Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.G.S/2026/PN Plg PT. Toyota Astra Financial Services PT. MUARO BUCHO ENERGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 84/Pdt.G.S/2026/PN Plg
Tanggal Surat Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Toyota Astra Financial Services
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI SUPRATMAN, SP., SH.,MHPT. Toyota Astra Financial Services
Tergugat
NoNama
1PT. MUARO BUCHO ENERGI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 387.934.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Hukum Perbuatan Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi;
  3. Menyatakan Sah Demi Hukum PerjanjianPembiayaan Multiguna No 251080071191 tanggal 01 Desember 2025,  yang disertai dengan dengan Akta Jaminan Fidusia No. 2263 tanggal 12 Desember 2025 yang dibuat oleh Notaris Jonifa, S.H., M.Kn yang berkedudukan di DKI Jakarta dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W6.00280252.AH.05.01 Tahun 2025 adalah Sah demi Hukum;
  4. Menyatakan Penggugat yang mempunyai hak untuk melakukan pengamanan dan atau  eksekusi atas objek jaminan fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil roda empat Merk/Jenis/Type: TOYOTA HILUX 2.4 PICK UP DOUBLE CABIN 4X4 M/T, Tahun 2025, warna PUTIH, Nomor Rangka: MROKB8CD2S1162775, Nomor Mesin: 2GD-D532897, Nomor Polisi BG 8518 OO, No BPKB AA - 00426420 atas nama PT. MUARO BUCHO ENERGI.;

Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi kerugian Materiil atau kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Penggugat sebagaimana PerjanjianPembiayaan MultigunaNo 251080071191 tanggal 01 Desember 2025, sebesar Rp.387.934.000,-(tiga  ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah)Dibayarkan seketika setelah  putusan perkara ini di ucapkan;

  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan 1 (satu unit kendaraan mobil roda empat Merk/Jenis/Type: TOYOTA HILUX 2.4 PICK UP DOUBLE CABIN 4X4 M/T, Tahun 2025, warna PUTIH, Nomor Rangka: MROKB8CD2S1162775, Nomor Mesin: 2GD-D532897, Nomor Polisi BG 8518 OO, No BPKB AA - 00426420 atas nama PT. MUARO BUCHO ENERGI kepada Penggugat secara utuh dan tanpa ada kurang apapun, setelah putusan dalam perkara ini dibacakan;
  2. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk menjual dan/atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil roda empat Merk/Jenis/Type: TOYOTA HILUX 2.4 PICK UP DOUBLE CABIN 4X4 M/T, Tahun 2025, warna PUTIH, Nomor Rangka: MROKB8CD2S1162775, Nomor Mesin: 2GD-D532897, Nomor Polisi BG 8518 OO, No BPKB AA - 00426420 atas nama PT. MUARO BUCHO ENERGI berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Sertifikat Jaminan Fidusia No. W6.00280252.AH.05.01 Tahun 2025  yang dikeluarkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas kekuasaanya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku;
  3. Menyatakan Penjualan dan/atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia  1 (satu)unit kendaraan mobil roda empat Merk/Jenis/Type: TOYOTA HILUX 2.4 PICK UP DOUBLE CABIN 4X4 M/T, Tahun 2025, warna PUTIH, Nomor Rangka: MROKB8CD2S1162775, Nomor Mesin: 2GD-D532897, Nomor Polisi BG 8518 OO, No BPKB AA - 00426420 atas nama PT. MUARO BUCHO ENERGISah Demi Hukum;
  4. Menyatakan hukum bahwa Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Keberatan. (Uit Voebar Bij Vooraad);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini;

Atau :

 

Apabila Pengadilan Negeri Kelas 1.A Khusus Palembang atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak