| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon keseluruhannya;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan kematian Ayah Pemohon yang bernama BARMAWI kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Palembang kelas 1A Khusus untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang, agar kematian BARMAWI dicatat dalam sebuah akta yang menerangkan bahwa pada hari kamis tanggal 24 Juni 2004 telah meninggal dunia seorang Laki-Laki bernama BARMAWI karena Sakit, terakhir bertempat tinggal di alamat Jl. Ampera Tritura No. 1530 RT. 020 RW. 006, Kelurahan Talangaman, Kecamatan Kemuning Kota Palembang;
- Membebankan biaya Pemohonan kepada Pemohon.
Atau apabila Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus/ Cq. Hakim yang memeriksa berpendapat lain mohon penetapan menurut hakim. |