INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 146/Pdt.G/2026/PN Plg | 1.CV.BRILIAN CAHAYA SUKSES 2.CV.TAMARO NUSANTARA |
1.KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD) KOTA PALEMBANG 2.KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA PALEMBANG 3.WALIKOTA PALEMBANG |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 146/Pdt.G/2026/PN Plg | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 12 Mei 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi/cidera janji;
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum:
• Surat Pesanan/e-Purchasing;
• Berita Acara Serah Terima (BAST); dan_
• Surat Perintah Membayar (SPM)atas pekerjaan PARA PENGGUGAT;
4. Menyatakan PARA PENGGUGAT telah melaksanakan seluruh pekerjaan 100% sesuai ketentuan;
5. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kepada PARA PENGGUGAT seluruh tagihan pekerjaan sebesar :
Rp11.082.983.700,- (sebelas miliar delapan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT I untuk menerbitkan SP2D atas pembayaran PARA PENGGUGAT;
7. Menghukum PARA TERGUGAT membayar kerugian immateriil sebesar:
Rp10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyard Rupiah);
8. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- ( Sepuluh Juta Rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan;
9. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad);
10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
