| Dakwaan |
Pertama
Bahwa terdakwa Rendi Ardiyansyah Bin Mus Mulyadi, pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Jalan Slamet Riyadi Lorong Kebangkan Kel. 9 Ilir, Kec. IT III Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa Rendi Ardiyansyah Bin Mus Mulyadi menghubungi HENDRA LAI (belum tertangkap) melalui whatsapp ke nomor +628815785296 dengan maksud ingin memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kantong, kemudian HENDRA LAI (belum tertangkap) menjawab bahwa terdakwa harus menyetor uang sebesar Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa setujui, kemudian HENDRA LAI (belum tertangkap) menyuruh terdakwa untuk datang ke kontrakan yang beralamat di Jalan Slamet Riyadi Lorong Kebangkan Kel. 9 Ilir, Kec. IT III Kota Palembang, dan setelah terdakwa tiba di lokasi tersebut, terdakwa bertemu dengan orang suruhan HENDRA LAI (belum tertangkap) yang tidak terdakwa kenal dan terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kantong, kemudian terdakwa pulang kerumah.
- Bahwa setelah terdakwa tiba dirumahnya yang beralamat di Jalan Mayor Ruslan Lrg. Hasyiman RT/RW 029/003 Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III Kota Palembang, terdakwa memecah 2 (dua) kantong/paket narkotika tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket kecil dengan maksud untuk dijual kembali kepada orang lain dengan harga bervariasi mulai dari Rp. 250.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,-. Kemudian terdakwa telah berhasil menjual sebanyak 15 (lima belas) paket kepada orang-orang yang datang ke rumah terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira jam 00.10 WIB, saat terdakwa masih berada dirumahnya menunggu pembeli narkotika jenis sabu, datang saksi Deski Febriansyah dan saksi Rizky Akbar beserta beberapa anggota SatResnarkoba Polrestabes Palembang dan langsung melakukan penggeledahan pada badan dan rumah terdakwa dengan disaksikan oleh saksi sipil Rahmat Hidayat, kemudian setelah melakukan penggeledahan, ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening berisikan sabu berat brutto 2,21 gram (dua koma dua puluh satu gram), 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan ¼ (seperempat) butir narkotika jenis tablet warna merah jambu, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis tablet dalam bentuk serbuk warna kuning, 1 (satu) buah kotak rokok merk DJI SAM SOE warna hitam (seluruh narkotika ditemukan dalam kotak rokok tersebut), 1 (satu) buah pipet plastik warna merah yang ujungnya runcing, 3 (tiga) bal plastik klip bening kosong dan 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna biru Imei I : 8658170533411964 Imei II : 865817053411972 yang seluruhnya terdakwa letakkan diatas meja dalam kamar terdakwa yang terdakwa akui kepemilikan terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polrestabes Palembang.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1389/NNF/2026 tanggal 23 April 2026, didapat kesimpulan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto total 1,234 gram (selanjutnya dalam BA disebut BB2358/2026/NNF) yang diperiksa positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan pecahan tablet warna merah muda dengan berat netto 0,143 gram (selanjutnya dalam BA disebut BB2359/2026/NNF) dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serbuk warna kuning dengan berat netto 0,460 gram (selanjutnya dalam BA disebut BB2360/2026/NNF), yang diperiksa positif mengandung MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti :
|
No
|
Barang Bukti
|
Sisa Barang Bukti
|
|
1.
|
BB : 2358/2026/NNF
|
Kristal metamfetamina dengan berat netto 1,175 gram
|
|
2.
|
BB : 2359/2026/NNF
|
1 (satu) bungkus plastik bening
|
|
3.
|
BB : 2360/2026/NNF
|
Serbuk MDMA dengan berat netto 0,435 gram
|
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa Rendi Ardiyansyah Bin Mus Mulyadi, pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira jam 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Jalan Mayor Ruslan Lrg. Hasyiman RT/RW 029/003 Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira jam 00.10 WIB, saat terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Mayor Ruslan Lrg. Hasyiman RT/RW 029/003 Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III, Kota Palembang sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu, datang saksi Deski Febriansyah dan saksi Rizky Akbar beserta beberapa anggota SatResnarkoba Polrestabes Palembang dan langsung melakukan penggeledahan pada badan dan rumah terdakwa dengan disaksikan oleh saksi sipil Rahmat Hidayat, kemudian setelah melakukan penggeledahan, ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening berisikan sabu berat brutto 2,21 gram (dua koma dua puluh satu gram), 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan ¼ (seperempat) butir narkotika jenis tablet warna merah jambu, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis tablet dalam bentuk serbuk warna kuning, 1 (satu) buah kotak rokok merk DJI SAM SOE warna hitam (seluruh narkotika ditemukan dalam kotak rokok tersebut), 1 (satu) buah pipet plastik warna merah yang ujungnya runcing, 3 (tiga) bal plastik klip bening kosong dan 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna biru Imei I : 8658170533411964 Imei II : 865817053411972 yang seluruhnya terdakwa letakkan diatas meja dalam kamar terdakwa yang terdakwa akui kepemilikan terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polrestabes Palembang.
- Bahwa sebelumnya terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dan tablet tersebut dari HENDRA LAI (belum tertangkap) sebanyak 2 (dua) kantong, kemudian terdakwa memecah narkotika jenis sabu menjadi 20 (dua puluh) paket kecil dengan maksud untuk dijual kembali kepada orang lain dengan harga bervariasi mulai dari Rp. 250.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,- dan sebelum diamankan, terdakwa telah berhasil menjual sebanyak 15 (lima belas) paket kepada orang-orang yang datang ke rumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1389/NNF/2026 tanggal 23 April 2026, didapat kesimpulan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto total 1,234 gram (selanjutnya dalam BA disebut BB2358/2026/NNF) yang diperiksa positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan pecahan tablet warna merah muda dengan berat netto 0,143 gram (selanjutnya dalam BA disebut BB2359/2026/NNF) dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serbuk warna kuning dengan berat netto 0,460 gram (selanjutnya dalam BA disebut BB2360/2026/NNF), yang diperiksa positif mengandung MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti :
|
No
|
Barang Bukti
|
Sisa Barang Bukti
|
|
1.
|
BB : 2358/2026/NNF
|
Kristal metamfetamina dengan berat netto 1,175 gram
|
|
2.
|
BB : 2359/2026/NNF
|
1 (satu) bungkus plastik bening
|
|
3.
|
BB : 2360/2026/NNF
|
Serbuk MDMA dengan berat netto 0,435 gram
|
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |