Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
309/Pdt.G/2026/PN Plg Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palembang PT. Sriwijaya Bara Priharum Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 309/Pdt.G/2026/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palembang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Sriwijaya Bara Priharum
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Dalam Pokok Perkara :
1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
2. Mengabulkan tuntuan penggugat seluruhnya;
3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi maupun upaya hukum lainnya;
5. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.599.648.865,- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah).
6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak