Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.Sus-PRK/2024/PN Plg Kiagus Anwar, S.H., M.H. 1.Rofi Okta Saputra Bin Syafril Filli
2.Bangkit Okta Jaya Bin Elpino Gani Satria
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-PRK/2024/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-707/L.6.10/Eku.2/06/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Kiagus Anwar, S.H., M.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1Rofi Okta Saputra Bin Syafril Filli[Penahanan]
2Bangkit Okta Jaya Bin Elpino Gani Satria[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Pertama:

 

Bahwa terdakwa I ROFI OKTA SAPUTRA Bin SYAFRIL FILLI bersama-sama dengan terdakwa II BANGKIT OKTA JAYA Bin ELPINO GANI SATRIA baik secara bersama-sama atau sendiri, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, bertempat di Jalan Lintas Tanjung Api-Api Desa Karang Anyar Kec. Muara Telang Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, dikarenakan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Palembang (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP) juga berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang dengan sengaja di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan  dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa sekira bulan Mei 2024 terdakwa I ROFI OKTA SAPUTRA Bin SYAFRIL FILLI diajak oleh sdr. NARTO (dalam pencarian) untuk bekerja membawa lobster dari Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin ke Desa Karanganyar Kabupaten Muara Telang Kabupaten Banyuasin dengan upah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), kemduian terdakwa I ROFI OKTA SAPUTRA Bin SYAFRIL FILLI tertarik atas pekerjaan tersebut dan terdakwa I ROFI OKTA SAPUTRA Bin SYAFRIL FILLI mengajak terdakwa II BANGKIT OKTA JAYA Bin ELPINO GANI SATRIA untuk pekerjaan tersebut.

 

Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 terdakwa I ROFI OKTA SAPUTRA Bin SYAFRIL FILLI bersama terdakwa II BANGKIT OKTA JAYA Bin ELPINO GANI SATRIA berangkat dari Kota Bengkulu menuju Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, sesampainya di Pangkalan Balai terdakwa I ROFI OKTA SAPUTRA Bin SYAFRIL FILLI dan terdakwa II BANGKIT OKTA JAYA Bin ELPINO GANI SATRIA bertemu dengan sdr. NARTO (dalam pencarian) lalu diajak oleh sdr. NARTO untuk tinggal di rumahnya di Pangkalan Balai sambil menunggu benih bening lobster datang yang akan diantar oleh terdakwa I ROFI OKTA SAPUTRA Bin SYAFRIL FILLI dan terdakwa II BANGKIT OKTA JAYA Bin ELPINO GANI SATRIA, kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib sdr. NARTO memerintahkan terdakwa I ROFI OKTA SAPUTRA Bin SYAFRIL FILLI dan terdakwa II BANGKIT OKTA JAYA Bin ELPINO GANI SATRIA untuk menunggu mobil yang telah membawa 16 box styrofoam benih bening lobster (BBL) yang akan melintas di Jalan Lintas Palembang- Betung dekat pintu tol Musi Landas, yang mana setelah mobil tersebut datang terdakwa I ROFI OKTA SAPUTRA Bin SYAFRIL FILLI dan terdakwa II BANGKIT OKTA JAYA Bin ELPINO GANI SATRIA melanjutkan membawa mobil tersebut ke dermaga di daerah Tanjung Api-Api Kabupaten Banyuasin dan menunggu arahan kembali dari sdr NARTO.

 

Bahwa sekira pukul 16.30 Wib ketika terdakwa I ROFI OKTA SAPUTRA Bin SYAFRIL FILLI dan terdakwa II BANGKIT OKTA JAYA Bin ELPINO GANI SATRIA sedang berada di Jalan Lintas Palembang- Betung dekat pintu tol Musi Landas menunggu mobil yang dimaksud sdr. NARTO tersebut, datang 1 (satu) unit mobil pick up Merk Suzuki carry warna hitam tanpa nomor polisi menghampiri terdakwa I ROFI OKTA SAPUTRA Bin SYAFRIL FILLI dan terdakwa II BANGKIT OKTA JAYA Bin ELPINO GANI SATRIA dan sopir yang membawa mobil tersebut langsung memanggil “ROFII” lalu terdakwa I ROFI OKTA SAPUTRA Bin SYAFRIL FILLI menjawab “IYA”, kemudian sopir tersebut langsung menyerahkan mobil yang dibawanya itu dan pergi meninggalkan terdakwa I ROFI OKTA SAPUTRA Bin SYAFRIL FILLI dan terdakwa II BANGKIT OKTA JAYA Bin ELPINO GANI SATRIA, lalu terdakwa I ROFI OKTA SAPUTRA Bin SYAFRIL FILLI dan terdakwa II BANGKIT OKTA JAYA Bin ELPINO GANI SATRIA langsung membawa mobil pick up tersebut untuk menuju dermaga di daerah Tanjung Api-Api Kabupaten Banyuasin.

 

Bahwa sekira pukul 20.30 Wib ketika terdakwa I ROFI OKTA SAPUTRA Bin SYAFRIL FILLI dan terdakwa II BANGKIT OKTA JAYA Bin ELPINO GANI SATRIA sedang melintas di Jalan Lintas Tanjung Api-Api Desa Karang Anyar Kec. Muara Telang Kab. Banyuasin mobil yang dikendarai oleh terdakwa I ROFI OKTA SAPUTRA Bin SYAFRIL FILLI bersama dengan terdakwa II BANGKIT OKTA JAYA Bin ELPINO GANI SATRIA diberhentikan oleh petugas Polisi dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan menanyakan kepada terdakwa I ROFI OKTA SAPUTRA Bin SYAFRIL FILLI mengenai muatan yang dibawa dan terdakwa I ROFI OKTA SAPUTRA Bin SYAFRIL FILLI menjawab bahwa mereka membawa benih bening lobster (BBL) yang kemudian dilakukan pengecekan oleh petugas Polisi dan benar barang yang diangkut oleh para terdakwa ialah benih bening lobster (BBL) sebanyak 16 (enam belas ) box styrofoam lalu petugas Polisi juga menanyakan dokumen terkait dengan muatan yang dibawa oleh para terdakwa namun para terdakwa tidak dapat menunjukkannya. Kemudian terdakwa I ROFI OKTA SAPUTRA Bin SYAFRIL FILLI dan terdakwa II BANGKIT OKTA JAYA Bin ELPINO GANI SATRIA di bawa ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Berdasarkan Berita Acara Pencacahan Nomor: 002/ BBL.PLG/ PW.110/ V/ 2024  tanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam bahwa telah melakukan pencacahan Benih Bening Losbter dengan total keseluruhan 16 boks (608 kantong plastic) sebanyak 106.400 (seratus enam ribu empat ratus) ekor benih lobster dengan rincian benih lobster mutiara sebanyak 315 (tiga ratus lima belas) ekor, benih lobster jenis pasir sebanyak 106.085 (seratus enam ribu delapan puluh lima ) ekor.

 

Berdasarkan keterangan Ahli SYAFRIL, S.St.Pi Bin H. YUSUF JAAFAR dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan, Benih Bening Lobster (puerulus) termasuk ikan di karenakan siklus hidupnya berada di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004, dan dalam Pasal 7 ayat (5) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan bahwa Benih Bening Lobster (puerulus) termasuk jenis ikan pada huruf b yaitu Crustacea.

 

Izin yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan Pembudidayaan Benih Bening Lobster (puerulus) adalah Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Pembudidayaan, sebagaimana diatur dalam pasal 26 (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, “Setiap orang yang melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memilki SIUP”.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

 

Atau

 

Kedua:

 

Bahwa terdakwa I ROFI OKTA SAPUTRA Bin SYAFRIL FILLI bersama-sama dengan terdakwa II BANGKIT OKTA JAYA Bin ELPINO GANI SATRIA baik secara bersama-sama atau sendiri, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, bertempat di Jalan Lintas Tanjung Api-Api Desa Karang Anyar Kec. Muara Telang Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, dikarenakan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Palembang (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP) juga berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, megeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan  dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa sekira bulan Mei 2024 terdakwa I ROFI OKTA SAPUTRA Bin SYAFRIL FILLI diajak oleh sdr. NARTO (dalam pencarian) untuk bekerja membawa lobster dari Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin ke Desa Karanganyar Kabupaten Muara Telang Kabupaten Banyuasin dengan upah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), kemduian terdakwa I ROFI OKTA SAPUTRA Bin SYAFRIL FILLI tertarik atas pekerjaan tersebut dan terdakwa I ROFI OKTA SAPUTRA Bin SYAFRIL FILLI mengajak terdakwa II BANGKIT OKTA JAYA Bin ELPINO GANI SATRIA untuk pekerjaan tersebut.

 

Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 terdakwa I ROFI OKTA SAPUTRA Bin SYAFRIL FILLI bersama terdakwa II BANGKIT OKTA JAYA Bin ELPINO GANI SATRIA berangkat dari Kota Bengkulu menuju Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, sesampainya di Pangkalan Balai terdakwa I ROFI OKTA SAPUTRA Bin SYAFRIL FILLI dan terdakwa II BANGKIT OKTA JAYA Bin ELPINO GANI SATRIA bertemu dengan sdr. NARTO (dalam pencarian) lalu diajak oleh sdr. NARTO untuk tinggal di rumahnya di Pangkalan Balai sambil menunggu benih bening lobster datang yang akan diantar oleh terdakwa I ROFI OKTA SAPUTRA Bin SYAFRIL FILLI dan terdakwa II BANGKIT OKTA JAYA Bin ELPINO GANI SATRIA, kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib sdr. NARTO memerintahkan terdakwa I ROFI OKTA SAPUTRA Bin SYAFRIL FILLI dan terdakwa II BANGKIT OKTA JAYA Bin ELPINO GANI SATRIA untuk menunggu mobil yang telah membawa 16 box styrofoam benih bening lobster (BBL) yang akan melintas di Jalan Lintas Palembang- Betung dekat pintu tol Musi Landas, yang mana setelah mobil tersebut datang terdakwa I ROFI OKTA SAPUTRA Bin SYAFRIL FILLI dan terdakwa II BANGKIT OKTA JAYA Bin ELPINO GANI SATRIA melanjutkan membawa mobil tersebut ke dermaga di daerah Tanjung Api-Api Kabupaten Banyuasin dan menunggu arahan kembali dari sdr NARTO.

 

Bahwa sekira pukul 16.30 Wib ketika terdakwa I ROFI OKTA SAPUTRA Bin SYAFRIL FILLI dan terdakwa II BANGKIT OKTA JAYA Bin ELPINO GANI SATRIA sedang berada di Jalan Lintas Palembang- Betung dekat pintu tol Musi Landas menunggu mobil yang dimaksud sdr. NARTO tersebut, datang 1 (satu) unit mobil pick up Merk Suzuki carry warna hitam tanpa nomor polisi menghampiri terdakwa I ROFI OKTA SAPUTRA Bin SYAFRIL FILLI dan terdakwa II BANGKIT OKTA JAYA Bin ELPINO GANI SATRIA dan sopir yang membawa mobil tersebut langsung memanggil “ROFII” lalu terdakwa I ROFI OKTA SAPUTRA Bin SYAFRIL FILLI menjawab “IYA”, kemudian sopir tersebut langsung menyerahkan mobil yang dibawanya itu dan pergi meninggalkan terdakwa I ROFI OKTA SAPUTRA Bin SYAFRIL FILLI dan terdakwa II BANGKIT OKTA JAYA Bin ELPINO GANI SATRIA, lalu terdakwa I ROFI OKTA SAPUTRA Bin SYAFRIL FILLI dan terdakwa II BANGKIT OKTA JAYA Bin ELPINO GANI SATRIA langsung membawa mobil pick up tersebut untuk menuju dermaga di daerah Tanjung Api-Api Kabupaten Banyuasin.

 

Bahwa sekira pukul 20.30 Wib ketika terdakwa I ROFI OKTA SAPUTRA Bin SYAFRIL FILLI dan terdakwa II BANGKIT OKTA JAYA Bin ELPINO GANI SATRIA sedang melintas di Jalan Lintas Tanjung Api-Api Desa Karang Anyar Kec. Muara Telang Kab. Banyuasin mobil yang dikendarai oleh terdakwa I ROFI OKTA SAPUTRA Bin SYAFRIL FILLI bersama dengan terdakwa II BANGKIT OKTA JAYA Bin ELPINO GANI SATRIA diberhentikan oleh petugas Polisi dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan menanyakan kepada terdakwa I ROFI OKTA SAPUTRA Bin SYAFRIL FILLI mengenai muatan yang dibawa dan terdakwa I ROFI OKTA SAPUTRA Bin SYAFRIL FILLI menjawab bahwa mereka membawa benih bening lobster (BBL) yang kemudian dilakukan pengecekan oleh petugas Polisi dan benar barang yang diangkut oleh para terdakwa ialah benih bening lobster (BBL) sebanyak 16 (enam belas ) box styrofoam lalu petugas Polisi juga menanyakan dokumen terkait dengan muatan yang dibawa oleh para terdakwa namun para terdakwa tidak dapat menunjukkannya. Kemudian terdakwa I ROFI OKTA SAPUTRA Bin SYAFRIL FILLI dan terdakwa II BANGKIT OKTA JAYA Bin ELPINO GANI SATRIA di bawa ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Berdasarkan Berita Acara Pencacahan Nomor: 002/ BBL.PLG/ PW.110/ V/ 2024  tanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam bahwa telah melakukan pencacahan Benih Bening Losbter dengan total keseluruhan 16 boks (608 kantong plastic) sebanyak 106.400 (seratus enam ribu empat ratus) ekor benih lobster dengan rincian benih lobster mutiara sebanyak 315 (tiga ratus lima belas) ekor, benih lobster jenis pasir sebanyak 106.085 (seratus enam ribu delapan puluh lima ) ekor.

 

Berdasarkan keterangan Ahli SYAFRIL, S.St.Pi Bin H. YUSUF JAAFAR dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan, Benih Bening Lobster (puerulus) termasuk ikan di karenakan siklus hidupnya berada di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004, dan dalam Pasal 7 ayat (5) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan bahwa Benih Bening Lobster (puerulus) termasuk jenis ikan pada huruf b yaitu Crustacea.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya