Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
233/Pdt.G/2026/PN Plg ADITYA PERKASA 1.PT. SRI PURNA KARYA
2.PT. PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 233/Pdt.G/2026/PN Plg
Tanggal Surat Rabu, 29 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADITYA PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IDASRIL FIRDAUS TANJUNG.,SE,.SH.,MM dan REKANADITYA PERKASA
Tergugat
NoNama
1PT. SRI PURNA KARYA
2PT. PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat:
a. Perjanjian Kerja Sama Nomor 281/SPK-SP/VIII/2022 tanggal 2 Agustus 2022;
b. Akta Perjanjian Kerja Sama Modal Nomor 11 tanggal 14 Februari 2023;
beserta seluruh dokumen pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengannya.
3. Menyatakan Penggugat telah melaksanakan seluruh prestasinya secara sempurna sesuai isi perjanjian.
4. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi.
5. Menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
6. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan rangkaian perbuatan yang mengakibatkan kerugian terhadap Penggugat sesuai kadar kesalahan masing-masing.
7. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat:
a. Sisa pembayaran pekerjaan sebesar Rp600.000.000,-;
b. Kerugian kehilangan keuntungan usaha sebesar Rp2.160.000.000,- atau jumlah lain yang menurut Majelis Hakim terbukti dalam persidangan;
sehingga jumlah kerugian materiil seluruhnya sebesar Rp2.760.000.000,-.
8. Menghukum Tergugat II untuk bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat Perbuatan Melawan Hukumnya sesuai dengan bagian kerugian yang menurut Majelis Hakim terbukti mempunyai hubungan sebab akibat dengan tindakannya.
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng apabila Majelis Hakim berpendapat berdasarkan hasil pembuktian bahwa kerugian tersebut merupakan akibat dari perbuatan Para Tergugat secara bersama-sama.
10. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp3.000.000.000,-, atau sejumlah lain yang dianggap adil menurut pertimbangan Majelis Hakim.
11. Menghukum Para Tergugat membayar denda keterlambatan sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Per harinya atas kerugian materiil sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap sampai dilunasi seluruhnya, dengan besaran yang ditentukan menurut hukum dan pertimbangan Majelis Hakim.
12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan terhadap harta kekayaan Para Tergugat apabila sebelumnya telah diberikan penetapan oleh Pengadilan.
13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun diajukan upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak