| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya :
- Menyatakan secara hukum bahwa Tindakan Upaya Paksa berupa Penetapan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/103/IX/Res.2.2/2024/Ditreskrimsus, tanggal 27 September 2024; Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/15/I/Res.2.2/2025/Ditreskrimsus, tanggal 16 Januari 2025; Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/78/VIII/Res.2.2/2025/Ditreskrimsus, tanggal 11 Agustus 2025; Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/78.a/XII/Res.2.2/2025/Ditreskrimsus, tanggal 12 Desember 2025; dan Surat Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/41/II/Res.2.2./2026/Ditreskrimsus tanggal 26 Februari 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan secara hukum bahwa Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk / 41/ II /Res.2.2./ 2026 / Ditreskrimsus tanggal 26 Februari 2026 atas nama Pemohon, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan secara hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terkait dengan dugaan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo 55 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sehubungan dengan pemberian fasilitas kredit Post Financing di BRI Cab. A. Rivai Palembang kepada sepuluh debitur yang terjadi pada kurun waktu 2022 s.d. 2023, berpotensi mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 90.000.000.000,- (sembilan puluh milyar rupiah), adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan bahwa alat bukti yang dipergunakan oleh Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah, dan tidak dapat dipergunakan lagi;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|