| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 360/Pdt.P/2026/PN Plg | Herwarty Oni alias Haij Thong alias Ong Hay Tong | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 360/Pdt.P/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menetapkan bahwa nama Pemohon, yakni HERWARTY ONI sebagaimana tercantum dalam dokumen berupa : a. Kartu Tanda Penduduk atas nama HERWARTY ONI dengan Nomor Induk Kependudukan(NIK) : 1671054405530004; b. Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga Samsudin Oni dengan Nomor Kartu Keluarga : 1671051608110005, anggota keluarga atas nama HERWARTY ONI yang diterbitkan dari Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang pada tanggal 30 September 2011; c. Akte Kelahiran Nomor. 585/1953 atas nama HAIJ THONG yang diterbitkan oleh Kantor Tjatatan Sipil Palembang untuk Golongan Tionghoa tanggal 09 Mei 1953; d. Surat Keterangan Nomer Urut : 1967/1969 atas nama ONG HAY TONG, Perihal : Surat Pernjataan Keterangan melepaskan Kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok untuk tetap menjadi Warga Negara Republik Indonesia dari Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 10 April 1969; e. Surat Keterangan Nomor : 754/PANGNAM/PP/97 tertanggal 8 Okotber 1970 yang diterbitkan oleh Walikota Kepala Daerah Kotamadya Palembang atas nama HERWARTY ONI; adalah 1 (satu) orang yang sama; 3. Menetapkan bahwa Pemohon berhak dan sah menggunakan nama HERWARTY ONI dalam seluruh dokumen hukum dan administrasi; 4. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Palembang agar dicatatkan pada daftar khusus untuk itu yang sedang berjalan; 5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
