| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 3/Pid.C/2026/PN Plg | PENYIDIK | RICKY als ABUN ANAK DARI ARDIANSYAH | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.C/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | BP/225/IV/2026/Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Ia RICKY als ABUN ANAK DARI ARDIANSYAH Berawal Pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 Sekira Pukul 12.15 Wib Bukit Kenten Lrg.Sebatok No.131/04 Rt.038 Rw.001 Duku Ilir Timur Kota Palembang. Saat itu korban ( ONG HAI TJOEI SUCIPTO ANAK DARI CUN LAI ) sedang menerima paket dari kurir,tiba-tiba pelaku langsung turun dari mobil dan langsung menyiram korban menggunakan cairan diduga minyak yang berwadah botol mineral, dan sempat memukul korban dibagian lengan setelah itu pelaku langsung melarikan diri atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang, Barang siapa Melakukan Penganiayaan terhadap Orang dengan sengaja maka Penganiayaan yang tidak menimbulkan Penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian,diancam,sebagai penganiayaan Ringan dengan Pidana paling lama enam Bulan atau Pidana paling banyak Kategori II ,-. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai Berikut : --------------------------------------------------------------------------
---------------- Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud di atas berawal saat TERDAKWA RICKY als ABUN ANAK DARI ARDIANSYAH Berawal Pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 Sekira Pukul 12.15 Wib Bukit Kenten Lrg.Sebatok No.131/04 Rt.038 Rw.001 Duku Ilir Timur Kota Palembang. Saat itu korban sedang menerima paket dari kurir,tiba-tiba pelaku langsung turun dari mobil dan langsung menyiram korban menggunakan cairan diduga minyak yang berwadah botol mineral, dan sempat memukul korban dibagian lengan setelah itu pelaku langsung melarikan diri .------------------------------------------------------------------------------- ------------------- Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami bengkak di bagian Pelipis kanan atas dan luka memar bibir atas dan bawah bagian dalam dan hasil Visum et Refertum Nomor : 440 / 165 / Med.Rec / 2025 Tanggal 17 Septemnber 2025 dan beserta Foto Korban terlampir dalam berkas Perkara.------------------------------------------------------------------------------------------- ------------------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 352 Jo Pasal 471 Undang Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
