Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.Bth/2026/PN Plg PT. CIMB Niaga Auto Finance Pemerintah Republik Indonesia cq Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan cq Kejaksaan Negeri Palembang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pdt.Bth/2026/PN Plg
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. CIMB Niaga Auto Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Parluhutan Siagian, S.H.PT. CIMB Niaga Auto Finance
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia cq Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan cq Kejaksaan Negeri Palembang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menyatakan Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan PELAWAN atas putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 73/Pid.Sus/2025/PN. Plg atas nama ANDRIAN SAPUTRA Bin AKIP ; 
2. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik yang SAH atas 1 (satu) unit Mobil Mercedes Benz CLA 200 Warna Putih, Nomor Rangka : WDD1173432N540717, Nomor mesin : 27091031360096, Nomor Polisi : B-1904-SAO beserta Kuncinya ;
3. Menyatakan amar putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 73/Pid.Sus/2025/ PN. Plg yang berbunyi : 1 (satu) unit Mobil Mercedes Benz CLA 200 Warna Putih, Nomor Rangka : WDD1173432N540717, Nomor Mesin : 27091031360096, Nomor Polisi : B-1904-SAO beserta Kunci Dirampas untuk negara adalah batal demi hukum ;
4. Memerintahkan TERLAWAN untuk mengembalikan 1 (satu) unit Mobil Mercedes             Benz CLA 200 Warna Putih, Nomor Rangka : WDD1173432N540717, Nomor  Mesin : 27091031360096, Nomor Polisi : B-1904-SAO beserta Kuncinya Kepada  PELAWAN ; 
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak