Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
891/Pid.B/2026/PN Plg Isnaini, S.H. Ramon Bin Ramlan (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 891/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6692/L.6.10/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Isnaini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ramon Bin Ramlan (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa RAMON Bin RAMLAN (Alm) bersama-sama dengan Rendi Alias Keteng (DPO)  pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di Jalan Radial Rusun Blok 46 Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut::----------------------------------

 

Bermula pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa sedang duduk di belakang konter yang berada di depan Rusun Blok 46 Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang. Pada saat itu datang Rendi Alias Keteng (DPO) (DPO) bersama seorang temannya kemudian mengatakan kepada Terdakwa, “KIKI lagi mangka lee,” yang dijawa boleh Terdakwa, “Iyo.”Selanjutnya Rendi Alias Keteng (DPO) mengatakan, “Nak ku lanjaki motor Kiki, agek ado bagian ontok kau,” yang kemudian dijawa boleh Terdakwa, “Ay ya ku dak mekot-mekot men ado apo-apo.” Mendengar jawaban tersebut, Rendi Alias Keteng (DPO) kembali berkata, “Kau jingok ke bae situasi Kiki,” yang kemudian disetujui oleh Terdakwa,

Bahwa selanjutnya sekitar pukul 02.30 WIB, saksi Kiki datang ke Rusun Blok 46 dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Tahun 2024 Nomor Polisi BG-5549-ADC, Nomor Rangka MH1JME112RK248341, Nomor Mesin JME1E-1248469. Saksi Kiki memarkirkan sepeda motor tersebut di halaman parker Rusun Blok 46 dalam keadaan stang terkunci, kemudian menuju rumah saksi Santi di lantai dua untuk menitipkan anaknya karena hendak bekerja, Ketika anak saksi Kiki menangis dan tidak mau tidur di rumah saksi Santi Terdakwa yang rumah tempat tinggalnya bersebelahan dengan kamar saksi Santi kemudian menawarkan agar saksi Kiki menggunakan rumah milik Terdakwa untuk menidurkan anaknya Setelah saksi Kiki, saksi Santi, dan anak saksi Kiki masuk kedalam kamar tersebut, Terdakwa keluar menuju lantai bawah sesuai dengan rencana yang telah disepakati sebelumnya bersama Rendi Alias Keteng (DPO) Sesampainya di bawah, Terdakwa memberikani syarat kepada Rendi Alias Keteng (DPO) dengan cara melambaikan tangan  sebagai tanda bahwa situasi telah aman.

Bahwa setelah menerima isyarat tersebut, Terdakwa bersama Rendi Alias Keteng (DPO) berjalan menuju tempat parkir sepeda motor saksi Kiki lalu Rendi Alias Keteng (DPO)   dan mengambil sepeda motor motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak dengan mengunakan kunci letter T, kemudian setelah berhasil merusak kunci kontak sepeda motor korban kemudian Rendy Alias keteng (DPO) menghidupkan mesin sepeda motor saksi Kiki, sedangkan Terdakwa berperan mengawasi keadaan sekitar dan memastikan agar saksi Kiki tidak mengetahui perbuatan tersebut. Setelah mesin sepeda motor berhasil dihidupkan, Rendi Alias Keteng (DPO) membawa kabur sepeda motor milik saksi Kiki meninggalkan             tempat kejadian dan pada saat Rendi Alias Keteng (DPO) mengambil sepeda motor tersebut alarm sepeda motor saksi Kiki berbunyi sebanyak dua kali. Karena khawatir saksi Kiki keluar tetapi Terdakwa menghalangi saksi Kiki untuk tidak keluar rumah dengan cara mengunci pintu rumah dari dalam sambil mengatakan kepada saksi Kiki “Dak... dak katek bunyi,” dengan tujuan menenangkan saksi Kiki agar tetap berada di dalam rumah sehingga memberikan kesempatan kepada Rendi Alias Keteng (DPO) untuk melarikan sepeda motor tersebut, namun saksi Kiki merasa curiga, lalu keluar dari  rumah dan mendapati sepeda motor miliknya telah hilang dari tempat parker, Melihat hal tersebut saksi Kiki langsung mencari sepeda motornya disekitar lokasi namun tidak berhasil ditemukan, selanjutnya atas kejadian tersebut saksi Kiki melaporkan kejadian tersebut ke PolsekIlir Barat I Palembang.

Bahwa keesokan harinya pada Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 08.30 WIB, Terdakwa dipanggil oleh Rendi Alias Keteng (DPO) untuk datang ke Rusun Blok 38, dan menyerahkan uang hasil penjualan kepada Terdakwa sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sambil berpesan agar Terdakwa tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun yang mana uang hasil penjualan tersebut terdakwa guna kan untuk membeli makanan dan bermain judi slot.

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Rendi Alias Keteng (DPO)  saksi Kiki kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitamTahun 2024 Nomor Polisi BG-5549-ADC, Nomor Rangka MH1JME112RK248341, Nomor Mesin JME1E-1248469 atas nama RIKA RAHIM, sehingga saksi Santi mengalami kerugian sekitar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

 

---------PerbuatanTerdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) Huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya