Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2026/PN Plg EGAR RAKA PRATAMA Cindy Dwi Lestari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2026/PN Plg
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EGAR RAKA PRATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Cindy Dwi Lestari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 306.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (Ingkar Janji).

3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang/kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 3.060.000 secara tunai dan seketika.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.

Atau, apabila Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak