| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa I ROHMAN Bin DARSONO dan terdakwa II IRHAS Alias ALEX Bin AMANCIK pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira jam 04.30 Wib dan pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Pemakaman Keluarga milik saksi H. Hasan Alwi bin Alwi di Jalan KH. Azhari Rt. 016 Rw. 004 Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
- Berawal pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira jam 09.00 Wib pada saat para terdakwa sedang berada di dekat tempat pemakaman keluarga korban melihat atap pemakaman tersebut terbuat dari aluminium sehingga timbul niat para terdakwa untuk mengambilnya, kemudian para terdakwa pulang dulu ke rumah masing-masing dan sekira jam 10.00 Wib terdakwa II IRHAS pergi ke tempat pemakaman tersebut sendirian dengan membawa palu yang berukuran besar (bodem) lalu membuat lubang dengan cara merusak dinding tempat pemakaman keluarga korban menggunakan bodem, selanjutnya sekira jam 17.00 Wib pekerjaan membuat lubang tersebut selesai lalu terdakwa II IRHAS pulang ke rumahnya, kemudian sekira jam 19.00 Wib terdakwa I ROHMAN datang ke rumah terdakwa II IRHAS merencanakan mengambil atap makam tersebut, lalu pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira jam 04.30 Wib para terdakwa pergi ke tempat pemakaman keluarga korban dan masuk ke dalam melalui lubang pada dinding yang sudah dibuat oleh terdakwa II IRHAS, setelah itu para terdakwa memanjat tempat pemakaman keluarga korban dan bergantian menggunting atap aluminium yang terbuat dari alkan kemudian ditarik paksa dan dijatuhkan ke bawah, selanjutnya aluminium tersebut digunting kecil dan setelah selesai para terdakwa pergi dengan membawa aluminium tersebut ke Tangga Takat dan menjualnya kepada pembeli barang rongsokan keliling yang bernama BUNCIT (belum tertangkap) sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang uangnya dibagi dua oleh para terdakwa.
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira jam 13.00 Wib para terdakwa kembali bersepakat untuk mengambil atap aluminium di tempat pemakaman keluarga korban, lalu sekira jam 14.00 Wib para terdakwa mengambil atap aluminium dengan cara masuk ke dalam melalui lubang dinding makam dan memanjat makam untuk mengambil atap aluminium dengan cara digunting secara bergantian lalu ditarik paksa hingga jatuh ke bawah, setelah itu digunting kecil dan diikat. Setelah selesai kemudian para terdakwa pergi dengan membawa aluminium tersebut dan dijual kepada BUNCIT sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang uangnya dibagi dua oleh para terdakwa.
- Bahwa pada saat para terdakwa mengambil atap aluminium di tempat pemakaman korban pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 tersebut dilihat oleh saksi Nurlina binti Kgs M. Zaini dan saksi Mardiana binti Kgs M. Zaini, dimana saat itu saksi Nurlina berusaha mencari bantuan untuk melarang perbuatan para terdakwa namun tidak berhasil, lalu saat para terdakwa pergi dengan membawa atap aluminium yang sudah dipotong kecil bertemu dengan saksi Nurlina dan saksi Mardiana, terdakwa I ROHMAN berkata “untuk kandang bebek”, dan dijawab oleh saksi Nurlina “dak katek malu balekkela gek panjang urusannyo”, namun para terdakwa tidak menghiraukannya dan langsung pergi.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi H. Hasan Alwi selaku korban kehilangan atap aluminium (Alkan) sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar, Kanal C sebanyak 15 (lima belas) batang, atap aluminium (Alkan) polos ukuran 5 (lima) meter yang ditaksir kerugian seluruhnya sekira Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------------- |