INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 226/Pdt.Bth/2025/PN Plg | HANTJE BAHTIAR alias TAN ENG AN | 1.RIANA PANGGABEAN, S.H., Sp.N 2.YAYASAN KESULTANAN PALEMBANG DARUSSALAM |
Penerimaan Kontra Memori Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 226/Pdt.Bth/2025/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Perlawanan (Derden Verzet) dari PELAWAN untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa PELAWAN adalah ahli waris yang sah dari seorang perempuan yang bernama TJIA HONG NIO alias ERNI, demikian sebagaimana tercantum di dalam Surat Keterangan Hak Mewarisi Nomor 001/NI/2015 tanggal 20 Januari 2015 yang dibuat oleh ISKANDAR, S.H., M.Kn., selaku Notaris di Palembang yang didukung dengan Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 23 Desember 2014 Nomor AHU.2-AH.04.01-9956 Perihal Surat Keterangan Wasiat A.n. Tjia Hong Nio (Erni), yang ditujukan kepada ISKANDAR, S.H., M.Kn., Notaris di Palembang, yang antara lain menyatakan : “……….. bahwa dalam buku register Seksi Daftar Wasiat Subdirektorat Harta Peninggalan, Direktorat Perdata, tidak terdaftar akta wasiat atas nama TJIA HONG NIO (ERNI), yang telah meninggal dunia di Palembang pada tanggal 12 Agustus 1980 “.
3. Menyatakan sah dan berharga EIGENDOM VERPONDING Nomor1209 E Meetbrief/Surat Ukur Nomor 129 Tanggal 2 Oktober 1914 atas nama TJIA HONG NIO alias ERNI.
4. Menyatakan bahwa sebidang tanah terletak di Jl. Jenderal Sudirman (samping Rumah Sakit Charitas), Kelurahan 20 Ilir D.I, Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang, seluas ± 4.849,97 M2 (kurang lebih empat ribu delapan ratus empat puluh sembilan koma sembilan puluh tujuh meter persegi) sebagaimana tercantum dalam EIGENDOM VERPONDING Nomor1209 E Meetbrief/Surat Ukur Nomor 129 Tanggal 2 Oktober 1914 adalah sah milik PELAWAN berasal warisan dari ibunya bernama mendiang TJIA HONG NIO alias ERNI, dengan batas-batas :
- Utara : Tanah/Bangunan RS Charitas.
- Barat : Tanah/Bangunan RS Charitas.
- Selatan : Tanah/Bangunan RS Charitas.
- Timur : Jalan Jenderal Sudirman.
(Objek Sengketa)
sebagaimana tercantum di dalam Surat Keterangan Hak Mewarisi Nomor 001/NI/2015 tanggal 20 Januari 2015 yang dibuat oleh ISKANDAR, S.H., M.Kn., selaku Notaris di Palembang yang didukung dengan Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 23 Desember 2014 Nomor AHU.2-AH.04.01-9956 Perihal Surat Keterangan Wasiat A.n. Tjia Hong Nio (Erni), yang ditujukan kepada ISKANDAR, S.H., M.Kn., Notaris di Palembang.
5. MemerintahkanKantor Pertanahan Kota Palembang untuk melakukan proses pendaftaran hak atas sebidang tanah terletak di Jl. Jenderal Sudirman (samping Rumah Sakit Charitas), Kelurahan 20 Ilir D.I, Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang, seluas ± 4.849,97 M2 (kurang lebih empat ribu delapan ratus empat puluh sembilan koma sembilan puluh tujuh meter persegi), dengan batas-batas :
- Utara : Tanah/Bangunan RS Charitas.
- Barat : Tanah/Bangunan RS Charitas.
- Selatan : Tanah/Bangunan RS Charitas.
- Timur : Jalan Jenderal Sudirman.
(Objek Sengketa)
sebagaimana tercantum dalam EIGENDOM VERPONDING Nomor 1209 E Meetbrief/Surat Ukur Nomor 129 Tanggal 2 Oktober 1914 yang diajukan oleh PELAWAN dan menerbitkan sertipikat (tanda bukti) hak atas tanah tersebut atas nama PELAWAN.
6. Menyatakan Akta Keterangan Hak Mewarisi tanggal 21 September 1965 No. 17 yang dibuat oleh Notaris TAN THONG KIE berikut proses balik nama SHGB No. 84 dari nama TJIA HONG NIO alias ERNI kepada TAN OEN NIO, TAN SIAN NIO, CHIA WI TIONG, CHIA WIE GIE dan CHIA WIE LIONG adalah tidak sah dan cacat hukum.
7. Menyatakan Akta Keterangan Hak Mewarisi tanggal 15 November 1972 No. 25 yang dibuat oleh Notaris YUSTIN ARITONANG berikut proses balik nama pada tanggal 3 Maret 1973 dari nama ahli waris TAN OEN NIO kepada KHEN SWAN NIO, TAN SIAN NIO, CHIA WI TIONG, CHIE WIE GIE dan CHIA WIE LING adalah tidak sah dan cacat hukum.
8. Menyatakan Akta Jual Beli tanggal 8 Maret 1973 No. 93/1974 yang dibuat oleh Notaris YUSTIN ARITONANG PPAT Palembang berikut balik nama SHGB No. 84 pada tanggal 19 Maret 1973 dari nama KHEN SWAN NIO, TAN SIAN NIO, CHIA WI TIONG, CHIE WIE GIE dan CHIA WIE LINGkepada TJANDRA DJONIadalah tidak sah dan cacat hukum.
9. Menyatakan Akte Jual Beli tanggal 9 Desember 1974 No. 484/1974 yang dibuat oleh YUSTIN ARITONANG, antara TJANDRA DJONI selaku Penjual dengandr. H. MAMORA (suami TERLAWAN I) selaku Pembeli berikut peralihan hak pada tanggal 10 Desember 1974 adalah tidak sah dan cacat hukum.
10. Menyatakan peningkatan hak yang diajukan oleh dr. H. MAMORA (suami TERLAWAN I) atas HGB No. 84 menjadi SHM No. 2260 Kelurahan 20 Ilir atas nama dr. H. MAMORA (suami TERLAWAN I) yang diterbitkan pada tanggal 29 Juni 1978 oleh TURUT TERGUGAT Iadalah tidak sah dan cacat hukum.
11. Menyatakan splitzing/pemecahan yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Palembangatas SHM No. 2260 Kelurahan 20 Ilir pada tahun 1995 yang diajukan oleh dr. H. MAMORA (suami TERLAWAN I) menjadi 3 SHM yaitu SHM No. 65/20 Ilir III luas 2.433 M2, SHM No. 66/20 Ilir III luas 2.274 M2 dan SHM No. 67/20 Ilir III luas 109 M2 adalah tidak sah dan cacat hukum.
12. Menyatakan :
? Sertipikat Hak Milik Nomor 65/20 Ilir III tanggal 07 September 1995 Gambar Situasi Nomor 2882/1995 tanggal 01 September 1995 seluas 2.433 M2 atas nama Dr. H. MAMORA.
? Sertipikat Hak Milik Nomor 66/20 Ilir III tanggal 07 September 1995 Gambar Situasi Nomor 2883/1995 tanggal 01 September 1995 seluas 2.247 M2 atas nama Dr. H. MAMORA.
? Sertipikat Hak Milik Nomor 67/20 Ilir III tanggal 07 September 1995 Gambar Situasi Nomor 2884/1995 tanggal 01 September 1995 seluas 109 M2 atas nama Dr. H. MAMORA.
Adalah tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku.
13. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 06/Pdt.G/2007/PN.PLG. Tanggal 30 Mei 2007 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 85/PDT/2007/ PT.PLG. Tanggal 26 Nopember 2007 Juncto Putusan Mahkamah Agung R.I. (Kasasi) Nomor : 2471 K/Pdt/2008 tanggal 4 Mei 2010tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku dan tidak dapat dilaksanakan/dieksekusi (Non-Executable).
14. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum banding, kasasi ataupun verzet(uitvoerbaar bij voorraad).
15. Menghukum PARA TERLAWANuntuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDIAIR :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
