INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 105/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | Edwin Nixon Tambunan | PT Buana Finance Tbk | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jul. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
| Nomor Perkara | 105/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Petitum | 1. PRIMAIR:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
?Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan PHK sepihak saat proses Tripartit di Disnaker Kota Palembang adalah perbuatan yang tidak sah dan batal demi hukum.
?Menyatakan Bahwa tindakan Tergugat yang melakukan terhadap PHK Penggugat secara sepihak di tengah proses Tripartit membuktikan Tergugat tidak memiliki iktikad baik, menghina proses mediasi pemerintah, dan merusak hubungan kerja secara permanen.Oleh karena hubungan kerja sudah tidak lagi harmonis dan terjadi loss of trust (hilangnya rasa percaya), maka Penggugat memilih untuk menyatakan hubungan kerja Putus demi hukum sejak putusan perkara ini dijatuhkan dan beralih menuntut hak-hak PHK penuh;
?Menyatakan Bahwa karena PHK yang dilakukan Tergugat tidak sah dan sepihak
maka berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) jo PP No. 35 Tahun 2021, Penggugat berhak atas kompensasi PHK berupa Uang Pesangon (UP) sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), serta Uang Penggantian Hak (UPH) sisa cuti 11 hari dengan rincian sebagai berikut:e
oUang Pesangon (UP): 1 x 8 x 1 bulan upah ( Upah Rp.8.862.510) = Rp. 70.900.080,-
oUang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): 1 x 3 x 1 bulan upah ( Upah Rp.8.862.510) = Rp.26.587.530,-
oUang Penggantian Hak (UPH) Sisa Cuti 11 Hari / 25 hari kerja x 1 bulan upah ( Upah Rp.8.862.510): = Rp. 3.899.504,-
?Menyatakan Bahwa selain kompensasi PHK di atas, Penggugat juga berhak menuntut Upah Proses selama perkara ini kepada pihak Tergugat PT Buana Finance Tbk diselesaikan selama 6 (enam) bulan berdasarkan SEMA No. 3 Tahun 2015 dengan rincian: Upah Proses :6 bulan x Rp 8.862.510 =
Rp 53.175.060,- ( Lima Puluh Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Puluh Rupiah) ;
?Bahwa dengan demikian, total hak finansial keseluruhan yang wajib dibayarkan ` Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus adalah sebesar Rp154.562.174 (Seratus Lima Puluh Empat Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Seratus Tujuh Puluh Empat Rupiah);Tergugat untuk membayar Upah Proses (Gaji selama perselisihan) dari saat PHK sepihak hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap.
2. SUBSIDAIR:
?Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
