| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Sederhana dari Penggugat untuk seluruhnya. ------------------------;
- Menyatakan bahwa Peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda milik Tergugat seperti Rumah dan kendaraan Tergugat ber alamat di Pekerjaan Samsat Regident (Jl POM IX Lorok Pakjo), Jalan Gotong Royong Gang Amal Rt 080 Rw 023 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang3 0137 dan senilai kerugian yang di derita oleh Penggugat dengan nominal total kerugian sebesar Rp. 255.000.000 (Dua ratus lima puluh lima juta rupiah) untuk di serahkan kepada Penggugat. -------------------------------------------------------------------;
- Menetapkan bahwa kejadian Penganiayaan yang di lakukan Sdr ODON selaku saudara Kandung dari RA Fitri (Lili) adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). --------------------------------;
- MENETAPKAN bahwa Sdr RA Fitri sebagai Penanggung jawab menjaga atas pengawasan Sdr. ODON. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat mengganti kerugian Materil ke-1 kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta Rupiah) lunas seketika setelah putusan di bacakan.---------------------------------------------------------------------------------------------------;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat mengganti kerugian Materil ke-2 kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) lunas seketika setelah putusan di bacakan. -----;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat mengganti kerugian IMMateril kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) lunas seketika setelah putusan di bacakan. -------------------------------------------------------------------------------------------------;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. ---;
SUBSIDER
Bahwa Gugatan ini diajukan sebagai ikhtiar yang jujur untuk menegakkan keadilan dan memulihkan hak yang telah lama terabaikan. Penggugat meyakini bahwa setiap amanat dan setiap jerih payah yang diperoleh dengan cara yang benar pada akhirnya akan dimintakan pertanggung jawaban, baik dihadapan hukum maupun dihadapan Allah SWT, Oleh karena itu Penggugat menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada Kebijaksanaan dan hati nurani Majelis Hakim Pengadilan, dengan harapan putusan yang dijatuhkan kelak tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang hakiki dan bermartabat.
Dan atau apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono).. |