Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg M. Syaran Jafizhan, S.H., M.H. 1.Zurike Takarada
2.Ngesti Widodo
3.Derita Kurniawati, SH
4.Eti Mulyati.,S.H.M.Kn.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2436/L.6.10/Ft.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. Syaran Jafizhan, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Zurike Takarada[Penahanan]
2Ngesti Widodo[Penahanan]
3Derita Kurniawati, SH[Penahanan]
4Eti Mulyati.,S.H.M.Kn.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA :

       PRIMAIR:

---------- Bahwa Terdakwa 1. ZURIKE TAKARADA,S.H. bersama-sama dengan H.A. SJARKOWI SIROD, S.H. (meninggal dunia) selaku Ketua Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan dan MAMAN RACHMAN (meninggal dunia) selaku Ketua Pengawas Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan, Terdakwa 2. NGESTI WIDODO Selaku PNS Kantor BPN/Pertanahan Kota Yogyakarta, Terdakwa 3. DERITA KURNIAWATI Selaku Notaris/PPAT berkedudukan di Kota Yogyakarta dan Terdakwa 4. ETI MULYATI, S.H., M.Kn. Selaku Notaris/PPAT berkedudukan di Kota Palembang (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), oleh karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP perkaranya diajukan dalam satu dakwaan, pada tanggal 17 Juni 2015 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal  yang tidak dapat dipastikan dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor Notaris ETI MULYATI, S.H., M.Kn yang berkedudukan di Kota Palembang yang beralamat di Jl. Let. Simanjuntak Nomor 550 N RT. 017 RW. 004 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, di Hotel Arya Duta Palembang Jalan POM IX Lorok Pakjo Kec. Ilir Barat I Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, di Kantor Madrasah Mu’allimin-Mu’allimaat Muhammadiyah Yogyakarta Jalan Letjend S Parman 68 Yogyakarta di Yogyakarta, Kantor Badan Pertanahan Yogyakarta beralamat di Jalan Kusumanegara No. 161 Yogyakarta di Yogyakarta, Kantor Notaris/PPAT DERITA KURNIAWATI, SH. beralamat di Jalan Pakuningratan No. 9 Cokrodiningratan Jetis Yogyakarta di Yogyakarta dan di Apartemen Kalibata Jakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Jakarta Pusat, namun karena satu sama lain ada sangkut pautnya serta sebagian besar saksi berada di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (1), (2) KUHAP, Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 1981 serta Ketentuan Pasal 5 UU Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 22/KMA/SK/II/2011 Tanggal 7 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Palembang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum mengalihkan hak serta menjual aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa tanah berikut Asrama Mahasiswa “Pondok Mesudji” di Jl. Puntodewo 9 Yogyakarta yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp.10.628.905.000,00,- (sepuluh miliar enam ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewa Yogyakarta oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 10 November 1951 Sdr. MU’IN MANDALO selaku Ketua Panitia Hari Pahlawan di Kota Palembang bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Merdeka telah menyerahkan uang sebesar Rp 10.000,00,- (sepuluh ribu rupiah) kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang dalam hal ini diwakili oleh Sdr. M. ALI HANAFIAH selaku Anggota DPD Provinsi Sumatera Selatan;
  • Bahwa uang sebesar Rp 10.000,00,- (sepuluh ribu rupiah) yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan bersumber dari sumbangan yang dikumpulkan oleh Panitia Hari Pahlawan sebagai modal pertama untuk mengadakan usaha-usaha dalam rangka memberikan bantuan kepada pelajar-pelajar Sumatera Selatan yang sedang melanjutkan pendidikan dan perlu diberikan bantuan;
  • Bahwa pada tanggal 5 Maret 1952 atas inisiatif Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan, maka diadakan pertemuan yang dihadiri oleh:
  1. Dr. M. ISA/Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
  2. M. ALI HANAFIAH/Anggota DPD Provinsi Sumatera Selatan.
  3. R.A. NADJAMUDDIN/Bupati d/p. Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.
  4. A. FATTAH/Wedana d/p. Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.
  5. R.A. RANI/Inspektur S.M.P Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
  6. HAMDAN MAHJOEDIN/Kepala Djawatan Sosial Provinsi Sumatera Selatan.
  7. R. MATTJIK/Wedana d/p. Kantor Walikota Palembang.
  8. A. MU’IN MANDALO/Ketua Panitia Hari Pahlawan Tahun 1951.
  • Bahwa dalam pertemuan tersebut, Dr. M. ISA selaku Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan tujuan dari uang sumbangan sebesar Rp 10.000,00,- (sepuluh ribu rupiah) yang diberikan oleh Panitia Hari Pahlawan adalah supaya di Kota Palembang terdapat suatu organisasi yang dapat memberikan bantuan kepada pelajar-pelajar Sumatera Selatan yang sedang melanjutkan pendidikan dan perlu mendapatkan bantuan dan pada saat itu juga disepakati untuk membentuk Yayasan dengan susunan pengurus pertama yaitu R.A. Nadjamuddin/Bupati d/p Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan;
  • Bahwa pada tanggal 8 Mei 1952 berdirilah Yayasan Batang Hari Sembilan yang berkedudukan di Palembang berdasarkan Akta Notaris Nomor 9 Tanggal 8 Mei 1952 tentang Anggaran Dasar Yayasan Batang Hari Sembilan yang dibuat dihadapan Notaris CHRISTIAN MAATHUIS di Palembang dengan modal awal Rp 10.000,00,- (sepuluh ribu rupiah) yang bertujuan memberikan bantuan kepada pelajar-pelajar sekolah lanjutan atau sesuatu VAK, yang dianggap perlu mendapat bantuan, dengan cara:
  1. Menyediakan pemondokan dengan ongkos semurah-murahnya;
  2. Bantuan uang kepada pelajar-pelajar (darmasiswa);
  3. Dan lain-lain bantuan yang tidak menyimpang dari tujuan yayasan.
  • Bahwa yang bertindak selaku pendiri Yayasan Batang Hari Sembilan adalah Sdr. R.A. NADJAMUDDIN/Bupati d/p. Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Sdr. HAMDAN MAHJOEDIN/Kepala Djawatan Sosial Provinsi Sumatera Selatan dan Mr. LIM TJONG HIAN/Pengacara.

Struktur Organisasi Yayasan Batanghari Sembilan terdiri dari:

No

Nama

Jabatan

Keterangan/Ex Offecio

I.

PENASEHAT

 

 

1

Dr. M. Isa

Penasehat

Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan

2

Abdul Rozak

Penasehat

Residen Pelembang

3

Bambang Utojo

Penasehat

Panglima T.T II SS.

II.

PENGURUS

 

 

1

R.A. Nadjamuddin

Ketua

Bupati d/p. Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan

2

M. Ali Hanafiah

Wakil Ketua

Anggota DPD Provinsi Sumatera Selatan

3

Hamdan Mahjoedin

Penulis/Sekretaris

Kepala Djawatan Sosial Prov. Sumatera Selatan

4

R.A. Rani

Bendahara

Inspektur S.K.P Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan

III.

ANGGOTA

 

 

1

Mr. Lim Tjong Hian

Anggota

Palembang

2

Mr. R. Sudarman Gandasubrata

Anggota

Walikota Palembang

3

Musa Taher Hasibus

Anggota

Ketua DPR Kota Palembang

4

H.M. Asaari

Anggota

Palembang

5

A. Fattah

Anggota

Wedana d/p. Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan

6

A. Mu’in Mandalo

Anggota

Palembang

 

  • Bahwa pada tanggal 07 Agustus 1954, Yayasan Batang Hari Sembilan yang dalam hal ini diwakili oleh Sdr. M. ALI CHANAFIAH (Anggota DPD Provinsi Sumatera Selatan) membeli tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Ketanggunganwetan Nomor 138 Kota Yogyakarta yang pada saat ini berubah menjadi Jalan Puntodewo Nomor 9 Kota Yogyakarta (Pondok Masudji/Asrama Mahasiswa Sumatera Selatan) dari Sdr. WARTAM senilai Rp 80.000,00,- (delapan puluh ribu rupiah) berdasarkan Akta Notaris Nomor 04 Tahun 1954  yang dibuat dihadapan Notaris R.M. WIRANTO yang berkedudukan di Yogyakarta;
  • Selanjutnya terhadap pembelian tanah tersebut dibuatkan Akta Nomor 40 Tahun 1959 tanggal 02 September 1959, isi akta menerangkan telah terjadi jual beli tanah antara Sdr. WARTAM dengan Sdr. M. ALI CHANAFIAH (selaku Wakil Yayasan Batang Hari Sembilan) pada tanggal 07 Agustus 1954 dan didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, selanjutnya dibuatkan kwitansi pembayaran tertanggal 02 September 1959 sebagai pengakuan bahwa tanah tersebut telah beralih kepemilikan dan uangnya telah dibayar lunas oleh Yayasan Batang Hari Sembilan pada tanggal 07 Agustus 1954 sebesar Rp 80.000,00,- (delapan puluh ribu rupiah). Bukti/dokumen kepemilikan atas tanah tersebut, yaitu:
  1. Persil (verponding) nomor 755 tanggal 24-06-1957 Nomor : 386/1956 dengan luas 635 M2 senilai Rp. 50.000,00,- (lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari tanah Rp. 20.000,00,- (dua puluh ribu rupiah) dan rumah Rp30.000,00,- (tiga puluh ribu rupiah).
  2. Persil (verponding) nomor 756  tanggal 16-09-1941 Nomor : 359  dengan luas 1.321 M2 yang terdiri dari tanah Rp 20.000,00,- (dua puluh ribu rupiah) dan rumah Rp. 10.000,00,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa sampai dengan akhir tahun 1959 Yayasan Batang Hari Sembilan telah menyediakan asrama untuk pelajar/mahasiswa yang terdapat di Kota-kota  Palembang, Bandung, Yogyakarta dan Malang.
  • Bahwa untuk memenuhi saran dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan yang disampaikan kepada Pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan pada tanggal 24 Maret 1960, maka diadakan Rapat Pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan pada tanggal 5 April 1960 untuk menetapkan Kepengurusan Baru yaitu sebagai berikut:
  1. Ketua Umum       : Sdr. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
  2. Ketua                    : SUPARMAN.
  3. Wakil Ketua         : Sdr. H.M. JUNUS SJAMSOEDDIN.
  4. Sekretaris             : Sdr. A. MU’IN MANDALO.
  5. Bendahara          : Sdr. R.A. RANI.
  6. Anggota-Anggota         :
  1. Sdr. H. ALI CHANAFIAH.
  2. Sdr. H.M. ASA’ARI.
  3. Sdr. SJAFRAN SJAMSOEDDIN.
  1. Pembantu Umum         :
  1. Sdr. Residen Palembang.
  2. Sdr. Residen Lampung.
  3. Sdr. Residen Bengkulu.
  4. Sdr. Residen Bangka/Belitung.
  1. Penasehat           :
  1. Sdr. Panglima KODAM IV Swd.
  2. Sdr. Kepala Polisi Komisariat S.S.
  3. Sdr. Ketua DPR Tingkat I S.S.
  1. Anggota-Anggota Kehormatan
  1. Sdr. Dr. M. ISA.
  2. Sdr. BAMBANG UTOYO.
  3. Sdr. ABDUL ROZAK.
  • Bahwa dengan memperhatikan saran-saran dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan selaku Ketua Umum Yayasan Batanghari Sembilan, berdasarkan Surat Keputusan Nomor: PD.195/1969 tanggal 4 September 1969, maka dalam Rapat Pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan pada tanggal 5, 8 dan 28 Oktober 1969 menetapkan Kepengurusan Baru yaitu sebagai berikut:
  1. Ketua                      : Sdr. R.A. RANI.
  2. Wakil Ketua I         : Sdr. R.A. ARIVAI TJEK YAN.
  3. Wakil Ketua II        : Sdr. Drs. SJAFRAN SJAMSOEDDIN.
  4. Sekretaris I             : Sdr. A. MU’IN MANDALO.
  5. Sekretaris II            : Sdr. Drs. M.T. ADENAN.
  6. Bendahara I           : Sdr. H.M. AKIP.
  7. Bendahara II          : Sdr. Drs. MUSTAFA KAMIL.
  8. Anggota-Anggota :
  1. Sdr. M. RASJAD NAWAWI.
  2. Sdr. M. TASLIM IBRAHIM.
  3. Sdr. SAPARMAN.
  4. Sdr. H.M. ASA’ARI.
  1. Penasehat             :
  1. Bapak ASNAWI MANGKU ALAM.
  2. Bapak H. ACHMAD BASTARI.
  3. Bapak H. HASAN KASIM.
  • Bahwa pada tanggal 28 Desember 1969, R.A. ARIVAI TJEK YAN dan Drs. MUSTAFA KAMIL bersama  A. SJARKOWI SIROD, S.H., menghadap Notaris di Kota Palembang untuk pertama kalinya dengan melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan Nomor 9 Tanggal 8 Mei 1952 susunan pengurus sebagai berikut :
  1. Ketua : Sdr. R.A. RANI.
  2. Wakil Ketua I : Sdr. R.A. ARIVAI TJEK YAN.
  3. Wakil Ketua II : Sdr. Drs. SJAFRAN SJAMSOEDDIN.
  4. Sekretaris I : Sdr. A. MU’IN MANDALO.
  5. Sekretaris II : Sdr. Drs. M.T. ADENAN.
  6. Bendahara I : Sdr. H.M. AKIP.
  7. Bendahara II : Sdr. Drs. MUSTAFA KAMIL.
  8. Anggota-Anggota:
  1. Sdr. M. RASJAD NAWAWI.
  2. Sdr. M. TASLIM IBRAHIM.
  3. Sdr. SAPARMAN.
  4. Sdr. H.M. ASA’ARI.
  5. Sdr. H. DJON SJAMSUDDIN.
  6. Sdr. H.M. SAID.
  7. Sdr. H.M. MADJID HAMID.
  8. Sdr. MOCHTAR ABUBAKAR.
  9. Sdr. A. SJARKOWI SIROD, S.H.
  1. Penasehat:
  1. Bapak H. ACHMAD BASTARI.
  2. Bapak H. HASAN KASIM.
  3. Bapak ASNAWI MANGKU ALAM.
  • Bahwa pada tanggal 24 Januari 2003 H.A. SYARKOWI SIROD, S.H, dengan mengatasnamakan pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan meminta kepada Gubernur Cq. Kepala Biro Perlengkapan untuk menyempurnakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta menyempurnakan kepengurusan yayasan untuk disesuaikan dengan UU Nomor 16 Tahun 2001.
  • Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2004, terbit Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Atas terbitnya Undang-Undang tentang Yayasan, Pemerintah menerbitkan peraturan pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah R.I Nomor 2 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah R.I Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Yayasan.
  • Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 71 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor: 16 Tahun 2001 Jo Undang-undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Yayasan, Yayasan yang berdiri sebelum tahun 2001 diharuskan untuk melakukan Penyesuaian Anggaran Dasarnya baik terhadap Yayasan yang sudah berbadan hukum maupun yang belum berbadan hukum dan untuk memperoleh status badan hukumnya paling lambat tanggal 06 Oktober 2008.
  • Bahwa sampai dengan berakhirnya tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-undang tentang Yayasan tersebut yakni tanggal 06 Oktober 2008, Pengurus Yayasan Batanghari Sembilan tidak melakukan penyesuaian Anggaran Dasarnya, Konsekuensi hukum terhadap Yayasan yang tidak melakukan penyesuaian anggaran dasarnya dalam tenggang waktu yang telah ditentukan, berdasarkan Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan adalah mengakibatkan Yayasan tersebut bubar demi hukum karena ia kehilangan status badan hukum sebagai Yayasan sehingga dengan demikian Yayasan Batanghari Sembilan bubar demi hukum dan kehilangan status badan hukum sebagai Yayasan.
  • Bahwa terhadap Yayasan yang kehilangan status badan hukumnya berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan harus dilakukan likuidasi (pemberesan terhadap hak dan kewajibannya) dan terhadap sisa hasil likuidasi dapat diserahkan (levering) kepada Yayasan lainnya yaitu kepada Yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang dibubarkan atau ke badan hukum lainnya.
  • Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan Jo Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, eks Pengurus Yayasan yang lama dapat mendirikan Yayasan baru namun tidak dapat mengambil alih secara otomatis terhadap asset kekayaan Yayasan lama tanpa proses penyerahan (Levering) oleh likuidator karena Yayasan yang baru didirikan merupakan entitas badan hukum lain dan pengurusnya belum tentu sama dengan pengurus Yayasan lama.
  • Bahwa pada tanggal 17 Juni 2015, H.A. SYARKOWI SIROD, S.H. (Almarhum) AKHMAD RAMLI dan Dr. H. BURLIAN ABDULLAH, mendirikan Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan berdasarkan Akta Notaris Nomor 97 Tanggal 17 Juni 2015 yang dibuat dihadapan Terdakwa 4.  ETI MULYATI, S.H., M.Kn selaku Notaris yang berkedudukan di Palembang, lalu menghimpun dan memasukkan Asset milik Yayasan Batanghari Sembilan berdasarkan Akta Notaris Nomor 9 Tanggal 8 Mei 1952, menjadi Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan yang didirikannya;
  • Bahwa H.A. SYARKOWI SIROD, S.H, AKHMAD RAMLI dan Dr. H. BURLIAN ABDULLAH mendirikan Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan ini seharusnya tidak dapat mengambil alih secara otomatis terhadap aset Yayasan Batanghari Sembilan (yayasan lama) tanpa proses penyerahan (levering) oleh likuidator karena Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan merupakan entitas badan hukum lain dan pengurusnya tidak sama dengan Yayasan Batanghari Sembilan.
  • Bahwa berdasarkan Akta Notaris Nomor 97 Tanggal 17 Juni 2015 Tentang Anggaran Dasar Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan yang dibuat dihadapan Terdakwa 4. ETI MULYATI, S.H., M.Kn selaku Notaris yang berkedudukan di Palembang susunan pengurus Yayasan terdiri dari :
  1. Pembina                 : Dr. H. BURLIAN  ABDULLAH.
  2. Ketua                      : H.A. SYARKOWI SIROD, S.H.
  3. Wakil                       : DWY SHINTA JULIANA, S.E.
  4. Sekretaris               : AKHMAD RAMLI.
  5. Bendahara             : H. HAUSDUMAN SIROD, S.H.
  6. Ketua Pengawas : MAMAN RACHMAN.
  7. Anggota Pengawas: JACOUB CHAIDIR.
  • Bahwa didalam premise akta Notaris Nomor: 97 tanggal 17 Juni 2015 tersebut, Terdakwa 4. ETI MULYATI, S.H.,M.Kn. atas permintaan H.A. SYARKOWI SIROD, S.H. (Alm) telah mencantumkan asal usul pendirian Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan yang pernah didirikan dengan nama Yayasan Batanghari Sembilan serta telah mencantumkan kekayaan Yayasan Batanghari Sembilan sebagai modal awal kekayaan Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan sehingga pendirian Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan tersebut seakan-akan meneruskan/menyesuaikan dengan Yayasan Batanghari Sembilan yang dibuat sebelumnya berdasarkan Akta Notaris Nomor 9 Tanggal 8 Mei 1952 yang dibuat dihadapan Notaris CHRISTIAN MAATHUIS di Palembang dan dilakukan penyesuaian Anggaran Dasarnya.
  • Bahwa akta Nomor: 97 tanggal 17 Juni 2015 yang diterbitkan oleh Terdakwa 4. ETI MULYATI, S.H.,M.Kn. Selaku Notaris yang mencantumkan kekayaan Yayasan Batanghari Sembilan sebagai modal awal kekayaan Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan, dipergunakan untuk kepentingan Pengurusan Sertifikat Tanah dan Menjual aset tanah beserta  bangunan asrama mahasiswa yang berlokasi di Jalan Punto Dewo nomor 9 Kecamatan Wirobrajan Daerah Istimewa Jogjakarta.
  • Bahwa berkas/dokumen yang diterima oleh Terdakwa 4. ETI MULYATI, S.H.,M.Kn dari MAMAN RACHMAN atas permintaan H. A. SYARKOWI SIROD, SH dan DR. H. BURLIAN ABDULLAH dalam menerbitkan Akta Notaris Nomor: 97 tanggal 17 Juni 2015, sebagai berikut:
  1. Surat Pernyataan mengenai modal/kekayaan awal Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan tanggal 05 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh H. A. SYARKOWI SIROD, SH dan DR. H. BURLIAN ABDULLAH.
  2. Surat Pernyataan bahwa Yayasan Batanghari Sembilan belum pernah dibubarkan tanggal 08 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh Pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan an. H.A. SYARKOWI SIROD, SH (Ketua Yayasan), DWI SHINTA JULIANA, SE (Wakil Ketua Yayasan), AKHMAD ROMLI (Sekretaris) dan H. HAUDUSMAN SIROD, SH (Bendahara).
  3. Surat Pernyataan Domisili tanggal 08 Juni 2015 yang menyatakan bahwa Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan benar berkedudukan di Kota Palembang, beralamat Jalan Sri Gunting Nomor: 10 Komplek PCK RT. 24 Rw. 005, Kel. 9 Ilir Kec. Ilir Timur II Palembang yang ditanda tangani oleh Pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan an. H.A. SYARKOWI SIROD, SH (Ketua Yayasan), DWI SHINTA JULIANA, SE (Wakil Ketua Yayasan), AKHMAD ROMLI (Sekretaris) dan H. HAUDUSMAN SIROD, SH (Bendahara).

 

Selain itu Terdakwa 4. ETI MULYATI, S.H.,M.Kn juga menerima dokumen dari MAMAN RAHMAN, yaitu:

  1. Foto copi data-data Jajasan Batanghari Sembilan.
  2. Foto copi Surat Keputusan Dewan Pengurus Jajasan Batanghari Sembilan Nomor: 052/JBS/1969.
  3. Foto copi Anggaran Dasar Jajasan Batanghari Sembilan tanggal 28 Desember 1969.
  4. Foto copi Anggaran Dasar jajasan Batang Hari Sembilan Nomor: 09 Tanggal 8 Mei 1952.
  5. Foto copi PBB tahun 2014.
  6. Asli Notulen Rapat membahas Permohonan Rekomendasi Kebenaran Aset-aset Milik Yayasan Batanghari Sembilan Nomor: 005/0436/XII/2010.
  7. Foto copi undangan Nomor: 005/0436/XII/2010.
  8. Foto copi Surat Kuasa tanggal 6 Agustus 2010.
  9. Asli Surat Pernyataan tanggal 6 Agustus 2010.
  10. Asli gambar situasi tanah Jajasan Batanghari Sembilan.
  11. Fotocopi tanda terima tanggal 21 April 1954.
  12. Fotocopi Surat nomor: 1492/5/Agr.
  13. Fotocopi Notulen Rapat membahas Permohonan Rekomendasi Kebenaran Aset-aset Milik Yayasan Batang Hari Sembilan Nomor: 005/0436/XII/2010.

 

  • Bahwa berdasarkan pasal 15 A Peraturan Pemerintah Nomor: 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor: 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-undang tentang Yayasan, menyebutkan:

“Dalam hal permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan kekayaan awal Yayasan berasal dari Yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” didepan Namanya, permohonan dilampiri:

  1. Salinan akta pendirian Yayasan yang dalam premise aktanya menyebutkan asal usul pendirian Yayasan termasuk kekayaan Yayasan yang bersangkutan;
  2. Laporan kegiatan Yayasan paling sedikit selama 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh instansi terkait;
  3. Surat pernyataan Pengurus Yayasan bahwa Yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan;
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh Notaris;
  5. Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
  6. Pernyataan tertulis dari Pengurus Yayasan yang memuat keterangan nilai kekayaan pada saat penyesuaian Anggaran Dasar;
  7. Surat pernyataan Pengurus mengenai keabsahan kekayaan Yayasan; dan
  8. Bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan.

 

Sedangkan pasal 15 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor: 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-undang tentang Yayasan menyebutkan: ”Permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan untuk memperoleh status   badan hukum Yayasan diajukan kepada Menteri oleh pendiri atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta pendirian Yayasan.”

  • Bahwa penyesuaian Anggaran Dasar sebagaimana tersebut diatur dalam Pasal 15 A Peraturan Pemerintah Nomor: 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor: 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-undang tentang Yayasan harus dipenuhi bebarapa syarat secara kumulatif dan melalui beberapa prosedur sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2015 susunan pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan sesuai Akta Notaris Nomor 97 Tanggal 17 Juni 2015 mengalami perubahan berdasarkan Akta Notaris Nomor 33 Tanggal 24 Agustus 2015 yang dibuat dihadapan Terdakwa  ETI MULYATI, S.H., M.Kn Notaris yang berkedudukan di Palembang dan telah terdaftar dalam Daftar Yayasan sebagaimana Surat Plt. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI Nomor : AHU-AH.01.06-1988 Tanggal 17 Desember 2015, dengan susunan pengurus sebagai berikut :
  1. Ketua           : H.A. SYARKOWI SIROD, S.H.
  2. Wakil           : DWY SHINTA JULIANA, S.E.
  3. Sekretaris   : MERRY ARYANTI SYAMSU.
  4. Bendahara         : H. HAUSDUMAN SIROD, S.H.
  • Bahwa setelah berdiri dan memperoleh pengesahan sebagai Badan Hukum, Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan Tahun 2015, pengurus yayasan dalam hal ini Sdr. SYARKAWI SIROD (KETUA YAYASAN), AKHMAD RAMLI (SEKRETARIS YAYASAN) dan Sdr. MAMAN RACHMAN (KETUA PENGAWAS YAYASAN), bergerak cepat secara sistematis dan terencana untuk menguasai harta kekayaan Yayasan Batang Hari Sembilan Tahun 1952 berupa aset-aset, baik yang ada di Jakarta, Bandung, Solo, Malang atau ditempat-tempat lainnya termasuk aset berupa tanah/lahan yang di atasnya berdiri Asrama “Pondok Mesudji” yang terletak di Ketanggungan Wetan No. 138 atau sekarang Jl. Puntodewo No. 9 RT. 38 RW. 008 Kec. Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
  • Bahwa pada tanggal 8 Juli 2016, Plt. Sekretaris Daerah a.n Walikota Palembang Kurniawan AP. M.Si menyampaikan Surat Nomor 590/001081/III perihal Penjelasan Terhadap Tanah Yayasan Batanghari Sembilan kepada Pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan, menjawab surat Pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan Nomor : 101/ST/B.9/11/2016 tanggal 10 Februari 2016 perihal Rekomendasi yang disampaikan Kepada Sekretaris Kota Palembang. Pada isi surat tersebut antara lain menjelaskan, sesuai dengan hasil notulen rapat pada tanggal 16 Februari 2010 yang dipimpin Kepala Bagian Penyimpanan dan Distribusi Biro Perlengkapan dan Pengelola Aset menyatakan bahwa tanah yang berada dijalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang, Jalan Punto Dewo Nomor 9 Kecamatan Wirobrajan Daerah Istimewa Jogjakarta, Jalan Mulawarman nomor 31 Kecamatan Dago Bandung, Solo dan Malang Tidak Termasuk dalam Buku Inventaris Pemilik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
  • Bahwa Surat Plt. Sekretaris Daerah Kota Palembang dengan Nomor: 590/001081/III tanggal 8 Juli 2016 yang ternyata telah dirubah isinya digunakan MAMAN RACHMAN untuk kepentingan Pengurusan Sertifikat  dan Menjual tanah/lahan yang di atasnya berdiri Asrama “Pondok Mesudji” yang terletak di Ketanggungan Wetan No. 138 atau sekarang Jl. Puntodewo No. 9 RT. 38 RW. 008 Kec. Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
  • Bahwa Surat asli yang dikeluarkan Plt. Sekda Kota Palembang tertanggal 8 Juni 2016 isinya hanya menjelaskan/menginformasikan bahwa tanah yang berada dijalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang tidak termasuk dalam Buku Inventaris milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan tidak termasuk dalam daftar aset Pemerintah Kota Palembang dan kemudian ditambah/dirubah redaksinya oleh MAMAN RACHMAN dengan kalimat “bahwa tanah yang berada dijalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang, Jalan Punto Dewo Nomor 9 Kecamatan Wirobrajan Daerah Istimewa Jogjakarta, Jalan Mulawarman nomor 31 Kecamatan Dago Bandung, Solo dan Malang Tidak Termasuk dalam Buku Inventaris Pemilik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2016 s.d tanggal 21 Agustus 2017, H. Syarkowi Sirod,S.H, dan Maman Rahman selaku pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan melengkapi dokumen-dokumen untuk mengajukan proses perolehan hak atas tanah Yayasan Batanghari Sembilan menjadi aset yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan mulai dari pendaftaran sampai dengan terbitnya sertikat atas nama Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan di lokasi bangunan Asrama Mahasiswa Jalan Punto Dewo nomor 9 Kecamatan Wirobrajan Daerah Istimewa Jogjakarta pada Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta.
  • Bahwa proses pengurusan peralihan hak atas tanah Yayasan Batanghari Sembilan sampai dengan terbitnya sertifikat atas nama Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan sebagai berikut:
  • Tanggal 17 Oktober 2016, sesuai dokumen Surat Kuasa yang dibuat di hadapan Dr. Hendrik Budi Untung S.H., M.M. Notaris yang berkedudukan di Yogyakarta, H. Asyarkowi Sirod, S.H. memberikan kuasa kepada Maman Rahman (Alm) dan Merry Aryanti Syamsul untuk mengajukan permohonan-permohonan, yaitu melakukan sumpah kehilangan sertipikat, pengukuran tanah, mengambil sertipikat dan segala proses sampai diterbitkannya sertipikat hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta;
  • Tanggal 6 Desember 2016, sesuai dokumen, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta menerbitkan Surat Keterangan Tanah Nomor 131/2016 atas bidang tanah Verponding Nomor 756 Blok VIII (Asrama Mahasiswa), isinya menerangkan atas bidang tanah tersebut belum diterbitkan sertipikat, namun tercatat dalam register Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta atas nama Jajasan Batang Hari Sembilan;
  • Tanggal 19 Desember 2016, sesuai dokumen Surat Kuasa,                          Maman Rahman selaku Ketua Pengawas Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan dan Merry Aryanti Syamsul memberikan kuasa kepada saksi Ibnu Kuntoro selaku Staf Notaris Dr. Hendrik Budi Untung S.H., M.M. untuk mendaftarkan permohonan sumpah kehilangan sertipikat dan mengambil hasil dari sumpah kehilangan sertipikat;
  • Tanggal 10 Januari 2017, sesuai dokumen Surat Keterangan Lapor Kehilangan Nomor SKLK-58/I/2017/SPKT, Maman Rahman melaporkan kehilangan Surat Tanah Verponding Nomor 756 Blok VIII kepada Kepolisian Resort Kota Yogyakarta;
  • Tanggal  1 Februari 2017, sesuai dokumen Surat Pernyataan Kehilangan,                         H. Asyarkowi Sirod menyatakan bahwa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan telah kehilangan surat tanah Nomor Hak Verponding 756 Blok VIII yang terletak di Kelurahan Wirobrajan Kecamatan Wirobrajan Yogyakarta;
  • Tanggal 1 Februari 2017, sesuai dokumen Surat Kuasa Melakukan Sumpah Kehilangan, H. Asyarkowi Sirod, S.H. memberikan kuasa kepada Maman Rahman (Alm) untuk melakukan sumpah kehilangan atas Surat Tanah Verponding Nomor 756 Blok VIII atas nama Jajasan Batang Hari Sembilan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta.
  • Tanggal 1 Februari 2017, sesuai dokumen Surat Pernyataan Kepemilikan/Penguasaan, Yiek Gumay (Penjaga Tanah) menyatakan bahwa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan benar-benar memiliki/menguasai tanah Nomor Hak Verponding 756 Blok VIII yang terletak di Kelurahan Wirobrajan Kecamatan Wirobrajan Yogyakarta.
  • Tanggal 1 Februari 2017, sesuai dokumen  Surat Pernyataan Tanda Batas Telah Terpasang dan Persetujuan Tanda Batas, Yiek Gumay (Penjaga Tanah) menyatakan telah memasang tanda batas bidang tanah dengan Nomor Hak Verponding 756 yang terletak di Kelurahan Wirobrajan Kecamatan Wirobrajan Yogyakarta.
  • Tanggal 24 Februari  2017, saksi Ibnu Kuntoro sebagai penerima kuasa dari Maman Rahman (Alm) mengajukan Permohonan Konversi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta atas sebidang tanah dengan Nomor Hak Verponding 756 Blok VIII yang terletak di Kelurahan Wirobrajan Kecamatan Wirobrajan Yogyakarta dan menyatakan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa dan secara fisik telah dikuasai.

Dokumen-dokumen yang dilampirkan untuk pendaftaran tanah tersebut, terdiri dari:

  1. Surat Permohonan tertanggal 24 Februari 2017 perihal Permohonan Konversi Tanah yang ditanda tangani oleh Ibnu Kuntoro selaku Kuasa dari Maman Rahman;
  2. Surat Pernyataan Kepemilikan atau Penguasaan tertanggal 01 Februari 2017 yang ditanda tangani oleh Yiek Gumay yang diketahui oleh Kepala Kelurahan Wirobrajan dan Camat Wirobrajan serta 2 (dua) orang saksi yaitu: Kamran Kamal dan Sukandi;
  3. Surat Pernyataan Tanda Batas Telah Terpasang dan Persetujuan Tanda Batas yang ditanda tangani oleh Yiek Gumay yang diketahui oleh Kepala Keluarahan Wirobrajan;
  4. Surat Keterangan Tanah Nomor: 131/2016 tanggal 06 Desember 2016 yang ditada tangani oleh Ir. Sukoco Benu Siwadi;
  5. Surat Keterangan Lapor Kehilangan Nomor: 58/I/2017/SPKT tanggal 10 Januari 2017 dari Polresta Yogyakarta yang ditanda tangani oleh Brigadir Firda Migasta selaku Kanit SPKT Polresta Kota YKA;
  6. Surat Pernyataan Kehilangan yang ditanda tangani oleh H. Asyarkowi Sirod, S.H yang diketahui oleh Kepala Kelurahan Wirobrajan dan Camat Wirobrajan serta 2 (dua) orang saksi yaitu: Kamran Kamal dan Sukandi;
  7. Surat Kuasa Melakukan Sumpah Kehilangan yang ditanda tangani H. Asyarkowi Sirod, S.H yang memberikan kuasa kepada Maman Rahman  untuk menghadap kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta untuk melakukan Sumpah Kehilangan atas Surat Tanah Verponding No. 756 Blok VIII seluas ±1321 M2, atas nama Jajasan Batanghari Sembilan;
  8. Surat Kuasa Substitusi Pengurusan Permohonan yang ditanda tangani oleh H. Asyarkowi Sirod, S.H  selaku Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa atas nama Maman Rahman dan Merry Aryanti Syamsul tertanggal di Materai 17 Oktober 2016;
  9. Akta Perubahan Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan Nomor.33 tertanggal 24 Agustus 2015 yang dibuat dihadapan Notaris ETI MULYATI, S.H., M.Kn;
  10. Anggaran Dasar Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan Nomor.97 tertanggal 17 Juni 2015 yang dibuat dihadapan Notaris ETI MULYATI, S.H.,M.Kn;
  11. SPPT PBB tahun 2016 Nomor Objek Pajak (NOP): 34.71.110.002.007-0069.0 tanggal 4 Januari 2016;
  12. KTP atau KK para pihak yaitu :
  • Ibnu Kuntoro;
  • H. Asyarkowi Sirod;
  • Merry Aryanti Syamsul;
  • Maman Rahman;
  • Yiek Gumay;
  • Kamran Kamal;
  • Sukandi;
  1. Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan pendirian badan hukum Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.

 

  • Tanggal 16 Mei 2017, Ibnu Kuntoro menyetorkan uang sebesar nol rupiah untuk pembayaran Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pemberian Hak atas tanah Nomor Hak Verponding 756 yang terletak di Kelurahan Wirobrajan Kecamatan Wirobrajan Yogyakarta.
  • Tanggal 21 Agustus 2017, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00147 asal hak Verponding Nomor 755 dan 756 Blok VIII atas nama Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan.

 

  • Bahwa dalam kurun waktu proses pengurusan Pengalihan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan tersebut, MAMAN RACHMAN sebagai Pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan, yaitu sekira tanggal 25 Mei 2017 MAMAN RACHMAN menemui Terdakwa 1. ZURIKE TAKARADA di Polygon Palembang, lalu meminta Terdakwa 1. ZURIKE TAKARADA untuk membiayai pengurusan pengalihan Lahan berupa Tanah Aset Yayasan Batang Hari Sembilan termasuk Tanah di Jalan Pubtodewo Nomor 9 Yogyakarta;
  • Bahwa kemudian sekira bulan Juni 2017, MAMAN RACHMAN bersama H. Syarkowi Sirod,S.H sebagai Pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan bertemu Terdakwa 1. ZURIKE TAKARADA di Hotel ARYA DUTA Palembang, menyampaikan bahwa uang Biaya Pengurusan Aset Lahan Yayasan Batang Hari Sembilan sudah diterima sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) lalu mengajak Terdakwa 1. ZURIKE TAKARADA menjadi salah satu Pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan. Kemudian ZURIKE TAKARADA meminta berkas Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan untuk dipelajari, lalu Terdakwa 1. ZURIKE TAKARADA menyerahkan Salinan dokumen KTP, NPWP dan Kartu Keluarga melalui Aplikasi Whatsapp kepada MAMAN RACHMAN;
  • Bahwa beralihnya kepemilikan Tanah dan bangunan kepunyaan Yayasan Batanghari Sembilan yang terletak di Kelurahan Wirobrajan Kecamatan Wirobrajan Kota Yogyakarta dengan luas keseluruhan 1.941 M2 sesuai Hak atas tanah Nomor Hak Verponding 755 yang terletak di Kelurahan Wirobrajan Kecamatan Wirobrajan Yogyakarta dan 756 Blok VIII atas nama Jajasan Batanghari Sembilan kepada Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan  sesuai sertifikat HGB No. 00147/Kel.Wirobrajan, surat ukur tanggal 19-05-2017 No. 01190/2017 luas 1.941 M2 pada tanggal 21-08-2017 atas nama Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan tanpa melalui mekanisme yang diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan serta Peraturan Pemerintah R.I Nomor 2 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah R.I Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Yayasan.
  • Bahwa peralihan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Wirobrajan Kecamatan Wirobrajan Kota Yogyakarta kepada Yayasan Bantang Hari Sembilan Sumatera Selatan tersebut dasar utamanya adalah Akta Notaris Nomor: 97 tahun 2015 dimana didalam akta tersebut membuka peluang pengalihan aset serta menjadi dasar oleh BPN Kota Yogyakarta untuk mengeluarkan sertifikat HGB Nomor: 00147/Kel. Wirobrajan.
  • Bahwa dengan terbitnya sertifikat HGB No. 00147/Kel.Wirobrajan, surat ukur tanggal 19-05-2017 No. 01190/2017 luas 1.941 M2 pada tanggal 21-08-2017 atas nama Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan maka aset Yayasan Batangahari Sembilan beralih kepada Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan tanpa melalui mekanisme yang berlaku berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi dalam kurun waktu tahun 2017-2018, MAMAN RAHMAN mengajak Saksi AKHMAD RAMLI bertemu Terdakwa 1. ZURIKE TAKARADA di Apartemen Kalibatan Jakarta, lalu MAMAN RAHMAN mengenalkan Terdakwa 1. ZURIKE TAKARADA kepada Saksi AKHMAD RAMLI bahwa Terdakwa 1. ZURIKE TAKARADA adalah Pengusaha dan yang memodali Biaya Pengurusan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Tanah dan Asrama di Jalan Putodewo Nomor 9 Yogyakarta, yang telah beralih menjadi atas nama Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Guna Bangunan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Yogyakarta;
  • Bahwa selanjutnya dibuat Surat Kuasa kepada MAMAN RAHMAN (Alm) dan Terdakwa 1. ZURIKE TAKARADA untuk menjual, mengalihkan, memindahtangankan atau melepas hak atas tanah SHGB No. 00147 Wirobrajan Kota Yogyakarta, sebagaimana tercantum dalam Akta Kuasa Menjual Nomor 33 tanggal 28 Nopember 2017 yang dibuat oleh Dr. HENDRIK BUDI UNTUNG, S.H., M.M., Notaris yang berkedudukan di Kota Yogyakarta;
  • Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Nomor 33 tanggal 28 Nopember 2017 tersebut, MAMAN RAHMAN (Alm) kemudian mengajukan permohonan Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) ke Kantor BPN Kota Yogyakarta, akan  tetapi ketika permohonan didaftarkan oleh Petugas di Loket Pendaftaran, ternyata ada berkas dokumen Permohonan SKPT yang Error, sehingga Petugas Pendaftaran meminta Terdakwa 2. NGESTI WIDODO untuk mengatasinya, selanjutnya setelah  diperiksa lalu Terdakwa 2. NGESTI WIDODO menjelaskan kepada MAMAN RACHMAN bahwa ada berkas yang Error, dan sudah dilaporkan ke Kantor Pusat melalui Aplikasi.
  • Bahwa selanjutnya setelah proses pendaftaran SKPT selesai, petugas loket pengambilan menghubungi MAMAN RAHMAN selaku pemohon untuk mengambil SKPT dengan membawa bukti bayar. Selanjutnya MAMAN RAHMAN menemui  Terdakwa 2. NGESTI WIDODO lalu MAMAN RAHMAN meminta Terdakwa 2. NGESTI WIDODO mencarikan Notaris untuk kepentingan proses jual beli Tanah Yayasan Batang Hari Sembilan dengan Sertifikat HGB No. 00147/Kel. Wirobrajan, Surat Ukur Tanggal 19-05-2017 No. 01190/2017 luas 1.941 M2, lalu atas permintaan MAMAN RAHMAN (Alm) tersebut, Terdakwa 2. NGESTI WIDODO, SH. memperkenalkan Terdakwa 3. DERITA KURNIAWATI, S.H. selaku Notaris/PPAT di Yogyakarta kepada MAMAN RACHMAN;
  • Bahwa pada awal tahun 2018, MAMAN RAHMAN (Alm) bersama  Terdakwa 1.  ZURIKE TAKARADA mengirimkan Surat nomor: 010/1/YSB/2018 tanggal 10 Januari 2018, kepada Ketua Badan Pembina Harian Mualimin Muhammadiyah yang pada pokoknya menawarkan sebidang tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan yang terletak di Kelurahan Wirobrajan dengan luas 1.941 M2 dengan harga per meternya sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), akan tetapi belum direspon oleh BPH Mualimin Muhammadiyah;
  • Selanjutnya sekira bulan Juli 2019, MAMAN RAHMAN (Alm) secara lisan menawarkan kepada H. Aly Aulia, Lc.M.Hum selaku Direktur Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta untuk melakukan jual beli terhadap tanah Yayasan Batanghari Sembilan yang terletak di Jl. Puntodewo 9 Wirobrajan, seluas 1.941 M2 yang diatasnya terdapat bangunan asrama mahasiswa ”Pondok Mesudji”.
  • Bahwa atas penawaran oleh  MAMAN RAHMAN yang kemudian diikuti dengan negosiasi tersebut, lalu H. Aly Aulia, Lc.M.Hum selaku Direktur Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta melaporkannya melalui Surat Nomor: 208/I.Min/C/2019 tanggal 31 Juli 2019 kepada Badan Pembina Harian Madrasah Mu’allimin – Muallimaat Muhammadiyah Yogyakarta yang pada pokoknya memberitahukan bahwa Madrasah Mu’allimin Muhammdiyah Yogyakarta mendapat tawaran untuk pembelian tanah atas nama Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan (Mesuji) yang terletak di Jl. Puntodewo 9 Wirobrajan, seluas 1941 M2, dan sudah dilakukan negoisasi harga dengan kesepakatan:
  1. Pihak Yayasan Batanghari akan memberikan 10 Umroh bagi pegawai Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta.
  2. Tanah seluas 241 M2 akan diwakafkan kepada Madrasah Mu’allimin.
  3. Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta membayar seluas 1700 M2 x Rp. 3.500.000,00 = Rp. 5.950.000.000,00.
  4. Seluruh biaya balik nama dan biaya lain-lain dalam proses transaksi ditanggung sepenuhnya oleh pihak Yayasan Batanghari.

Selanjutnya terkait biaya sebesar Rp. 5.950.000.000,00 maka pihak Madrasah menskemakan pembayaran sebagai berikut:

No.

Sumber Anggaran

Total

1.

Anggaran BPH 2019/202

2.000.000.000,00

2.

Anggaran Madrasah Tahun 2018/2019

1.000.000.000,00

3.

Anggaran Madrasah tahun 2019/2020

1.100.000.000,00

4.

Anggaran Madrasah tahun 2020/2021

1.500.000.000,00

5.

Sumber lainnya

350.000.000,00

TOTAL

5.950.000.000,00

 

  • Bahwa atas Laporan dari  Direktur Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta tersebut, selanjutnya Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan Surat Kuasa Nomor: 230/KSA/I.0/K/ 2019 tanggal 10 September 2019 yang ditanda tangani oleh Dr. H. Muhammad Busyro Muqodas, S.H.,M.Hum selaku Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Dr. H. Agung Danarto, M.Ag selaku Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang memberikan Kuasa Khusus kepada Drs. H.M. Alfian Darmawan, untuk melakukan pembelian dan balik nama sebidang tanah sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00147, seluas 1.941 M2, Surat ukur tanggal 19/05/2017 NOmor: 01190/2017, NIB: 1305070201398, atas nama Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan terletak di Kelurahan Wirobrajan Kec. Wirobrajan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Oktober 2019 pada pukul 11.15 Wib, bertempat di kantor Badan Pembina Harian (BPH), dihadapan Notaris/PPAT Derita Kurniawati, SH, dihadiri Terdakwa 1. ZURIKE TAKARADA bersama dengan MAMAN RAHMAN (Alm) selaku Penjual beserta dengan saksi Muhammad Alfian Darmawan selaku Pihak Pembeli menandatangani Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) Nomor Akta: 291 dengan kesepakatan : Pihak Pembeli akan membayar bidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya senilai Rp. 5.950.000.000,00 (lima milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa 1. ZURIKE TAKARADA dan MAMAN RAHMAN (Alm) selaku pihak Penjual, lalu pada hari dan tanggal yang sama, Terdakwa 1. ZURIKE TAKARADA bersama dengan MAMAN RAHMAN (Alm) selaku Penjual beserta dengan saksi Muhammad Alfian Darmawan selaku Pihak Pembeli menandatangani Blangko Akta Jual Beli (AJB) kosong dihadapan Terdakwa 3. DERITA KAURNIAWATI, SH. Selaku Notaris/PPAT;
  • Bahwa pada hari itu juga pihak Pembeli membayar uang muka sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) ke rekening BNI nomor: 0373269762 atas nama Derita Kurniawati, SH., yang dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening Madrasah Mu’allimin ke rekening tersebut.
  • Bahwa uang yang diterima melalui Rekening atas nama Derita Kurniawati, SH. tersebut, selanjutnya ditransfer oleh Terdakwa Derita Kurniawati, SH, dengan rincian :
  • Pada tanggal 30 Oktober 2019, ditransfer ke rekening BCA 8669386 atas nama Maman Rahman sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);
  • Pada tanggal 31 Oktober 2019, ditransfer ke rekening BRI: 040901004184533 an. NGESTI WIDODO atas permintaan Maman Rahman sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).;
  • Bahwa selanjutnya atas arahan MAMAN RAHMAN meminta Terdakwa 2. NGESTI WIBOWO untuk membantu proses pembayaran pajak bersama DIAH NOVIYANI (staf Notaris DERITA KURNIAWATI, S.H.)
  • Bahwa Terdakwa 2. NGESTI WIDODO yang telah menerima uang sebesar Rp500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah) dari Terdakwa 3. DERITA KURNIAWATI, S.H., menggunakan uang tersebut untuk keperluan pembayaran pajak penjual dan pembeli serta pembayaran tunggakan pajak bumi dan bangunan, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp207.000.000,00,- (dua ratus tujuh juta rupiah).
  2. Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Jual Beli an. BATANG HARI SEMBILAN SUMATERA SELATAN sebesar Rp105.000.000,00,- (seratus lima juta rupiah).
  3. Pembayaran Tunggakan Pajak Tahunan (PBB) an. BATANG HARI SEMBILAN SUMATERA SELATAN sebesar Rp28.575.213,00,- (dua puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus tiga belas rupiah).
  • Bahwa sedangkan untuk Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp207.000.000,00,- (dua ratus tujuh juta rupiah) dan Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Jual Beli an. Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan sebesar Rp105.000.000,00,- (seratus lima juta rupiah), maka Terdakwa 2. NGESTI WIDODO melakukan transfer dari Nomor Rekening BRI : 040901004184533 an. NGESTI WIDODO ke Nomor Rekening BPD Yogyakarta : 001211031759 an. NGESTI WIDODO.
  • Bahwa dari uang sebesar Rp.500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah) yang diterima Terdakwa 2. NGESTI WIDODO tersebut, ternyata hanya terpakai sebesar Rp340.575.213,00,- (tiga ratus empat puluh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus tiga belas rupiah) sedangkan sisanya Rp159.427.787,00,- (seratus lima puluh Sembilan juta empat ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah), yang dipergunakan untuk keperluan Terdakwa 2. NGESTI WIDODO sendiri;
  • Bahwa sekira Bulan Desember 2019, Terdakwa 2. NGESTI WIDODO menginformasikan kepada Terdakwa 3. DERITA KURNIAWATI, SH. terdapat kekeliruan pada Akta Jual Beli yang sudah ditandatangani tanggal 29 Oktober 2019 yaitu menggunakan stempel Madrasah Mu’allimin yang seharusnya menggunakan stempel PP Muhammadiyah, kemudian pada bulan Februari 2020, MAMAN RAHMAN meminta Terdakwa 3. DERITA KURNIAWATI untuk dibuatkan Akta Jual Beli yang baru, maka oleh Terdakwa 3. DERITA KURNIAWATI, SH.  dibuat Akta Jual Beli baru dengan Nomor Akta: 11 Tahun 2020 bertanggal 24 Juni 2020 dengan mencantumkan Identitas Terdakwa 1. ZURIKE TAKARADA bersama MAMAN RAHMAN (Alm) selaku Kuasa Penjual, serta saksi MUHAMMAD ALFIAN DARMAWAN selaku Kuasa Pembeli telah diisi lengkap berikut Cap Stempel PP Muhammadiyah. Akan tetapi penandatanganan Akta Jual Beli tersebut tidak dilakukan oleh para pihak dihadapan Terdakwa 3. DERITA KURNIAWATI, SH. Selaku PPAT melainkan ditanda tangani ditempat lain, setelah itu Akta Jual Beli yang sudah ditandatangani diterima oleh Terdakwa 3. DERITA KURNIAWATI, SH. melalui MAMAN RAHMAN (Alm). Dalam Akta Jual Beli dengan Nomor Akta: 11 Tahun 2020 bertanggal 24 Juni 2020 tersebut disepakati harga jual beli sebesar Rp. 4.200.000.000,00 (empat milyar dua ratus juta rupiah) di Kota Yogyakarta;
  • Bahwa atas uang pembayaran yang telah diterima oleh MAMAN RACHMAN, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi sekira tahun 2020  MAMAN RACHMAN menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa 1. ZURIKE TAKARADA yang ditransfer ke Rekening Bank Atas Nama ZURIKE TAKARADA.
  • Bahwa kemudian saksi MUHAMMAD ALFIAN DARMAWAN mengurus proses balik nama sertifikat HGB dari Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan kepada Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta dengan memberikan Kuasa kepada saksi Diah Noviyani selaku staf Notaris Derita Kurniawati, SH.
  • Bahwa pada Tahun 2021 hari dan tanggalnya tidak dapat dipastikan lagi, MAMAN RAHMAN bersama Terdakwa 2. NGESTI WIDODO menemui Terdakwa 3. DERITA KURNIAWATI, SH. Dikantor Notaris/PPAT DERITA KURNIAWATI, SH. Komplain karena pengurusan Peralihan Hak Sertifikat HGB No. 00147/Kel. Wirobrajan Surat Ukur Tanggal 19-05-2017 No. 01190/2017 belum selesai juga, sehingga berkas Jual beli dan persyaratan Peralihan hak Sertifikat yang sebelumnya telah dikuasakan Pengurusannya kepada Saksi Diah Noviyani selaku staf Notaris Derita Kurniawati, SH., diambil oleh MAMAN RACHMAN;
  • Bahwa kemudian MAMAN RAHMAN membawa berkas Pengurusan Peralihan Hak Sertifikat tersebut ke Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta untuk mendaftarkan Permohonan Peralihan Hak karena Jual Beli kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta.
  • Bahwa setelah berkas didaftarkan, beberapa waktu kemudian MAMAN RAHMAN menghubungi Terdakwa 2. NGESTI WIDODO menanyakan tentang proses pendaftarannya. Setelah dicek oleh Terdakwa 2. NGESTI WIDODO melalui  Seksi Pendaftaran Hak ternyata berkas permohonan yang diajukan belum lengkap yaitu belum adanya dokumen Surat Pernyataan Bukan Asset Pemerintah, lalu Informasi tersebut disampaikan oleh Terdakwa 2. NGESTI WODODO kepada Maman Rahman bahwa berkas Permohonan Peralihan Hak Karena Jual Beli belum lengkap yaitu belum adanya Dokumen Surat Pernyataan Bukan Asset Pemerintah.
  • Bahwa kemudian dibulan Februari 2022, MAMAN RAHMAN (Alm),  datang ke Kantor Notaris/PPAT DERITA KURNIAWTI, SH. meminta Terdakwa 3. DERITA KURNIAWATI, SH.  melegalisir Foto Copy Surat dari Pemerintah Kota Palembang Nomor: 590/001081/III tanggal 08 Juli 2016 yang isinya tidak sesuai dengan Surat Aslinya,   lalu oleh Terdakwa  3. DERITA KURNIAWATI, SH.  Surat tersebut dilegalisir, padahal Terdakwa 3. DERITA KURNIAWATI, SH. tidak berwenang melegalisir surat tersebut, tanpa diperlihatkan Surat Aslinya dan tanpa pertinggal untuk Arsip;
  • Bahwa Surat dari Pemerintah Kota Palembang Nomor: 590/001081/III tanggal 08 Juli 2016 yang isinya tidak sesuai dengan Surat Aslinya yang foto copynya telah dilegalisir oleh Terdakwa 3. DERITA KURNIAWATI, SH. tersebut digunakan oleh MAMAN RAHMAN (Alm) bersama Terdakwa 2. NGESTI WIDODO selaku PNS Kantor Pertanahan Nasional Yogyakarta untuk mengurus penyelesaian Balik Nama Sertifikat dan dokumen tersebut sebagai Pernyataan Bukan Asset Pemerintah menjadi salah satu Dasar pertimbangan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta  memproses Penyelesaian Peralihan Hak Sertifikat HGB Nomor: 00147/Wirobrajan;
  • Bahwa setelah sertifikat HGB Nomor: 00147/Wirobrajan selesai dibalik nama dan beralih dari Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan kepada pihak Pimpinan Pusat Persarikatan Muhammadiyah, pada tanggal 24 Pebruari 2022 bertempat di Aula Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta, MAMAN RACHMAN (Alm) menyerahkan Sertifikat HGP tersebut kepada saksi MUHAMMAD ALFIAN DARMAWAN,  lalu pada saat itu juga disepakati bahwa MAMAN RAHMAN (Alm) selaku Kuasa Penjual (Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan) hanya meminta kekurangan pembayaran sebesar Rp. 2.750.000.000,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan memberikan potongan pembayaran dalam bentuk hibah tunai sebesar Rp. 1.700.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) sehingga total pembayaran yang dilakukan oleh Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta adalah sebesar Rp. 4.250.000.000,00 (empat milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa perincian yang dibayar oleh pihak Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta:
  1. Luas tanah 1941 m2 diwakafkan ke Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta 241 m2 sehingga sisa tanah 1700 m2;
  2. Harga yang telah disepakati adalah Rp.3.500.000/m2 x 1700 m2 = Rp.5.950.000.000.-
  3. Tanggal 29 Oktober 2019, pihak Pembeli membayar uang muka sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) ke rekening BNI nomor: 0373269762 atas nama Derita Kurniawati, SH.,  sehingga sisa yang belum dibayar Rp.4.450.000.000.- (Rp.5.950.000.000 dikurangkan Rp.1.500.000.000.)
  4. potongan pembayaran dalam bentuk hibah tunai dari Maman Rahman ke Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta sebesar  Rp. 1.700.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) sehingga yang belum dibayar Rp.2.750.000.000.- (Rp.4.450.000.000.- dikurangkan Rp. 1.700.000.000,00);
  5. Masih ada kekurangan pembayaran Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta sebesar Rp.2.750.000.000.-
  • Bahwa setelah itu  pada tanggal 22 Maret 2022,  saksi MUHAMMAD ALFIAN DARMAWAN melunasi pembayaran jual beli tersebut sebesar Rp. 2.750.000.000,00,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang ditransfer melalui Rekening Bank  BCA Nomor : 8570234677 atas nama : MAMAN RAHMAN.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa 1. ZURIKE TAKARADA,S.H. bersama dengan H.A. SJARKOWI SIROD, S.H. (meninggal dunia), MAMAN RACHMAN (meninggal dunia) Terdakwa 2. NGESTI WIDODO, Terdakwa 3. DERITA KURNIAWATI, S.H.,  dan Terdakwa 4. ETI MULYATI, S.H., M.Kn.,  melakukan pengalihan hak atas Aset dari Yayasan Batanghari Sembilan kepada Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan serta menjual Asset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Tanah dan bangunan Asrama Mahasiswa “Pondok Mesudji” dengan luas 1.941 M2 yang terletak di Jl. Puntodewo Yogyakarta kepada saksi Muhammad Alfian Darmawan selaku Kuasa dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yogyakarta tidak sesuai dengan ketentuan sehingga bertentangan dengan :
  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, antara lain:
  1. Pasal 63:
  1. Dalam hal Yayasan bubar karena alasan sebagaimana dimaksud dalampasal 62 hurup a dan hurup b, Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan.
  2. Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, Pengurus bertindak selaku likuidator.
  3. Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
  4. Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar, dicantumkan frasa “ dalam likuidasi” dibelakang nama Yayasan
  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan antara lain:
  1. Pasal 71 ayat :
  1. Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang:
  1. telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; atau
  2. telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait.

tetap diakui sebagai badan hukum dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan tersebut wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini.

  1. Yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperoleh status badan hukum dengan cara menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini, dan mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat       1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku.
  2. Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberitahukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian.
  3. Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.”
  1. Pasal 68 ayat :
  1. Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar.
  2. Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang-undang mengenai badan hukum tersebut.
  3. Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan yang bubar.
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang pelaksanaan Undang-undang Yayasan antara lain pada:
  1. Pasal 15 A:

Dalam hal permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan kekayaan awal Yayasan berasal dari Yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan Namanya, permohonan pengesahan dilampiri:

  1. Salinan akta pendirian Yayasan yang dalam premise aktanya menyebutkan asal-usul pendirian Yayasan termasuk kekayaan Yayasan yang bersangkutan;
  2. Laporan kegiatan Yayasan paling sedikit selama 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh instansi terkait;
  3. Surat Pernyataan Pengurus Yayasan bahwa Yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan;
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
  5. Surat Pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
  6. pernyataan tertulis dari Pengurus Yayasan yang memuat keterangan nilai kekayaan pada saat penyesuaian Anggaran Dasar;
  7. Surat Pernyataan Pengurus mengenai keabsahan kekayaan Yayasan; dan
  8. Bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan.
  1. Pasal 39:

Yayasan yang belum memberitahukan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (3) Undang-Undang tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya sebagaimana dimaksud di dalam pasal 71 ayat (4) Undang-Undang dan tidak lagi melakukan kegiatannya sesuai dengan Anggaran Dasar selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, harus melikuidasi kekayaannya serta menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Undang-Undang.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa 1. ZURIKE T
Pihak Dipublikasikan Ya
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77