Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
888/Pid.Sus/2026/PN Plg 1.Nenny Karmila, S.H.
2.FAJAR WIJAYANTO, S.H
Didi Arinaldi Bin Tamrin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 888/Pid.Sus/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6455/L.6.10/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nenny Karmila, S.H.
2FAJAR WIJAYANTO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Didi Arinaldi Bin Tamrin[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa terdakwa Didi Arinaldi Bin Tamrin, pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di dalam kamar nomor 608 Hotel Santika Premier Jalan Gubernur H. Asnawi Mangku Alam Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa Didi Arinaldi Bin Tamrin sedang berada di daerah Kambang Iwak Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang, terdakwa dihubungi oleh saksi Amin Fadiel Akbar, SH (anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan) yang menanyakan apakah ada narkotika jenis rokok pod etomidate (rokok elektronik) dan terdakwa mengatakan akan ditanyakan terlebih dahulu. Kemudian terdakwa menghubungi Kidul (DPO) untuk menanyakan apakah Kidul (DPO) memiliki pod etomidate (rokok elektronik) dan Kidul (DPO) akan menanyakan terlebih dahulu. Kemudian pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh saksi Amin Fadiel Akbar, SH yang mengatakan bahwa rokok Pod Etimidate (rokok elektronik) untuk ditukarkan menjadi 1 (satu) kilogram narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa kembali menghubungi Kidul (DPO) mengatakan bahwa rokok Pod Etimidate (rokok elektronik) untuk ditukarkan menjadi 1 (satu) kilogram narkotika jenis sabu.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh Kidul (DPO) yang mengatakan bahwa narkotika jenis sabu sudah ada. Lalu pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa memesan kamar Nomor 608 Hotel Santika Premier Jalan Gubernur H. Asnawi Mangku Alam Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang. Sekira pukul 19.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Kidul (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di pinggi jalan seberang JM Km. 7 Kota Palembang, kemudian datang orang suruhan Kidul (DPO) melemparkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus kemasan teh cina bertuliskan Guanyinwang warna kuning dengan berat netto 1.016,30 (seribu enam belas koma tiga nol) gram kepada terdakwa. Setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa langsung kembali ke kamar Nomor 609 Hotel Santika Premier.
  • Selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib terdakwa menghubungi saksi Amin Fadiel Akbar, SH yang mengatakan bahwa narkotika jenis sabu sudah ada dan saksi Amin Fadiel Akbar, SH mengatakan bahwa saksi Amin Fadiel Akbar, SH akan menunggu di Alfamart dekat Bandara SMB II Kota Palembang, namun terdakwa mengajak untuk bertransaksi di kamar Nomor 609 Hotel Santika Premier agar lebih aman. Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 00.15 Wib terdakwa bersama dengan saksi Amin Fadiel Akbar, SH berada di kamar Nomor 609 Hotel Santika Premier, dan saat itu terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus kemasan teh cina bertuliskan Guanyinwang warna kuning dengan berat netto 1.016,30 (seribu enam belas koma tiga nol) gram dengan menggunakan tangan kanan terdakwa kepada saksi Amin Fadiel Akbar, SH, kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.
  • Bahwa apabila terdakwa berhasil menjualkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram dalam bentuk bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1709/NNF/2026 tanggal 13 Mei 2026, didapat kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berwarna kuning bertuliskan guanyingwang berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih netto keseluruhan 1.016,30 (seribu enam belas koma tiga nol) gram yang diperiksa positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor : 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor : 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

Kedua :

 

Bahwa terdakwa Didi Arinaldi Bin Tamrin, pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di dalam kamar nomor 608 Hotel Santika Premier Jalan Gubernur H. Asnawi Mangku Alam Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 Anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi adanya transaksi narkotika jenis rokok Pod Etomidate dan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa Didi Arinaldi Bin Tamrin. Kemudian atas informasi tersebut, saksi Amin Fadiel Akbar, SH melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan menghubungi terdakwa, yang menanyakan apakah ada narkotika jenis rokok pod etomidate (rokok elektronik) dan terdakwa mengatakan akan ditanyakan terlebih dahulu dan akan dikabarkan apabila sudah ada.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 22.00 Wib, saksi Amin Fadiel Akbar, SH menghubungi terdakwa yang mengatakan bahwa rokok Pod Etimidate (rokok elektronik) untuk ditukarkan menjadi 1 (satu) kilogram narkotika jenis sabu.
  • Kemudian Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 23.30 Wib, saksi Amin Fadiel Akbar, SH dihubungi oleh terdakwa yang mengatakan bahwa narkotika jenis sabu sudah ada dan saksi Amin Fadiel Akbar, SH mengatakan bahwa saksi Amin Fadiel Akbar, SH akan menunggu di Alfamart dekat Bandara SMB II Kota Palembang, namun terdakwa mengajak untuk bertransaksi di kamar Nomor 609 Hotel Santika Premier Jalan Gubernur H. Asnawi Mangku Alam Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang, agar lebih aman. Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 00.15 Wib terdakwa bersama dengan saksi Amin Fadiel Akbar, SH berada di kamar Nomor 609 Hotel Santika Premier, dan saat itu terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus kemasan teh cina bertuliskan Guanyinwang warna kuning dengan berat netto 1.016,30 (seribu enam belas koma tiga nol) gram dengan menggunakan tangan kanan terdakwa kepada saksi Amin Fadiel Akbar, SH, kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sumsel guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1709/NNF/2026 tanggal 13 Mei 2026, didapat kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berwarna kuning bertuliskan guanyingwang berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih netto keseluruhan 1.016,30 (seribu enam belas koma tiga nol) gram yang diperiksa positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor : 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor : 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya