Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1245/Pid.B/2026/PN Plg Yesi Imelda, , S.H.,M.H. Dendi Saputra Bin Ujang Hanipa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1245/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-8752/L.6.10/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yesi Imelda, , S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dendi Saputra Bin Ujang Hanipa[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Dendi Saputra Bin Ujang Hanipa(Residivice) Pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2026 sekira jam 09.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2026 betempat di Halaman Rumah Jalan Bukit Sejahtera Blok BT No.22-23 Rt.015 Rw.04 Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Kota Palembang setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadilih perkara ini, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara - cara sebagai berikut :    

 

Bahwa benar Pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2026 terdakwa pergi dari rumah dengan berjalan kaki lalu terdakwa berhenti di SPBU arah musi 2 untuk beristirahat dan setelah beristirahat  terdakwa masuk ke komplek perumahan Polygon Jalan Bukit Sejahtera Blok BT No.22-23 Rt.015 Rw.04 Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Kota Palembang menuju kerumah saksi korban Mahidin SH Bin H. Yazid (alm) kemudian terdakwa memanjat pagar rumah lalu terdakwa tanpa seizin dari  saksi korban Mahidin SH Bin H. Yazid (alm) langsung mengambil 1(satu) buah mesin Radiator Mobil(pendingin mesin mobil) dan 1(satu) buah alat bangku mesin (engine monting) akan tetapi perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi korban Mahidin SH Bin H. Yazid (alm) dan pada saat terdakwa membawa barang milik saksi korban lalu saksi korban berteriak “ Maling….maling…” setelah berhasil menangkap terdakwa saksi korban menelepon anggota kepolisian polsek Gandus, kemudian  anggota kepolisan polsek Gandus  saksi Karman Saputra Bin Usman Hayani langsung membawa terdakwa ke kantor polsek Gandus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

 

 

 

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Dendi Saputra Bin Ujang Hanipa tersebut saksi korban Mahidin SH Bin H. Yazid (alm) mengalami  kerugian lebih kurang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

      ----- Perbuatan terdakwa  diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 476 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP .-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya