Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
896/Pid.B/2026/PN Plg SHANTY MERIANIE,SH Syafrizal Bin Asnawi Abdulla Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 896/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6581/L.6.10/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHANTY MERIANIE,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Syafrizal Bin Asnawi Abdulla[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa Syafrizal Bin Asnawi Abdulla, pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 16.43 wib atau setidak tidaknya dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Jalan Supersemar Lorong Kalpataru I di Kost  Feri Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemunig Palembang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut.------------------------------------------

 

--------- Bermula pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 17.00 wib bertempat di Jalan Supersemar Lorong Kalpataru I di Kost  Feri Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemunig Palembang, saat itu terdakwa melihat kunci kontak sepeda motor milik saksi korban M. Riko tergeletak dilantai kostan milik terdakwa, melihat hal tersebut timbulah niat terdakwa untuk mengambilnya dan tanpa sepengetahuan dari saksi korban M. Riko terdakwa langsung mengambil kunci kontak sepeda motor milik saksi korban M. Riko, setelah itu terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor honda Beat Street warna hitam No. Pol BG 3329 AFI yang saat itu sedang diparkir di halaman perkarangan depan kostan terdakwa dengan kunci kontak yang sudah terdakwa ambil sebelumnya. Setelah itu terdakwa langsung membawa sepeda motor milik saksi korban M. Riko pergi, namun ketika terdakwa baru diluar pagar, tiba-tiba saksi korban menegur terdakwa dengan berkata “Nak Kemano Kak” dijawab terdakwa “bentar bae kok, nak jemput kawan”, seteolah itu terdakwa langsung membawa sepeda motor milik saksi korban M. Riko pergi dan tidak kembali lagi ke kostan, lalu terdakwa langsung menjual sepeda motor milik saksi M. Riko melalui Saksi Femi, selanjutnya saksi Femi langsung menghubungi sdr. Dodi (DPO) dan sepeda motor milik saksi korban tersebut dijual oleh sdr. Dodi (DPO) kepada orang yang tidak saksi Femi ketahui namanya dengan harga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan hasil dari uang penjualan sepeda motor milik saksi korban M. Riko telah terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban M. Riko mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).-------------------------------------------------

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No.01 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya