Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg 1.BIMA BRAMASTA, S.H.
2.WILLY PRAMUDYA RONALDO, SE., SH
DEBI IRAWAN, S.H Bin KAFROWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 58/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan TAR-1018/L.6.15/Ft.1/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1BIMA BRAMASTA, S.H.
2WILLY PRAMUDYA RONALDO, SE., SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEBI IRAWAN, S.H Bin KAFROWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair :

Bahwa Terdakwa DEBI IRAWAN, SH Bin KAFROWI selaku Kepala Desa Gunung Megang Luar Periode 2019 s.d 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muara Enim Nomor: 1112/KPTS/DPMD/2019 Tanggal 27 November 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim bersama-sama dengan Sdr. BASTARI Bin ABI TOPA selaku Humas PT. Truba Bara Banyu Enim (PT. TBBE) (penuntutan dalam berkas terpisah), pada tanggal 30 September 2021 atau pada waktu lain antara pada tahun 2021, bertempat di Kantor Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yang secara melawan hukum yaitu terdakwa DEBI IRAWAN, SH Bin KAFROWI bersama-sama dengan Sdr. BASTARI Bin ABI TOPA dalam melakukan penjualan barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim berupa Jalan Akses Penghubung antara Desa Gunung Megang Luar – Simpang Sidomulyo Tahun 2021 kepada PT. TBBE tanpa mekanisme yang sah, perbuatan terdakwa DEBI IRAWAN, SH Bin KAFROWI tersebut melanggar Pasal 329 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 331 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 338 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 339 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Pasal 343 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016,  melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa DEBI IRAWAN, SH Bin KAFROWI dan PT. Truba Bara Banyu Enim (PT. TBBE), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.868.468.610,99 (satu miliar delapan ratus enam puluh delapan juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus sepuluh rupiah sembilan puluh sembilan sen) sesuai hasil laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan Nomor PE.04.02/SR-302/PW07/5/2023 Tanggal 27 Juni 2023. 

Subsidair :

Bahwa Terdakwa DEBI IRAWAN, SH Bin KAFROWI selaku Kepala Desa Gunung Megang Luar Periode 2019 s.d 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muara Enim Nomor: 1112/KPTS/DPMD/2019 Tanggal 27 November 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim bersama-sama dengan Sdr. BASTARI Bin ABI TOPA selaku Humas PT. Truba Bara Banyu Enim (PT. TBBE) (penuntutan dalam berkas terpisah), pada tanggal 30 September 2021 atau pada waktu lain antara pada tahun 2021, bertempat di Kantor Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu menguntungkan diri terdakwa DEBI IRAWAN, SH Bin KAFROWI dan PT. Truba Bara Banyu Enim (PT. TBBE), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu terdakwa DEBI IRAWAN, SH Bin KAFROWI selaku Kepala Desa Gunung Megang Luar Periode 2019 s.d 2025 bersama-sama dengan Sdr. BASTARI Bin ABI TOPA telah menyalahgunakan kewenangan dalam melakukan penjualan barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim berupa Jalan Akses Penghubung antara Desa Gunung Megang Luar – Simpang Sidomulyo Tahun 2021 kepada PT. TBBE tanpa mekanisme yang sah, perbuatan terdakwa DEBI IRAWAN, SH Bin KAFROWI tersebut melanggar Pasal 329 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 331 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 338 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 339 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Pasal 343 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.868.468.610,99 (satu miliar delapan ratus enam puluh delapan juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus sepuluh rupiah sembilan puluh sembilan sen) sesuai hasil laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan Nomor PE.04.02/SR-302/PW07/5/2023 Tanggal 27 Juni 2023. 

Pihak Dipublikasikan Ya
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77