Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg Wendy Aprianto 1.Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
2.Direktur Utama PT PLN Nusantara Power
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 60/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wendy Aprianto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
2Direktur Utama PT PLN Nusantara Power
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
DALAM PROVISI/PUTUSAN SELA
1. Mengabulkan Permohonan provisi/putusan sela untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pegawai PT PLN (Persero) yang bertugas di PT PLN (Persero) di Unit Pembangkitan Bukit Asam;
3. Menyatakan Surat Keputusan PT PLN (Persero) Nomor 07582.K/SDM.02.01/EVP HTD/2022 Tanggal 25 November 2022 Tentang Tugas Karya terhadap pegawai atas nama Wendy Aprianto BATAL DEMI HUKUM;
4. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Manajemen Human Capital dan Administrasi PT Pembangkitan Jawa Bali Kantor Pusat Nomor : P.3945 /440//PJB/2022 Tentang Penetapan Jabatan Tanggal 19 Desember 2022 atas nama Wendy Aprianto BATAL DEMI HUKUM;
5. Menyatakan Bahwa Surat Keputusan PT PLN (Persero) Nomor : 07582.K/SDM.02.01/EVP HTD/2022 tentang Tugas Karya merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
6. Menghukum TERGUGAT I untuk memutasi PENGGUGAT atas nama Wendy Aprianto ke PT PLN (Persero) di Kabupaten Muara Enim sesuai anjuran DISNAKERTRANS Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan;
7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar upah PENGGUGAT dari bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2025 sebesar atau senilai Rp375.850.800,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Sepuluh Ribu Delapan Ratus Rupiah);
8. Menghukum TERGUGAT I Mengembalikan hak-hak yang melekat sebagai Pegawai PT PLN (Persero) kepada PENGGUGAT terhitung sejak dikeluarkan Surat Keputusan Tugas Karya berupa Pembayaran Indeks Kinerja Semester (IKS) dan Bonus Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9. Memerintahkan TERGUGAT I untuk menghentikan pemanggilan mangkir selama persidangan berjalan;
10. Memerintahkan TERGUGAT I tetap membayar upah penuh selama proses hukum berlangsung;
11. Menyatakan dan memerintahkan putusan ini, dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraard) meskipun dilakukan upaya hukum lainnya;
 
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan semua Permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PENGGUGAT atas nama WENDY APRIANTO adalah Pegawai PT PLN (Persero) yang bertugas di PT PLN (Persero) di Unit Pembangkitan Bukit Asam;
3. Menyatakan Surat Keputusan PT PLN (Persero) Nomor 07582.K/SDM.02.01/EVP HTD/2022 Tanggal 25 November 2022 Tentang Tugas Karya terhadap pegawai atas nama Wendy Aprianto BATAL DEMI HUKUM;
4. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Manajemen Human Capital dan Administrasi PT Pembangkitan Jawa Bali Kantor Pusat Nomor : P.3945 /440//PJB/2022 Tentang Penetapan Jabatan Tanggal 19 Desember 2022 atas nama Wendy Aprianto BATAL DEMI HUKUM:
5. Menyatakan Bahwa Surat Keputusan PT PLN (Persero) Nomor : 07582.K/SDM.02.01/EVP HTD/2022 tentang Tugas Karya merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
6. Menghukum TERGUGAT I untuk memutasi PENGGUGAT atas nama WENDY APRIANTO ke PT PLN (Persero) di Kabupaten Muara Enim sesuai anjuran DISNAKERTRANS Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan;
7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar upah PENGGUGAT dari bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2025 sebesar atau senilai Rp375.850.800,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Sepuluh Ribu Delapan Ratus Rupiah);
8. Menghukum TERGUGAT I Mengembalikan hak-hak yang melekat sebagai Pegawai PT PLN (Persero) kepada PENGGUGAT terhitung sejak dikeluarkan Surat Keputusan Tugas Karya berupa Pembayaran Indeks Kinerja Semester (IKS) dan Bonus Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Memerintahkan TERGUGAT I untuk menghentikan pemanggilan mangkir selama persidangan berjalan;
9. Memerintahkan TERGUGAT I tetap membayar upah penuh selama proses hukum berlangsung;
10. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) ke PENGGUGAT setiap hari terhitung sejak keputusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT menerbitkan Surat Keputusan yang sesuai tuntutan;
11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara a quo Peradilan Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA sesuai ketentuan yang berlaku;
Demikian surat permohonan gugatan perselisihan Hak Pegawai PT PLN (Persero) yang ditugas karyakan tanpa kesepakatan di PT Pembangkitan Jawa Bali (re-Branding PT PLN Nusantara Power) yang kami buat, mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim, bila berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak