| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penangkapan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-04/L.6/Fd.2/02/2026 tanggal 13 Februari 2026 dan Penetapan Tersangka melalui surat Nomor: TAP-04/L.6.5/Fd.2/02/2026 tertanggal 18 Februari 2026 adalah TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan;
- Membebaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang seketika;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |