Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
360/Pdt.P/2026/PN Plg Herwarty Oni alias Haij Thong alias Ong Hay Tong Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 360/Pdt.P/2026/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Herwarty Oni alias Haij Thong alias Ong Hay Tong
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1anharHerwarty Oni alias Haij Thong alias Ong Hay Tong
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menetapkan bahwa nama Pemohon, yakni HERWARTY ONI sebagaimana tercantum dalam dokumen berupa :

a. Kartu Tanda Penduduk atas nama HERWARTY ONI dengan Nomor Induk Kependudukan(NIK) : 1671054405530004;

b. Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga Samsudin Oni dengan Nomor Kartu Keluarga : 1671051608110005, anggota keluarga  atas nama HERWARTY ONI yang diterbitkan dari Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang pada tanggal 30 September 2011;

c. Akte Kelahiran Nomor. 585/1953 atas nama HAIJ THONG yang diterbitkan oleh Kantor Tjatatan Sipil Palembang untuk Golongan Tionghoa tanggal 09 Mei 1953;

d. Surat Keterangan Nomer Urut : 1967/1969 atas nama ONG HAY TONG, Perihal : Surat Pernjataan Keterangan melepaskan Kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok untuk tetap menjadi Warga Negara Republik Indonesia dari Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 10 April 1969;

e. Surat Keterangan Nomor : 754/PANGNAM/PP/97 tertanggal 8 Okotber 1970 yang diterbitkan oleh Walikota Kepala Daerah Kotamadya Palembang atas nama HERWARTY ONI;

adalah 1 (satu) orang yang sama;

3. Menetapkan bahwa Pemohon berhak dan sah menggunakan nama HERWARTY ONI dalam seluruh dokumen hukum dan administrasi;

4. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Palembang agar dicatatkan pada daftar khusus untuk itu yang sedang berjalan;

5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Atau

Apabila Hakim berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak