Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg DEDY SUMANTO 1.PT. INTI GLOBALINDO SENTOSA
2.PT. INDOMARCO PRISMATAMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 96/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEDY SUMANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERMAWAN, S.H.DEDY SUMANTO
Tergugat
NoNama
1PT. INTI GLOBALINDO SENTOSA
2PT. INDOMARCO PRISMATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
DALAM POKOK PERKARA 
 
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-------------------------------
 
2. Menyatakan Hubungan Kerja PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)/Karyawan Tetap dengan TERGUGAT 1;--------------------
 
3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh TERGUGAT 1 kepada PENGGUGAT tersebut Tidak sah dan Batal Demi Hukum serta Tidak Procedural;------------------------------------------------------------------------------------
 
4. Menyatakan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh TERGUGAT 1 kepada PENGGUGAT tersebut dengan alasan tanpa adanya kesalahan dari PENGGUGAT;----------------------------------------------------------------------------------
 
5. Menghukum TERGUGAT 1 untuk membayar Uang Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) secara Tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan total seluruhnya sebesar Rp. 41.046.334,- (Empat puluh satu juta empat puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah), berdasarkan perhitungan sebagai berikut;--------
 
PENGGUGAT atas nama DEDY SUMANTO.
 
Nama : DEDY SUMANTO
Masa Kerja : 01 April 2022 s/d 31 Desember 2025 (3 Tahun 8 Bulan)
Jabatan : Petugas Kebersihan (Cleaning Service)
Status : Karyawan Tetap.
Upah/Gaji Terakhir : Rp.2.337.500,- 
 
Hak-hak PHK yang seharusnya diterima:
 
? Uang Pesangon: 
2  X (4 X Rp.3.916.635,-) = Rp. 31.333.080,-
? Uang penghargaan Masa kerja:
  (2 X Rp.3.916.635,-) = Rp.   7.833.270,- +
Sub Total (1)….   = Rp. 39.166.350,-
 
? Penggantian Hak Cuti: 
12/25  X Rp.3.916.635,- = Rp.  1.879.984,- +
TOTAL......... = Rp. 41.046.334,-
 
Terbilang = (Empat puluh satu juta empat puluh enam ribu tiga
                    ratus tiga puluh empat rupiah);---------------------------
 
 
6. Menghukum TERGUGAT 1 untuk membayar kepada PENGGUGAT Upah Selama Proses perselisihan ini berlangsung selama 6 (Enam) bulan, terhitung sejak bulan Januari 2026 sampai dengan Juni 2026 (6 bulan upah) dengan total seluruhnya sebesar Rp.25.157.022,- (Dua puluh lima juta seratus lima puluh tujuh ribu dua puluh dua rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut;------------
 
Upah selama proses PENGGUGAT:
 
Terhitung sejak bulan bulan Januari 2026 sampai dengan Juni 2026 (6 bulan).
 
Rp.4.192.837,-  X  6 bulan = Rp.25.157.022,-
 
Terbilang= (Dua puluh lima juta seratus lima puluh tujuh ribu dua
                    puluh dua rupiah);--------------------------------------------------------
 
7. Menghukum TERGUGAT 1 untuk membayar seluruh kekurangan Upah yang seharusnya diterima PENGGUGAT tahun 2025 yang total seluruhnya sebesar Rp.10.261.620,- (Sepuluh juta dua ratus enam puluh satu ribu enam ratus dua puluh rupiah), dengan rincian perhitungan kekurangan upah sebagai berikut:----
Kekurangan Upah yang diterima Penggugat pada tahun 2025 yaitu; 
 
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan Januari 2025 = Rp.3.092.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.824.135,-
 
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan Februari 2025 = Rp.3.652.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.264.135,-
 
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan Maret 2025 = Rp.2.867.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.1.049.135,-
 
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan April 2025 = Rp.2.997.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.919.135,-
 
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan Mei 2025 = Rp.3.337.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.579.135,-
 
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan Juni 2025 = Rp.3.174.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.742.135,-
 
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan Juli 2025 = Rp.2.902.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.1.014.135,-
 
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan Agustus 2025 = Rp.3.096.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.820.135,-
 
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan September 2025 = Rp.3.094.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.822.135,-
 
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan Oktober 2025 = Rp.3.092.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.824.135,-
 
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan November 2025 = Rp.3.092.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.824.135,-
 
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,-
Upah yang diterima pada bulan Desember 2025 = Rp.2.337.500,- -
Kurang Upah....... = Rp.1.579.135,-
 
Kekurangan Upah Penggugat terhitung bulan Januari 2025 sampai dengan Desember 2025 yaitu dengan total sebagai berikut:
 
- Bulan Januari = Rp.824.135,-
- Bulan Februari = Rp.264.135,-
- Bulan Maret = Rp.1.049.135,-
- Bulan April = Rp.919.135,-
- Bulan Mei = Rp.579.135,-
- Bulan Juni = Rp.742.135,-
- Bulan Juli = Rp.1.014.135,-
- Bulan Agustus = Rp.820.135,-
- Bulan September = Rp.822.135,-
- Bulan Oktober = Rp.824.135,-
- Bulan November = Rp.824.135,-
- Bulan Desember = Rp.1.579.135,-    +
 
TOTAL SELURUH = Rp.10.261.620,- 
 
Terbilang = (Sepuluh juta dua ratus enam puluh satu ribu enam
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak