Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1247/Pid.B/2026/PN Plg HARYATI,SH Erwin Saputra Bin Wancik Agus Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1247/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-8972/L.6.10/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARYATI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Erwin Saputra Bin Wancik Agus[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa terdakwa Erwin Saputra bin Wancik Agus, pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2026 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2026 bertempat di Jalan Aiptu A Wahab Lorong Pelangi II RT. 10 RW. 04 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili ; mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, jika pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suami atau isteri korban tindak pidana yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, atau merupakan keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun dalam garis menyamping sampai derajat kedua, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------

 

Bermula dari terdakwa yang sedang tidak mempunyai uang kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang di rumah kontrakan saksi Syaripah yang merupakan ibu kandung terdakwa yang mana rumah kontrakan tempat saksi Syaripah tinggal merupakan milik saksi Esnawati yang merupakan kakak tiri terdakwa. Sebelum terdakwa menuju kerumah saksi Syaripah terdakwa menuju ke rumah ayahnya terlebih dahulu untuk mengambil kunci letter Y setelah itu terdakwa langsung menuju ke rumah saksi Syaripah yang beralamat di Jalan Aiptu A Wahab Lorong Pelangi II RT. 10 RW. 04 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring. Sesampainya di lokasi ternyata rumah saksi Syaripah dalam keadaan terkunci gembok karena saksi Syaripah sedang berjualan di Pasar Induk Jakabaring Palembang, lalu terdakwa langsung merusak gembok tersebut dengan menggunakan kunci letter Y yang sebelumnya telah terdakwa siapkan. Setelah pintu tersebut berhasil terbuka kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit Kulkas merk Polytron yang berada di dalam rumah tersebut, kemudian setelah berhasil mengambil kulkas tersebut terdakwa meletakkan kulkas tersebut di belakang rumah dan pada saat itu terdakwa bertemu dengan saksi Candra lalu terdakwa meminta saksi Candra untuk membantu terdakwa membawa kulkas tersebut ke depan Lorong dan saksi Candra mau membantunya. Selanjutnya setelah berada 500 meter dari rumah saksi Syaripah terdakwa mengambil gambar kulkas tersebut dan terdakwa unggah di market place facebook untuk menjual kulkas tersebut dan tidak lama kemudian ada seseorang yang tidak terdakwa kenal menghubungi terdakwa untuk membeli kulkas tersebut, selanjutnya sekira pukul 07.30 WIB terdakwa dan orang tersebut sepakat bertemu di daerah Miguan Kelurahan 15 Ulu Palembang, lalu 1 (satu) unit kulkas tersebut dijual terdakwa seharga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut terdakwa berikan kepada saksi Candra sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sisanya Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.

Bahwa selama terdakwa tinggal dirumah saksi Syaripah terdakwa tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhannya sehingga terdakwa menjual barang yang berada dirumah saksi Syaripah seperti 8 (delapan) buah besi teralis pintu jendela, 1 (satu) buah kulkas, 1 (satu) buah lemari pakaian bahan triplek, 1 (satu) buah lemari pakaian jati tiga pintu, 1 (satu) buah daun pintu, 1 (satu) buah gas melon dan 1 (satu) unit kulkas merk Polytron, serta terdakwa sebelumnya juga telah mengambil 1 (satu) unit sepeda gowes pixie, 1 (satu) unit sepeda gowes montana, dan 1 (satu) unit sepeda Listrik milik saksi Esniwati, dimana barang - barang tersebut dijual terdakwa tanpa sepengetahuan saksi Syaripah dan saksi Esnawati, sehingga saksi Syaripah dan saksi Esnawati yang baru saja pulang dari berjualan di Pasar Induk Palembang kembali mengalami kehilangan dirumahnya kemudian membuat pengaduan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seberang Ulu I Palembang untuk ditindak lanjuti;-------------------------

Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi Syaripah dan saksi Esnawati mengalami kerugian materi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluhpuluh juta rupiah) ;-----------------------------------

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Jo. pasal 481 ayat (2) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.--------------------

SUBSIDAIR

-------- Bahwa terdakwa Erwin Saputra bin Wancik Agus, pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2026 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2026 bertempat di Jalan Aiptu A Wahab Lorong Pelangi II RT. 10 RW. 04 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili ; mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

 

Bermula dari terdakwa yang sedang tidak mempunyai uang kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang di rumah kontrakan saksi Syaripah yang merupakan ibu kandung terdakwa yang mana rumah kontrakan tempat saksi Syaripah tinggal merupakan milik saksi Esnawati yang merupakan kakak tiri terdakwa. Sebelum terdakwa menuju kerumah saksi Syaripah terdakwa menuju ke rumah ayahnya terlebih dahulu untuk mengambil kunci letter Y setelah itu terdakwa langsung menuju ke rumah saksi Syaripah yang beralamat di Jalan Aiptu A Wahab Lorong Pelangi II RT. 10 RW. 04 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring. Sesampainya di lokasi ternyata rumah saksi Syaripah dalam keadaan terkunci gembok karena saksi Syaripah sedang berjualan di Pasar Induk Jakabaring Palembang, lalu terdakwa langsung merusak gembok tersebut dengan menggunakan kunci letter Y yang sebelumnya telah terdakwa siapkan. Setelah pintu tersebut berhasil terbuka kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit Kulkas merk Polytron yang berada di dalam rumah tersebut, kemudian setelah berhasil mengambil kulkas tersebut terdakwa meletakkan kulkas tersebut di belakang rumah dan pada saat itu terdakwa bertemu dengan saksi Candra lalu terdakwa meminta saksi Candra untuk membantu terdakwa membawa kulkas tersebut ke depan Lorong dan saksi Candra mau membantunya. Selanjutnya setelah berada 500 meter dari rumah saksi Syaripah terdakwa mengambil gambar kulkas tersebut dan terdakwa unggah di market place facebook untuk menjual kulkas tersebut dan tidak lama kemudian ada seseorang yang tidak terdakwa kenal menghubungi terdakwa untuk membeli kulkas tersebut, selanjutnya sekira pukul 07.30 WIB terdakwa dan orang tersebut sepakat bertemu di daerah Miguan Kelurahan 15 Ulu Palembang, lalu 1 (satu) unit kulkas tersebut dijual terdakwa seharga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut terdakwa berikan kepada saksi Candra sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sisanya Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.

Bahwa selama terdakwa tinggal dirumah saksi Syaripah terdakwa tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhannya sehingga terdakwa menjual barang yang berada dirumah saksi Syaripah seperti 8 (delapan) buah besi teralis pintu jendela, 1 (satu) buah kulkas, 1 (satu) buah lemari pakaian bahan triplek, 1 (satu) buah lemari pakaian jati tiga pintu, 1 (satu) buah daun pintu, 1 (satu) buah gas melon dan 1 (satu) unit kulkas merk Polytron, serta terdakwa sebelumnya juga telah mengambil 1 (satu) unit sepeda gowes pixie, 1 (satu) unit sepeda gowes montana, dan 1 (satu) unit sepeda Listrik milik saksi Esniwati, dimana barang - barang tersebut dijual terdakwa tanpa sepengetahuan saksi Syaripah dan saksi Esnawati, sehingga saksi Syaripah dan saksi Esnawati yang baru saja pulang dari berjualan di Pasar Induk Palembang kembali mengalami kehilangan dirumahnya kemudian membuat pengaduan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seberang Ulu I Palembang untuk ditindak lanjuti;-------------------------

Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi Syaripah dan saksi Esnawati mengalami kerugian materi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluhpuluh juta rupiah) ;-----------------------------------

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya