Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
921/Pid.Sus/2026/PN Plg Dyah Rahmawati, S.H. Andiko Bin Roniman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 921/Pid.Sus/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6491/L.6.10/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dyah Rahmawati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andiko Bin Roniman[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa ANDIKO BIN RONIMAN Bersama-sama dengan Sdr. OCEM AFRIANDI Bin NARDI (Dilakukan Penuntutan Terpisah), pada hari hari Minggu Tanggal 29 Maret 2026 Sekira jam 14:05 Wib Di sekitaran di jalan kebun sawit Desa petaling di kebun sawit Kec Lais Kab Muba Provinsi Sumatera Selatan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa ANDIKO BIN RONIMAN dan Sdr. OCEM AFRIANDI Bin NARDI (Dilakukan Penuntutan Terpisah), dengan cara sebagai berikut :  

  • Bahwa bermula Pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 07:05 Wib saat saksi SHUELMAN HANDHAWURY Bersama Tim Unit 4 Subdit III Resnarkoba Polda Sumatera Selatan mendapatkan informasi dari masyarakatan bahwa di sekitaran di jalan Desa petaling di kebun sawit Kec Lais Kab Muba Provinsi Sumsel sering dilakukan transaksi jual-beli Narkotika,kemudian saksi SHUELMAN HANDHAWURY Bersama Tim Unit 4 Subdit III Resnarkoba Polda Sumatera Selatan langsung melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud, kemudian pada hari Minggu Tanggal 29 Maret 2026 Sekira jam 14:05 Wib  saksi SHUELMAN HANDHAWURY Bersama Tim Unit 4 Subdit III Resnarkoba Polda Sumatera Selatan melihat seseorang yang mencurigakan yang mengendari sepeda motor yang ingin keluar dari kebun sawit di jalan Desa petaling di kebun sawit Kec Lais Kab Muba Provinsi Sumsel dan kemudian saksi SHUELMAN HANDHAWURY Bersama Tim Unit 4 Subdit III Resnarkoba Polda Sumatera Selatan mendekati orang tersebut, karna terlihat mencurigakan lalu saksi SHUELMAN HANDHAWURY Bersama Tim Unit 4 Subdit III Resnarkoba Polda Sumatera Selatan melakukan pengaman terhadap orang tersebut kemudian di lakukan penggeledahan terhadap orang tersebut, setelah dilakukan penggeledahan di dapati barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dan di balut dengan lakban warna kuning dan di balut kembali dengan kantong kresek warna hitam dengan berat Brutto 100,92 Gram dan berat Netto 98,45 Gram di dapatkan di tangan kanan Sdr. OCEM AFRIANDI Bin NARDI (Dilakukan Penuntutan Terpisah), yang ditemukan oleh Saksi NURMAN dan kemudian barang bukti tersebut diakui  sebagai miliknya.
  • Bahwa Berdasarkan keterangkan Sdr. OCEM AFRIANDI Bin NARDI (Dilakukan Penuntutan Terpisah), Dan terdakwa ANDIKO Bin RONIMAN bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dan di balut dengan lakban warna kuning dan di balut kembali dengan kantong kresek warna hitam dengan berat Brutto 100,92 Gram dan berat Netto 98,45 Gram, yang saksi dan tim dapatkan dari kebun sawit di jalan Desa petaling di kebun sawit Kec Lais Kab Muba Provinsi Sumsel, tepatnya di dapatkan di tangan kanan Sdr. OCEM AFRIANDI Bin NARDI (Dilakukan Penuntutan Terpisah), pada saat melakukan penggeledahan.
  • Bahwa selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratoris terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) kantong plastik bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 100,92 Gram dan berat Netto berat Netto 98,45 Gram (sembilan puluh delapan koma empat puluh lima) setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidlabfor Polda sumsel yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1181 / NNF / 2026, tanggal 07 April 2026 yang disita dalam penguasaan terdakwa ANDIKO Bin RONIMAN;Dkk, bahwa Barang bukti berupa Kristal-Kristal Putih tersebut POSITIF METAMFETAMINA, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 09 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.—

 

----- Bahwa perbuatan Terdakwa ANDIKO BIN RONIMAN Bersama-sama dengan Sdr. OCEM AFRIANDI Bin NARDI (Dilakukan Penuntutan Terpisah). sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jis Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa ANDIKO BIN RONIMAN Bersama-sama dengan Sdr. OCEM AFRIANDI Bin NARDI (Dilakukan Penuntutan Terpisah), pada hari hari Minggu Tanggal 29 Maret 2026 Sekira jam 14:05 Wib Di sekitaran di jalan kebun sawit Desa petaling di kebun sawit Kec Lais Kab Muba Provinsi Sumatera Selatan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa ANDIKO BIN RONIMAN dan Sdr. OCEM AFRIANDI Bin NARDI (Dilakukan Penuntutan Terpisah). dengan cara sebagai berikut :  

  • Bahwa bermula Pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 07:05 Wib saat saksi SHUELMAN HANDHAWURY Bersama Tim Unit 4 Subdit III Resnarkoba Polda Sumatera Selatan mendapatkan informasi dari masyarakatan bahwa di sekitaran di jalan Desa petaling di kebun sawit Kec Lais Kab Muba Provinsi Sumsel sering dilakukan transaksi jual-beli Narkotika,kemudian saksi SHUELMAN HANDHAWURY Bersama Tim Unit 4 Subdit III Resnarkoba Polda Sumatera Selatan langsung melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud, kemudian pada hari Minggu Tanggal 29 Maret 2026 Sekira jam 14:05 Wib  saksi SHUELMAN HANDHAWURY Bersama Tim Unit 4 Subdit III Resnarkoba Polda Sumatera Selatan melihat seseorang yang mencurigakan yang mengendari sepeda motor yang ingin keluar dari kebun sawit di jalan Desa petaling di kebun sawit Kec Lais Kab Muba Provinsi Sumsel dan kemudian saksi SHUELMAN HANDHAWURY Bersama Tim Unit 4 Subdit III Resnarkoba Polda Sumatera Selatan mendekati orang tersebut, karna terlihat mencurigakan lalu saksi SHUELMAN HANDHAWURY Bersama Tim Unit 4 Subdit III Resnarkoba Polda Sumatera Selatan melakukan pengaman terhadap orang tersebut kemudian di lakukan penggeledahan terhadap orang tersebut, setelah dilakukan penggeledahan di dapati barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dan di balut dengan lakban warna kuning dan di balut kembali dengan kantong kresek warna hitam dengan berat Brutto 100,92 Gram dan berat Netto 98,45 Gram di dapatkan di tangan kanan Sdr. OCEM AFRIANDI Bin NARDI (Dilakukan Penuntutan Terpisah), yang ditemukan oleh Saksi NURMAN dan kemudian barang bukti tersebut diakui  sebagai miliknya.
  • Bahwa Berdasarkan keterangkan Sdr. OCEM AFRIANDI Bin NARDI (Dilakukan Penuntutan Terpisah), Dan terdakwa ANDIKO Bin RONIMAN bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dan di balut dengan lakban warna kuning dan di balut kembali dengan kantong kresek warna hitam dengan berat Brutto 100,92 Gram dan berat Netto 98,45 Gram, yang saksi dan tim dapatkan dari kebun sawit di jalan Desa petaling di kebun sawit Kec Lais Kab Muba Provinsi Sumsel, tepatnya di dapatkan di tangan kanan Sdr. OCEM AFRIANDI Bin NARDI (Dilakukan Penuntutan Terpisah), pada saat melakukan penggeledahan.
  • Bahwa selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratoris terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) kantong plastik bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 100,92 Gram dan berat Netto berat Netto 98,45 Gram (sembilan puluh delapan koma empat puluh lima) setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidlabfor Polda sumsel yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1181 / NNF / 2026, tanggal 07 April 2026 yang disita dalam penguasaan terdakwa ANDIKO Bin RONIMAN;Dkk, bahwa Barang bukti berupa Kristal-Kristal Putih tersebut POSITIF METAMFETAMINA, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 09 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.—

 

----- Perbuatan Terdakwa ANDIKO BIN RONIMAN Bersama-sama dengan Sdr. OCEM AFRIANDI Bin NARDI (Dilakukan Penuntutan Terpisah). sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jis 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya