Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
915/Pid.Sus/2026/PN Plg Arni Puspita, S.H. 1.Dani Rahmad Ansori Bin Ansori (Alm)
2.Kemas M. Ali Ridho Bin Kemas Asari Ali (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 915/Pid.Sus/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6695/L.6.10/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Arni Puspita, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dani Rahmad Ansori Bin Ansori (Alm)[Penahanan]
2Kemas M. Ali Ridho Bin Kemas Asari Ali (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------  Bahwa Terdakwa I DANI RAHMAD ANSORI Bin ANSORI (alm) dan terdakwa II KEMAS M ALI RIDHO Bin KEMAS ASARI ALI (alm), pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya disekitar waktu di bulan Mei tahun 2026, bertempat di lr. Khotib I Jl. Mujahidin Kel. Talang Semut Kec. Bukit Kecil Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, " Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika " Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -

 

-----Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 14.30 Wib, terdakwa I DANI RAHMAD ANSORI Bin ANSORI (alm) bersama terdakwa II KEMAS M ALI RIDHO Bin KEMAS ASARI ALI (alm) pergi pergi menemul sdr. LIKIN(DPO) untuk membeli Narkotika jenis shabu di jalan PSI Kenayan Lt. Penghulu Kel. 36 Kec. Gandus Kota Pal Palembang menggunakan angkot setelah sampai dan bertemu dengan sdr. LIKIN (DPO), terdakwa II KEMAS M ALI RIDHO Bin KEMAS ASARI kanannya sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) hasil dari patungan kedua terdakwa Rp. 200.000,-ARI ALI (alm) memberikan uang dengan tangan (dua ratus ribu rupiah) per orang lalu sdr. LIKIN mengambilnya dan sdr. LIKIN(DPO) menyerahkan 1 (Satu) plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,988 gram dan diterima oleh terdakwa II KEMAS M ALI RIDHO Bin KEMAS ASARI ALI (alm). Setelah melakukan transaksi tersebut para terdakwa langsung pulang menuju Ir. Khotib I Jl. Mujahidin Kel. Talang Semut Kec. Bukit Kecil Kota Palembang, rencananya Narkotika jenis shabu tersebut akan dijualkan Kembali.-----

------Bahwa saksi HADI HIDAYAT, S.H. dan saksi HENDRIK ARI WIBOWO, S.H. mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Lorong Khotib I Jl. Mujahidin Kel. Talang Semut Kec. Bukit Kecil Kota Palembang sering terjadi transaksi Narkoba kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah sampai dilokasi tersebut saksi HADI HIDAYAT, S.H. dan saksi HENDRIK ARI WIBOWO, S.H. melihat para terdakwa dengan ciri-ciri yang telah disebutkan oleh informan kemudian para terdakwa langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,988 gram berada di tangan kiri terdakwa I DANI RAHMAD ANSORI Bin ANSORI dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditemukan di terdakwa II KEMAS M ALI RIDHO Bin KEMAS ASARI ALI (alm).-----

-----Bahwa para terdakwa dalam hal membeli Narkotika Golongan I, tidak mempunyai izin yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.--

-----Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik cabang Palembang No.Lab: 1970/NNF/2026 tanggal 22 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Sumsel, telah dilakukan pemeriksaan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0.988 gram mengandung positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----

 

--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------

 

Atau

KEDUA

 

------  Bahwa Bahwa Terdakwa I DANI RAHMAD ANSORI Bin ANSORI (alm) dan terdakwa II KEMAS M ALI RIDHO Bin KEMAS ASARI ALI (alm), pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya disekitar waktu di bulan Mei tahun 2026, bertempat di lr. Khotib I Jl. Mujahidin Kel. Talang Semut Kec. Bukit Kecil Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman , percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

-----Bahwa saksi HADI HIDAYAT, S.H. dan saksi HENDRIK ARI WIBOWO, S.H. mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Lorong Khotib I Jl. Mujahidin Kel. Talang Semut Kec. Bukit Kecil Kota Palembang sering terjadi transaksi Narkoba kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah sampai dilokasi tersebut saksi HADI HIDAYAT, S.H. dan saksi HENDRIK ARI WIBOWO, S.H. melihat para terdakwa dengan ciri-ciri yang telah disebutkan oleh informan kemudian para terdakwa langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,988 gram berada di tangan kiri terdakwa I DANI RAHMAD ANSORI Bin ANSORI dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditemukan di terdakwa II KEMAS M ALI RIDHO Bin KEMAS ASARI ALI (alm).------

-----Bahwa para terdakwa dalam hal menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.----------------------------------

------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik cabang Palembang No.Lab : 1970/NNF/2026 tanggal 13 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Sumsel, telah dilakukan pemeriksaan 1 (satu) bungkus plastik bening bersegel lengkap, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu)  bungkus plastk bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0.988 gram.------

 

---------- Perbuatan Terdakwa para terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya