Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
944/Pid.Sus/2026/PN Plg Dwi Indayati, S.H. Ardi Rahman Bin Sakirun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 944/Pid.Sus/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6700/L.6.10/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Indayati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ardi Rahman Bin Sakirun[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa terdakwa ARDI RAHMAN BIN SAKIRUN bersama-sama dengan Sdr. YANTO (Daftar Pencarian Orang), Sdr. ANCA (Daftar Pencarian Orang), PISO (Daftar Pencarian Orang), ADAM (Daftar Pencarian Orang), pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 bertempat di jalan lingkar selatan Desa Pegayut Kec.Pemulutan Kab. Ogan Ilir Prov. Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayua Agung namun dikarenakan sebagian besar saksi bertempat tinggal dipalembang (berdasarkan pasal 165 ayat (2) UU No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP) Pengadilan Negeri Palembang juga berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan tindak pidana, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal dari Sdr.AMBO yang meminta kepada terdakwa menggantikannya mengendarai 1 (satu) unit mobil tangki light truck dump merek type mitsubishi FN527ML (6x4) M/T warna orange kuning nopol BG-8239-UL dikarenakan Sdr. AMBO harus pulang ke Sumatera Barat kemudian tersangka berangkat dari rumahnya di Sumatera Barat menuju Rumah makan Tanjung Jaya di daerah Pangkalan Balai Banyuasin kemudian terdakwa bertemu dengan Sdr. AMBO yang mengatakan bahwa pemilik 1 (satu) unit mobil tangki light truck dump merek type mitsubishi FN527ML (6x4) M/T warna orange kuning nopol BG-8239-UL adalah Sdr. Yanto, kemudian Sdr. AMBO mengajak terdakwa menuju refineri di daerah keban dan Sdr. AMBO memperkenalkan terdakwa kepada Sdr. ANCA setelah itu Sdr. AMBO pulang ke Sumatera Barat, kemudian tersangka di masukan ke dalam grup whatshap ANCA/YOSI
  • Pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 pada saat tersangka sedang berada di Rumah Makan Sate Sahabat yang berada di jalan Lintas Pangkalan – Balai, Sdr. ANCA memerintahkan kepada terdakwa untuk menuju daerah Keban Kab.Musi Banyuasin untuk memuat BBM Cong Jenis Solar, lalu sekira pukul 17.00 wib terdakwa berangkat dari Rumah makan Sate Sahabat menuju Refinery di daerah Keban milik Sdr. PISO, sekira pukul 21.30 wib terdakwa bertemu dengan Sdr. ANCA dan Sdr.ANCA memandu terdakwa ke lokasi Refinery milik Sdr.PISO, setibanya di lokasi Refinery milik Sdr.PISO langsung dilakukan loading BBM Olahan jenis solar ke dalam tangki kendaraan mobil tangki  BG-8239-UL yang dikendarai oleh terdakwa sebanyak + 25.000 liter dimana terdakwa dibantu oleh seseoarang karyawan Sdr.PISO yang tidak terdakwa kenal, posisi terdakwa berada di atas tangki untuk memasukkan selang kedalam lobang mobil tangki bagian atas kemudian BBM olahan cong jenis solar dialirkan menggunakan mesin pompa dengan waktu estimasi + 2 (dua) jam. Sekira pukul 24.00 wib tangki mobil sudah dimuat BBM Cong jenis solar terdakwa disuruh oleh Sdr. ADAM menuju daerah tanjung Bintang Kab. Lampung Selatan Prov.Lampung
  • Bahwapada hari jumat tanggal 29 Mei 2026 saksi M. Ikhsan Padli, saksi Muhammad satya Elfa dan Tim Intelkam Polda Sumsel melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah nomor : sprint/491/V/IPP.1/2026 tanggal 15 Mei 2026 untuk melakukan penyelidikan terhadap angkutan BBM Solar Ilegal di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, kemudian Tim Intelkam melakukan patroli di seputaran jalan soekarni Hatta Kec. Alang-alang lebar Kertapati tepatnya di daerah Citraland. Sekira pukul 17.50 wib saksi M. Ikhsan Padli, saksi Muhammad Satya Elfa dan Tim Intelkam Polda Sumsel melihat 1 (satu) unit kendaraan Fuso Tronton sedang melintas beriringan di jalan tersebut lalu para saksi dan Tim Intelkam Polda Sumsel langsung melakukan pengejaran dan memerintahkan mobil tersebut untuk menepi dipinggir jalan desa pegayut Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir (sebelum pintu TOL).Tim Intelkam Polda memperkenalkan diri dan menanyakan identidas terdakwa dan muatan mobil yang terdakwa kendarai, lalu terdakwa menerangkan muatan kendaraan yang terdakwa kendarai yaitu minyak solar sulingan masyarakat Muba, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil tangki light truck dump merek type mitsubishi FN527ML (6x4) M/T warna orange kuning nopol BG-8239-UL beserta kunci kontak yang di dalamnya terdapat muatan BBM olahan minyak cong jenis solar sebanyak + 25.000 liter, 1 (satu) sim B.1 Umum atas nama ARDI RAHMAN Nomor 11248501000169, 1 (satu) unit handpone merek Vivo 2007 warna merah maron Imei 1 : 860065052256817 dan nomor emai 2 : 860065052256809 beserta SIM card nomor 082316575897,kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Sumatera Selatan
  • Bahwa terdakwa sudah 5 (lima) kali mengangkut BBM cong jenis solar ilegal dari daerah Keban Kab.Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan ke daerah Tanjung Bintang Prov. Lampung, setelah terdakwa sampai di daerah tanjung Bintang Prov. Lampung terdakwa diarahkan oleh Sdr. ADAM (Dpo) untuk bersenti disuatu tempat dan melakukan overtaf (memindahkan) muatan BBM ke tangki mobil lain atau terkadang mobil yang dikendarai oleh terdakwa di bawa oleh anak buah Sdr. ADAM (Dpo) sedangkan terdakwa tetap disuruh menunggu dirumah makan
  • Bahwa terdakwa diberi uang jalan sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima rarus ribu rupiah) namun baru diberikan sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) sebelum berangkat ke refinery dan sisanya akan diberikan ketika BBM jenis solar Cong telah sampai di tujuan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengangkut minyak yang tidak memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) yang dapat dipasarkan didalam negeri merupakan bagian tak terpisahkan dari kegiatan usaha hilir yaitu pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan atau niaga tanpa memiliki izin usaha dari menteri ESDM atau dari Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM.
  • Bahwa Ahli ANDI RANA KONE berpendapat bahwa jika mengacu pada Keputusan Dirjen Migas Nomor 447.K/MG.06/DJM/2020 tentang standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis Solar yang dipasarkan dalam negeri maka Flash Point atau titik nyala pada standar Mutu untuk solar B30 dengan angka cetana 48 adalah minimal 52 sedangkan hasil Laboratorium Bahan Bakar Minyak di Fuel PT. Pertamina Patra Niaga Laboratory – Eng & Dev RU III Plaju Kota Palembang dengan Nomor 079/KPI46240/SE/2026-S2 tanggal 10 Juni 2026, didapat hasil Karakateristik nilai titik nyala/flash point menunjukkan bahwa titik nyala di  angka 33 yang tidak menyerupai  dan tidak memenuhi standard dan mutu bahan bakar minyak jenis Solar murni sehingga  tidak memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) yang tidak dapat dipasarkan didalam negeri.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 UU RI Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 20 huruf c UURI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

Kedua :

Bahwa ARDI RAHMAN BIN SAKIRUN bersama-sama dengan Sdr. YANTO (Daftar Pencarian Orang), Sdr. ANCA (Daftar Pencarian Orang), PISO (Daftar Pencarian Orang), ADAM (Daftar Pencarian Orang), pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 bertempat di jalan lingkar selatan Desa Pegayut Kec.Pemulutan Kab. Ogan Ilir Prov. Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayua Agung namun dikarenakan sebagian besar saksi bertempat tinggal dipalembang (berdasarkan pasal 165 ayat (2) UU No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP) Pengadilan Negeri Palembang juga berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal dari Sdr.AMBO yang meminta kepada terdakwa menggantikannya mengendarai 1 (satu) unit mobil tangki light truck dump merek type mitsubishi FN527ML (6x4) M/T warna orange kuning nopol BG-8239-UL dikarenakan Sdr. AMBO harus pulang ke Sumatera Barat kemudian tersangka berangkat dari rumahnya di Sumatera Barat menuju Rumah makan Tanjung Jaya di daerah Pangkalan Balai Banyuasin kemudian terdakwa bertemu dengan Sdr. AMBO yang mengatakan bahwa pemilik 1 (satu) unit mobil tangki light truck dump merek type mitsubishi FN527ML (6x4) M/T warna orange kuning nopol BG-8239-UL adalah Sdr. Yanto, kemudian Sdr. AMBO mengajak terdakwa menuju refineri di daerah keban dan Sdr. AMBO memperkenalkan terdakwa kepada Sdr. ANCA setelah itu Sdr. AMBO pulang ke Sumatera Barat, kemudian tersangka di masukan ke dalam grup whatshap ANCA/YOSI
  • Pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 pada saat tersangka sedang berada di Rumah Makan Sate Sahabat yang berada di jalan Lintas Pangkalan – Balai, Sdr. ANCA memerintahkan kepada terdakwa untuk menuju daerah Keban Kab.Musi Banyuasin untuk memuat BBM Cong Jenis Solar, lalu sekira pukul 17.00 wib terdakwa berangkat dari Rumah makan Sate Sahabat menuju Refinery di daerah Keban milik Sdr. PISO, sekira pukul 21.30 wib terdakwa bertemu dengan Sdr. ANCA dan Sdr.ANCA memandu terdakwa ke lokasi Refinery milik Sdr.PISO, setibanya di lokasi Refinery milik Sdr.PISO langsung dilakukan loading BBM Olahan jenis solar ke dalam tangki kendaraan mobil tangki  BG-8239-UL yang dikendarai oleh terdakwa sebanyak + 25.000 liter dimana terdakwa dibantu oleh seseoarang karyawan Sdr.PISO yang tidak terdakwa kenal, posisi terdakwa berada di atas tangki untuk memasukkan selang kedalam lobang mobil tangki bagian atas kemudian BBM olahan cong jenis solar dialirkan menggunakan mesin pompa dengan waktu estimasi + 2 (dua) jam. Sekira pukul 24.00 wib tangki mobil sudah dimuat BBM Cong jenis solar terdakwa disuruh oleh Sdr. ADAM menuju daerah tanjung Bintang Kab. Lampung Selatan Prov.Lampung
  • Bahwapada hari jumat tanggal 29 Mei 2026 saksi M. Ikhsan Padli, saksi Muhammad satya Elfa dan Tim Intelkam Polda Sumsel melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah nomor : sprint/491/V/IPP.1/2026 tanggal 15 Mei 2026 untuk melakukan penyelidikan terhadap angkutan BBM Solar Ilegal di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, kemudian Tim Intelkam melakukan patroli di seputaran jalan soekarni Hatta Kec. Alang-alang lebar Kertapati tepatnya di daerah Citraland. Sekira pukul 17.50 wib saksi M. Ikhsan Padli, saksi Muhammad Satya Elfa dan Tim Intelkam Polda Sumsel melihat 1 (satu) unit kendaraan Fuso Tronton sedang melintas beriringan di jalan tersebut lalu para saksi dan Tim Intelkam Polda Sumsel langsung melakukan pengejaran dan memerintahkan mobil tersebut untuk menepi dipinggir jalan desa pegayut Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir (sebelum pintu TOL).Tim Intelkam Polda memperkenalkan diri dan menanyakan identidas terdakwa dan muatan mobil yang terdakwa kendarai, lalu terdakwa menerangkan muatan kendaraan yang terdakwa kendarai yaitu minyak solar sulingan masyarakat Muba, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil tangki light truck dump merek type mitsubishi FN527ML (6x4) M/T warna orange kuning nopol BG-8239-UL beserta kunci kontak yang di dalamnya terdapat muatan BBM olahan minyak cong jenis solar sebanyak + 25.000 liter, 1 (satu) sim B.1 Umum atas nama ARDI RAHMAN Nomor 11248501000169, 1 (satu) unit handpone merek Vivo 2007 warna merah maron Imei 1 : 860065052256817 dan nomor emai 2 : 860065052256809 beserta SIM card nomor 082316575897,kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Sumatera Selatan
  • Bahwa terdakwa sudah 5 (lima) kali mengangkut BBM cong jenis solar ilegal dari daerah Keban Kab.Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan ke daerah Tanjung Bintang Prov. Lampung, setelah terdakwa sampai di daerah tanjung Bintang Prov. Lampung terdakwa diarahkan oleh Sdr. ADAM (Dpo) untuk bersenti disuatu tempat dan melakukan overtaf (memindahkan) muatan BBM ke tangki mobil lain atau terkadang mobil yang dikendarai oleh terdakwa di bawa oleh anak buah Sdr. ADAM (Dpo) sedangkan terdakwa tetap disuruh menunggu dirumah makan
  • Bahwa terdakwa diberi uang jalan sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima rarus ribu rupiah) namun baru diberikan sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) sebelum berangkat ke refinery dan sisanya akan diberikan ketika BBM jenis solar Cong telah sampai di tujuan.
  • perbuatan terdakwa mengangkut minyak yang tidak memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) yang dapat dipasarkan didalam negeri merupakan bagian tak terpisahkan dari kegiatan usaha hilir yaitu pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan atau niaga tanpa memiliki izin usaha dari menteri ESDM atau dari Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM sehingga terdakwa mengetahui minyak olahan yang diangkutnya dan diantarkan kepada pembeli di Lampung adalah minyak olahan yang diperoleh dari hasil tindak pidana pertambangan masyarakat yang dilarang

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a UURI No. 1 tahun 2023 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UURI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya