Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
172/Pdt.G/2024/PN Plg 1.BASTARI
2.HERMANTO, SH
1.MUHAMSJAH LINDY
2.DAVID DINAMIANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 172/Pdt.G/2024/PN Plg
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BASTARI
2HERMANTO, SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD AMINUDDIN, SH. MH dan REKANBASTARI
2MUHAMMAD AMINUDDIN, SH. MH dan REKANHERMANTO, SH
Tergugat
NoNama
1MUHAMSJAH LINDY
2DAVID DINAMIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan c.q. Badan Pengelolahan Keuangan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan,
2Walikota Palembang
3SYAIFUL BAHRI
4NAZARUDIN
5MARIA DIAN ANGGRAINI
6RUSMELIN
7ARYANY KUMALASARI, S.H.,M.Kn
8Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang
9Camat Jakabaring
10Lurah 15 Ulu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Akta Kuasa Menjual nomor : 14 tanggal 26 Desember 2022 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT ARYANY KUMALASARI, S.H.,M.Kn (Turut Tergugat VII) adalah sah dan mengikat serta mempunyai kekuatan hukum;

3.    Menyatakan Akta Pengoperan Hak No 18 tanggal 27 Maret 2023 dan Akta Pengoperan Hak No 03 tanggal 18 Mei 2023, yang masing-masing dibuat dihadapan Notaris/PPAT ARYANY KUMALASARI, S.H.,M.Kn adalah sah dan mengikat serta mempunyai kekuatan hukum;

4.    Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat Vadalah Perbuatan Melawan Hukum;

5.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat Vuntuk mengganti kerugian yang dialami oleh Para Penggugat, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I ,Tergugat II dan turutTergugat V, berupa :

-    Kerugian Materiil    :    •    Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II  serta Turut Tergugat V dalam prosesnya waktu dalam proses perkara ini berjalan sehingga lebih banyak merugikan Para Penggugat karena Para Penggugat tidak mempunyai harapan, kesempatan yang lebih luas untuk menawarkan/menjual tanahtersebutkepadapihak lain yang kerugiannyaditaksir sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu miliyar rupiah).
-    Kerugian Immateriil :    •    Akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat V, maka telah menyebabkan terganggunya waktu, tenaga, dan fikiran yang dialami oleh Para Penggugat, yang tidak dapat dinilai dalam bentuk apapun, namun dapat Penggugat tafsirkan dengan uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Total jumlahkerugian yang dialami oleh Para Penggugatakibatperbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat Vadalah :

    = Kerugian Materiil + KerugianImmateriil
    = Rp. 1.000.000.000,- + Rp. 500.000.000,-
    = Rp. 1.500.000.000,-

Terbilang: # satumiliyar lima ratus juta rupiah#.

Secaratunai dan sekaligussejakputusaniniberkekuatanhukumtetap(In-kracht);

6.    Menyatakansah dan behargasertamenghukumTergugat I, Tergugat II dan TurutTergugat Vuntuk mengosongkan tanah tersebut;

7.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Coservatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat V dialamat Tergugat I yaitu Jalan Veteran No 249 K, Kelurahan Kepandean Baru, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, dialamat Tergugat II yaitu  Jalan Soekarno Hatta No 94, Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang dan alamat Turut Tergugat V yaitu : Jalan Sungai Itam No 30-696 Rt. 11 Rw. 04 Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat I, Kota  Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

8.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (In-kracht) secara tanggung renteng, apabila Tergugat, lalai dalam menjalankan isi putusan ini;

9.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, dan kasasi maupun upaya hukum lainnya dari Tergugat I, Tergugat II , dan TurutTergugat V ;

10.    Memerintahkan Kepada Tergugat dan para Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini;

11.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II , dan TurutTergugat V  secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak