| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1245/Pid.B/2026/PN Plg | Yesi Imelda, , S.H.,M.H. | Dendi Saputra Bin Ujang Hanipa | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 1245/Pid.B/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-8752/L.6.10/Eoh.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa Dendi Saputra Bin Ujang Hanipa(Residivice) Pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2026 sekira jam 09.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2026 betempat di Halaman Rumah Jalan Bukit Sejahtera Blok BT No.22-23 Rt.015 Rw.04 Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Kota Palembang setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadilih perkara ini, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara - cara sebagai berikut :
Bahwa benar Pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2026 terdakwa pergi dari rumah dengan berjalan kaki lalu terdakwa berhenti di SPBU arah musi 2 untuk beristirahat dan setelah beristirahat terdakwa masuk ke komplek perumahan Polygon Jalan Bukit Sejahtera Blok BT No.22-23 Rt.015 Rw.04 Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Kota Palembang menuju kerumah saksi korban Mahidin SH Bin H. Yazid (alm) kemudian terdakwa memanjat pagar rumah lalu terdakwa tanpa seizin dari saksi korban Mahidin SH Bin H. Yazid (alm) langsung mengambil 1(satu) buah mesin Radiator Mobil(pendingin mesin mobil) dan 1(satu) buah alat bangku mesin (engine monting) akan tetapi perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi korban Mahidin SH Bin H. Yazid (alm) dan pada saat terdakwa membawa barang milik saksi korban lalu saksi korban berteriak “ Maling….maling…” setelah berhasil menangkap terdakwa saksi korban menelepon anggota kepolisian polsek Gandus, kemudian anggota kepolisan polsek Gandus saksi Karman Saputra Bin Usman Hayani langsung membawa terdakwa ke kantor polsek Gandus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
----- Perbuatan terdakwa diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 476 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP .----------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
