INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 256/Pdt.G/2026/PN Plg | SITI AISAH | 1.Para Ahli Waris Muhammad 2.H. Zakaria Karim 3.PT. Bank Danamon Indonesi, Tbk Cabang Palembang 4.PT. Perusahaan Pengelolaan Aset dan Properti EKS Kelolaan BPPN (PT.PPA) Cq. PT. PPA Wilayah Sumatera Selatan 5.Departemen Keuangan RI Cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah IV Palembang (KPKNL). 6.Pemerintah Kota Palembang |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 256/Pdt.G/2026/PN Plg | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 12 Agu. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI
1. Mengabulkan permohonan provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Objek Sengketa, yaitu sebidang tanah seluas kurang lebih 880 m?2; (delapan ratus delapan puluh meter persegi) sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 88/R Tahun 1977 atas nama FATIMAH, berikut segala sesuatu yang berada di atas dan/atau melekat pada Objek Sengketa;
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap Objek Sengketa sampai dengan perkara a quo memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;
4. Menetapkan Objek Sengketa dalam keadaan status quo, baik mengenai keadaan hukum maupun keadaan fisiknya, serta melarang TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, dan TERGUGAT VI, maupun pihak mana pun yang memperoleh hak dari atau melalui mereka, untuk menjual, mengalihkan, membebankan, menjaminkan, menyewakan, menguasai, mengosongkan, merusak, mengubah bentuk, atau melakukan perbuatan hukum maupun perbuatan fisik apa pun terhadap Objek Sengketa selama perkara a quo diperiksa dan sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PENGGUGAT mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Gugatan a quo, baik untuk dan atas nama dirinya sendiri sebagai salah satu ahli waris almarhumah FATIMAH, maupun berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari 5 (lima) orang ahli waris almarhumah FATIMAH lainnya;
3. Menyatakan sah dan mengikat Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh 5 (lima) orang ahli waris almarhumah FATIMAH kepada PENGGUGAT untuk mempertahankan dan memperjuangkan hak serta kepentingan hukum mereka atas Objek Sengketa;
4. Menyatakan almarhumah FATIMAH adalah pemegang hak atas Objek Sengketa, yaitu sebidang tanah seluas kurang lebih 880 m?2; (delapan ratus delapan puluh meter persegi) sebagaimana tercatat dalam SHM Nomor 88/R Tahun 1977 atas nama FATIMAH;
5. Menyatakan Objek Sengketa merupakan bagian dari harta peninggalan almarhumah FATIMAH yang menjadi hak para ahli warisnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
6. Menyatakan perbuatan hukum almarhum MUHAMMAD, semasa hidupnya, yang menjual dan/atau mengalihkan Objek Sengketa kepada TERGUGAT II tanpa kewenangan yang sah dan tanpa persetujuan PENGGUGAT serta 5 (lima) ahli waris almarhumah FATIMAH lainnya merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
7. Menyatakan MUHAMMAD tidak mempunyai kewenangan yang sah untuk menjual dan/atau mengalihkan seluruh Objek Sengketa kepada TERGUGAT II tanpa persetujuan PENGGUGAT dan para ahli waris almarhumah FATIMAH lainnya;
8. Menyatakan Surat Kuasa untuk Menjual yang dibuat pada tahun 1995 yang mencantumkan almarhumah FATIMAH sebagai pemberi kuasa tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai dasar kewenangan untuk menjual dan/atau mengalihkan Objek Sengketa, karena almarhumah FATIMAH telah meninggal dunia pada tahun 1994;
9. Menyatakan jual beli dan/atau pengalihan Objek Sengketa dari MUHAMMAD kepada TERGUGAT II tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap PENGGUGAT dan 5 (lima) orang ahli waris almarhumah FATIMAH yang memberikan kuasa kepada PENGGUGAT;
10. Menyatakan segala perbuatan hukum lanjutan terhadap Objek Sengketa yang bersumber dari jual beli dan/atau pengalihan yang dilakukan oleh MUHAMMAD kepada TERGUGAT II, termasuk pembebanan, penjaminan, pengalihan, pelelangan, dan/atau perolehan melalui lelang, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap PENGGUGAT dan 5 (lima) orang ahli waris almarhumah FATIMAH yang memberikan kuasa kepada PENGGUGAT;
11. Menyatakan TERGUGAT I adalah Para Ahli Waris almarhum MUHAMMAD, yang terdiri dari 6 (enam) orang ahli waris sebagaimana telah diuraikan dalam identitas para pihak;
12. Menyatakan TERGUGAT I terikat dan wajib tunduk pada putusan perkara a quo dalam kedudukannya sebagai Para Ahli Waris almarhum MUHAMMAD, sepanjang berkaitan dengan hak dan kewajiban hukum yang telah beralih kepada TERGUGAT I sebagai ahli waris almarhum MUHAMMAD;
13. Menyatakan TERGUGAT II tidak mempunyai hak yang sah atas Objek Sengketa yang diperoleh berdasarkan perbuatan hukum MUHAMMAD yang tidak mempunyai kewenangan yang sah;
14. Menyatakan perbuatan hukum pembebanan dan/atau penjaminan Objek Sengketa kepada TERGUGAT III yang bersumber dari perolehan TERGUGAT II atas Objek Sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap PENGGUGAT dan para pemberi kuasa PENGGUGAT;
15. Menyatakan setiap peralihan dan/atau pemindahtanganan Objek Sengketa kepada TERGUGAT IV yang bersumber dari perolehan hak TERGUGAT II yang tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap PENGGUGAT dan para pemberi kuasa PENGGUGAT;
16. Menyatakan proses pelelangan Objek Sengketa yang dilakukan melalui TERGUGAT V yang bersumber dari hak yang diperoleh secara tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap PENGGUGAT dan para pemberi kuasa PENGGUGAT;
17. Menyatakan perolehan Objek Sengketa oleh TERGUGAT VI melalui proses lelang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap PENGGUGAT dan para pemberi kuasa PENGGUGAT;
18. Menyatakan PENGGUGAT dan 5 (lima) orang ahli waris almarhumah FATIMAH yang memberikan kuasa kepada PENGGUGAT tetap mempunyai hak dan kepentingan hukum atas Objek Sengketa sesuai dengan kedudukan mereka sebagai ahli waris almarhumah FATIMAH;
19. Menghukum TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, dan TERGUGAT VI untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
20. Menghukum pihak yang menguasai Objek Sengketa berdasarkan rangkaian perbuatan hukum yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tersebut untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan Objek Sengketa kepada PENGGUGAT dan 5 (lima) orang ahli waris almarhumah FATIMAH yang memberikan kuasa kepada PENGGUGAT, dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apa pun dari pihak lain;
21. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan terhadap Objek Sengketa;
22. Menghukum pihak yang menguasai Objek Sengketa untuk melakukan pengosongan dan menyerahkan Objek Sengketa secara sukarela kepada PENGGUGAT dan para pemberi kuasa PENGGUGAT;
23. Menghukum pihak yang diwajibkan mengosongkan dan/atau menyerahkan Objek Sengketa untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan perkara a quo dapat dilaksanakan sampai dengan dilaksanakannya kewajiban tersebut secara sempurna;
24. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum berupa verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya, sepanjang memenuhi persyaratan menurut hukum acara perdata;
25. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, atau setidak-tidaknya menurut hukum;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
