Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1262/Pid.Sus/2026/PN Plg Hery Fadlullah, S.H.,M.H Ardiansyah Bin Faisol Afendi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1262/Pid.Sus/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-8694/L.6.10/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Hery Fadlullah, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ardiansyah Bin Faisol Afendi[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa ARDIANSYAH BIN FAISOL AFENDI, pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2026 bertempat di Perumahan Griya Gadang Sejahtera Blok F No. 22 Rt. 017 Rw. 06 Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Kota Palembang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili ; tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------

Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 12.00 Wib Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi dari Masyarakat yang menerangkan bahwa tempat yang beralamat di Perumahan Griya Gadang Sejahtera Blok F No. 22 Rt. 017 Rw. 06 Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Kota Palembang sering dijadikan tempat peredaran gelap Narkotika jenis Sabu, atas laporan tersebut saksi Reddy Edwinta bersama dengan saksi Bagus Setiawan serta tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat alamat tersebut, selanjutnya saksi Reddy Edwinta bersama dengan saksi Bagus Setiawan serta tim langsung masuk kedalam rumah dan melihat terdakwa sedang duduk diruang tamu, selanjutnya saksi Reddy Edwinta bersama dengan saksi Bagus Setiawan serta tim mengamankan terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) ball plastik bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah pipet yang diujungnya runcing warba hijau yang disimpan di dalam kotak rokok Djie Sam Soe warna hitam yang ditemukan dari bawah kursi ruang tamu tempat terdakwa diamankan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polrestabes Palembang untuk ditindak lanjuti ;--------------------------------------

Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa menemui sdr. EEF (DPO) di Daerah Gandus Palembang untuk membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus rupiah), selanjutnya terdakwa pergi kerumah sdr. Teja yang merupakan temannya di Perumahan Griya Gadang Sejahtera Blok F No. 22 Rt. 017 Rw. 06 Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Kota Palembang, setelah bertemu dengan sdr. Teja terdakwa menunggu pembeli Narkotika jenis Sabu tersebut, dimana saat terdakwa dirumah sdr. Teja pergi meninggalkan terdakwa dirumahnya, adapun rumah sdr. Teja merupakan tempat terdakwa menjual Narkotika jenis Sabu, dimana terhadap Narkotika jenis sabu berhasil terdakwa jual sebanyak 20 (dua puluh) paket dengan harga bervariatif sekitar antara Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan jika terdakwa berhasil menjual semua Narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).----------

Bahwa dalam hal terdakwa menjual atau membeli Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk pengobatan maupun pendidikan ;-----------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan Berita Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLRI Cabang Palembang No. Lab : 2805/NNF/2026 tanggal 15 Juli 2026 menerangkan barang bukti berupa :-----------

  1. 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 5,707 gram, selanjutnya dalam Berita acara disebut BB 4671/2026/NNF.----------------------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) buah wadah plastic berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastic berisi urine dengan volume 5 ml selanjutnya dalam Berita acara disebut BB 4672/2026/NNF.-------------------------------------------------

Barang bukti (foto terlampir) adalah milik tersangka a.n. ARDIANSYAH BIN FAISOL AFENDI.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa

  1. BB 4671/2026/NNF Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------
  2. BB 1915/2026/NNF tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Posistif mengandung Tetrahydrocanabinol (THC) yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 09 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Positif mengandung MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------

 

---------Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa ARDIANSYAH BIN FAISOL AFENDI, pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2026 bertempat di Perumahan Griya Gadang Sejahtera Blok F No. 22 Rt. 017 Rw. 06 Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Kota Palembang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili ; tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 12.00 Wib Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi dari Masyarakat yang menerangkan bahwa tempat yang beralamat di Perumahan Griya Gadang Sejahtera Blok F No. 22 Rt. 017 Rw. 06 Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Kota Palembang sering dijadikan tempat peredaran gelap Narkotika jenis Sabu, atas laporan tersebut saksi Reddy Edwinta bersama dengan saksi Bagus Setiawan serta tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat alamat tersebut, selanjutnya saksi Reddy Edwinta bersama dengan saksi Bagus Setiawan serta tim langsung masuk kedalam rumah dan melihat terdakwa sedang duduk diruang tamu, selanjutnya saksi Reddy Edwinta bersama dengan saksi Bagus Setiawan serta tim mengamankan terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) ball plastik bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah pipet yang diujungnya runcing warba hijau yang disimpan di dalam kotak rokok Djie Sam Soe warna hitam yang ditemukan dari bawah kursi ruang tamu tempat terdakwa diamankan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polrestabes Palembang untuk ditindak lanjuti ;--------------------------------------

Bahwa dalam hal terdakwa menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk pengobatan maupun pendidikan ;-------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan Berita Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLRI Cabang Palembang No. Lab : 2805/NNF/2026 tanggal 15 Juli 2026 menerangkan barang bukti berupa :-----------

  1. 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 5,707 gram, selanjutnya dalam Berita acara disebut BB 4671/2026/NNF.------------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) buah wadah plastic berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastic berisi urine dengan volume 5 ml selanjutnya dalam Berita acara disebut BB 4672/2026/NNF.-------------------------------------------------

Barang bukti (foto terlampir) adalah milik tersangka a.n. ARDIANSYAH BIN FAISOL AFENDI.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa

  1. BB 4671/2026/NNF Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------
  2. BB 1915/2026/NNF tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Posistif mengandung Tetrahydrocanabinol (THC) yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 09 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Positif mengandung MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------

 

---------Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---

Pihak Dipublikasikan Ya