Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pid.Pra/2026/PN Plg ALBERT JOHN LORENZ Anak dari JOHAN JANTO B.Sc 1.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan
2.Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 35/Pid.Pra/2026/PN Plg
Tanggal Surat Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat 35/Pid.Pra/2026/PN Plg
Pemohon
NoNama
1ALBERT JOHN LORENZ Anak dari JOHAN JANTO B.Sc
Termohon
NoNama
1Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan
2Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Termohon I yang telah menetapan Pemohon ALBERT JOHN LORENZ sebagai Tersangka  dalam dugaan tindak pidana penipuan dan atau pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan /atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang dan/atau tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/23/II/2026/Ditreskrimum tanggal 13 Februari 2026, sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/441/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 09 April 2025 atas nama Pelapor Elis adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM.

 

  1. Menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/23/II/2026/Ditreskrimum tanggal 13 Februari 2026 yang diterbitkan oleh Termohon I adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan oleh karenanya Penetapan Pemohon sebagai tersangka adalah TIDAK SAH dan Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  2. Menyatakan penyidikan terhadap diri Pemohon terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau pelaku usaha dilarang memproduksi dan/ataumemperdagangkan barang dan /atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang dan/atau tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP JoPasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/23/II/2026/Ditreskrimum tanggal 13 Februari 2026, sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/441/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 09 April 2025 atas nama Pelapor Elis adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM. Oleh karenanya segala tindakan atau penetapan lainnya yang timbul atau terkait dengan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/441/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 09 April 2025 atas nama Pelapor Elis, adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
  3. Menyatakan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Lengkap (P-21) Nomor B-7066/L.6.10/Eoh.1/08/2026 tanggal 11 Agustus 2026, yang diterbitkan Termohon II adalah tidak sah dan batal demi hukum, karena didasarkan pada penyidikan dan penetapan Tersangka yang tidak sah.
  4. Menyatakan tidak sah segala tindakan hukum atau keputusan atau Penetapan yang merupakan akibat langsung dari penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang tidak sah;

 

  1. Memerintahkan Termohon I untuk menghentikan penyidikan atas dugaan peristiwa pidana penipuan dan atau pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan /atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, , keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang dan/atau tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPIdana sebagaimana telajh diubah dalam pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP JoPasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/441/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 09 April 2025, dengan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan;
  2. Memerintahkan Termohon I dan Termohon II Untuk Memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat, seperti semula.
  3. Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan Praperadilan ini;

      ATAU : “Apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”.

Pihak Dipublikasikan Ya