| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Memberi izin kepada Pemohon un tuk mendaftarkan kematian Ibu yang Bernama HAMISAH BINTI ALIS kepada kantor kependudukan dan catatan sipil kota Palembang.
- Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus untuk mengirimkan Salinan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kota Palembang, agar kematian HAMISAH BINTI ALIS dicatat dalam sebuah akta yang menerangkan bahwa di Palembang tanggal 17 Desember 2007 telah meninggal dunia seorang Perempuan Bernama HAMISAH BINTI ALIS, terakhir bertempat tinggal di Jalan Inspektur Marzuki Lorong Sei Leko No 38 RT 001 RW 002 Kelurahan Siring Agung Kecamatana Ilir Barat I Kota Palembang.
- Membebankan biaya permohonan kepada pemohon
Atau apabila Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus/ Cq. Hakim berpendapat lain mohon penetapan menurut hakim. |