Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg M. Asri PT.CHAMP RESTO INDONESIA TBK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 62/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg
Tanggal Surat Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. Asri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERIC DAVISTIAN. SHM. Asri
Tergugat
NoNama
1PT.CHAMP RESTO INDONESIA TBK
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
DALAM POKOK PERKARA 
 
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;------------------------------
 
2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan TERGUGAT terhadap PENGGUGAT tersebut Tidak Sah dan Batal Demi Hukum serta Tidak Procedural;-----------------------------------------------------------------------------------
 
3. Menyatakan Hubungan Kerja PKWT antara PENGGUGAT dengan Perusahaan TERGUGAT sah berdasarkan surat TERGUGAT Nomor : 0036/CRI/PERS-PT/XII/22 yang menyatakan bahwa PENGGUGAT aktif sesuai dengan tanggal yang ditentukan sejak tanggal 12 Desember 2022 dan berakhir pada tanggal 2027. Surat tersebut diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2022;----------------
 
4. Menyatakan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT karena tanpa adanya kesalahan dari PENGGUGAT;--------------------------------------------------------------------------------
 
5. Menghukum perusahaan TERGUGAT untuk membayar Uang Kompensasi atas berakhirnya hubungan kerja kepada PENGGUGAT secara Tunai dan seketika dengan total seluruhnya sebesar Rp.11.238.799,- (Sebelas juta dua ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah), berdasarkan perhitungan sebagai berikut;
 
PENGGUGAT atas nama M. ASRI:
Hubungan kerja dengan TERGUGAT :
Jabatan : Security.
Menerima Upah : Rp.3.966.635,- / per bulan.
Status hubungan kerja : Diikat PKWT selama 5 (lima) tahun dimulai sejak tanggal 12 Desember 2022 s.d berakhir di tanggal 20 Desember 2027.
di-PHK secara sepihak : pada tanggal 20 Oktober 2025.
 
Sehingga perhitungan Uang Kompensasi PKWT dari bulan Desember 2022 s.d bulan Oktober 2025 sebanyak 34 (tiga puluh empat) bulan.
 
Hak-hak PHK yang seharusnya diterima:
Uang Kompensasi
34 bulan  x  Rp.3.966.635,- = Rp.11.238.799,-
     12
Terbilang= (Sebelas juta dua ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah);--------------------
 
6. Menghukum perusahaan TERGUGAT untuk dapat membayar kepada PENGGUGAT secara Tunai seketika dan sekaligus Uang Sisa Kontrak Kerja sesuai ketentuan Pasal 62 terhadap sisa kontrak yang masih berjalan selama 26 (dua puluh enam) bulan dari bulan November 2025 s/d bulan Desember 2027 (2 tahun 2 bulan) dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp.103.132.510,- terbilang (Seratus tiga juta seratus tiga puluh dua ribu lima ratus sepuluh rupiah), dengan rincian serta perhitungan Hak-hak Ganti Rugi Upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja yang seharusnya diterima PENGGUGAT yaitu:
 
PENGGUGAT atas nama M. ASRI:
Hubungan kerja dengan TERGUGAT :
Jabatan : Security.
Menerima Upah : Rp.3.966.635,- / per bulan.
Status hubungan kerja : Diikat PKWT selama 5 (lima) tahun dimulai sejak tanggal 12 Desember 2022 s.d berakhir di tanggal 20 Desember 2027.
di-PHK secara sepihak : pada tanggal 20 Oktober 2025.
 
Sisa PKWT yang yang belum dilaksanakan dari bulan November 2025 s.d bulan Desember 2027 selama 2 (dua) tahun 2 (bulan) atau sebanyak 26 (dua puluh enam bulan).
 
Sehingga terdapat sisa Kontrak Kerja yang belum di jalankan masih sebanyak 26 (dua puluh enam) bulan.
   
Rp.3.966.635,- X 26 (bulan) = Rp.103.132.510,- 
 
TOTAL Hak-hak Ganti Rugi Upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja yang seharusnya diterima PENGGUGAT yaitu = Rp.103.132.510,-
Terbilang = (Seratus tiga juta seratus tiga puluh dua ribu lima ratus sepuluh rupiah);-----------------------------------------------------
 
7. Menghukum perusahaan TERGUGAT untuk membayar Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur selama bekerja di perusahaan TERGUGAT atas berakhirnya hubungan kerja kepada PENGGUGAT secara Tunai dan seketika dengan total seluruhnya sebesar Rp.1.586.654,- (Satu juta lima ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah), berdasarkan perhitungan sebagai berikut;
 
PENGGUGAT atas nama M. ASRI
 
Masa Kerja : 12 Desember 2022 s/d 20 Oktober 2025.
Upah/Gaji : Rp.3.966.635,-
 
Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur:
 
Penggantian Hak Cuti: 
10/25 X Rp.3.966.635,- = Rp.1.586.654,-
Terbilang = (Satu juta lima ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah).
8. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;-----
ATAU:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak