| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1262/Pid.Sus/2026/PN Plg | Hery Fadlullah, S.H.,M.H | Ardiansyah Bin Faisol Afendi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 1262/Pid.Sus/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-8694/L.6.10/Enz.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA -------- Bahwa terdakwa ARDIANSYAH BIN FAISOL AFENDI, pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2026 bertempat di Perumahan Griya Gadang Sejahtera Blok F No. 22 Rt. 017 Rw. 06 Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Kota Palembang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili ; tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------ Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 12.00 Wib Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi dari Masyarakat yang menerangkan bahwa tempat yang beralamat di Perumahan Griya Gadang Sejahtera Blok F No. 22 Rt. 017 Rw. 06 Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Kota Palembang sering dijadikan tempat peredaran gelap Narkotika jenis Sabu, atas laporan tersebut saksi Reddy Edwinta bersama dengan saksi Bagus Setiawan serta tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat alamat tersebut, selanjutnya saksi Reddy Edwinta bersama dengan saksi Bagus Setiawan serta tim langsung masuk kedalam rumah dan melihat terdakwa sedang duduk diruang tamu, selanjutnya saksi Reddy Edwinta bersama dengan saksi Bagus Setiawan serta tim mengamankan terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) ball plastik bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah pipet yang diujungnya runcing warba hijau yang disimpan di dalam kotak rokok Djie Sam Soe warna hitam yang ditemukan dari bawah kursi ruang tamu tempat terdakwa diamankan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polrestabes Palembang untuk ditindak lanjuti ;-------------------------------------- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa menemui sdr. EEF (DPO) di Daerah Gandus Palembang untuk membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus rupiah), selanjutnya terdakwa pergi kerumah sdr. Teja yang merupakan temannya di Perumahan Griya Gadang Sejahtera Blok F No. 22 Rt. 017 Rw. 06 Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Kota Palembang, setelah bertemu dengan sdr. Teja terdakwa menunggu pembeli Narkotika jenis Sabu tersebut, dimana saat terdakwa dirumah sdr. Teja pergi meninggalkan terdakwa dirumahnya, adapun rumah sdr. Teja merupakan tempat terdakwa menjual Narkotika jenis Sabu, dimana terhadap Narkotika jenis sabu berhasil terdakwa jual sebanyak 20 (dua puluh) paket dengan harga bervariatif sekitar antara Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan jika terdakwa berhasil menjual semua Narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).---------- Bahwa dalam hal terdakwa menjual atau membeli Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk pengobatan maupun pendidikan ;----------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Berita Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLRI Cabang Palembang No. Lab : 2805/NNF/2026 tanggal 15 Juli 2026 menerangkan barang bukti berupa :-----------
Barang bukti (foto terlampir) adalah milik tersangka a.n. ARDIANSYAH BIN FAISOL AFENDI.-------------------------------------------------------------------------------------------------- Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa
---------Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA -------- Bahwa terdakwa ARDIANSYAH BIN FAISOL AFENDI, pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2026 bertempat di Perumahan Griya Gadang Sejahtera Blok F No. 22 Rt. 017 Rw. 06 Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Kota Palembang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili ; tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 12.00 Wib Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi dari Masyarakat yang menerangkan bahwa tempat yang beralamat di Perumahan Griya Gadang Sejahtera Blok F No. 22 Rt. 017 Rw. 06 Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Kota Palembang sering dijadikan tempat peredaran gelap Narkotika jenis Sabu, atas laporan tersebut saksi Reddy Edwinta bersama dengan saksi Bagus Setiawan serta tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat alamat tersebut, selanjutnya saksi Reddy Edwinta bersama dengan saksi Bagus Setiawan serta tim langsung masuk kedalam rumah dan melihat terdakwa sedang duduk diruang tamu, selanjutnya saksi Reddy Edwinta bersama dengan saksi Bagus Setiawan serta tim mengamankan terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) ball plastik bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah pipet yang diujungnya runcing warba hijau yang disimpan di dalam kotak rokok Djie Sam Soe warna hitam yang ditemukan dari bawah kursi ruang tamu tempat terdakwa diamankan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polrestabes Palembang untuk ditindak lanjuti ;-------------------------------------- Bahwa dalam hal terdakwa menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk pengobatan maupun pendidikan ;------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Berita Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLRI Cabang Palembang No. Lab : 2805/NNF/2026 tanggal 15 Juli 2026 menerangkan barang bukti berupa :-----------
Barang bukti (foto terlampir) adalah milik tersangka a.n. ARDIANSYAH BIN FAISOL AFENDI.-------------------------------------------------------------------------------------------------- Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa
---------Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
