| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Memberi izin kepada Pemohon un tuk mendaftarkan kematian Ibu yang Bernama SITI AISYAH BINTI M. ROPI kepada kantor kependudukan dan catatan sipil kota Palembang.
- Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus untuk mengirimkan Salinan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kota Palembang, agar kematian SITI AISYAH BINTI M. ROPI dicatat dalam sebuah akta yang menerangkan bahwa di Palembang tanggal 09 Juli 2006 telah meninggal dunia seorang Perempuan Bernama SITI AISYAH BINTI M. ROPI, dalam usia 72 tahun, terakhir bertempat tinggal di Jalan Letnan Murod Perumahan Rakyat No 04/67 RT 013 RW 004 Kelurahan 20 Ilir IV Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang.
- Membebankan biaya permohonan kepada pemohon
Atau apabila Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus/ Cq. Hakim berpendapat lain mohon penetapan menurut hakim. |