luka terbuka pada telapak tangan kanan. Cedera tersebut tidak mengakibatkan halangan dalam pekerjaan.
- Bahwa Saksi WAHYU ANDIKA BIN EFENDI menderita luka-luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Revertum Nomor : 6/CHP-VER/III/2026/ tertanggal 19 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Adi Putra Tandi, Dokter IGD Charitas Hospital Palembang, Dengan hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
Pada pinggang sebelah kiri, terdapat Luka terbuka dengan ukuran panjang tiga sentimeter dengan kedalaman rongga perut tepi luka rata, bentuk teratur sudut luka lancip warna merah. Dari luka tampak keluar darah terus menerus.
Kesimpulan
Luka terbuka pada pada pinggang sebelah kiri akibat trauma tajam.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-undang No.1 tahun 2023 Tentang KUHPidana. |