INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 270/Pdt.G/2026/PN Plg | Koko Gunawan Thamrin | Rumah Sakit Bayangkara M.Hasan Palembang | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 270/Pdt.G/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 31 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Penggugatadalah Pemilik yang sah atas Tanah seluas 4.469 M2 atas dasar Sertipikat Hak Milik NIB.04.01.000015391.0 seluas 212 M2(dua ratus dua belas meter persegi)dan Sertipikat Hak Milik NIB.04.01.000015392.0 seluas 4.257 M2(empat ribu dua ratus lima puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman KM 4,5 Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning Palembang, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : RS. Bhayangkara/Rumah Warga
Sebelah Selatan : Jl. Balayudha/Jl. Jenderal Sudirman
Sebelah Timur : Rumah Warga/Jl. Balayudha
Sebelah Barat : Jl. Jenderal Sudirman/Rumah Sakit Bayangkara
3. Menyatakan Perbuatan dan Tindakan Tergugat yang telah membiarkan, tidak menghalangi, tidak melarang Turut Tergugat II mendirikan bangunan semi permanen (bangunan Pos) dalam TANAH yang dipinjamkan Penggugat kepada Tergugat dan telah mengkerjasamakan/mengkomersialkan TANAH yang dipinjamkan tersebut dengan Turut Tergugat I sebagai lahan parkir serta telah mengambil sebagian tanah milik Penggugat untuk kantintanpa adanya ijin dan persetujuan dari Penggugat serta tidak mau mengembalikan TANAH yang dipinjamkan kepada Penggugat, dalam keadaan kosongmerupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai TANAH milik Penggugat yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman KM 4,5 Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning Palembang, untuk mengosongkan dan menyerahkannya dalam keadaan kosong serta terawat baik kepada Penggugat, paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara materiil kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000.-(sepuluh juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak tanggal 2 Juli 2020 hingga TANAH diserahkan dalam keadaan kosong dan terawat baik kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara immateriil kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) ;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan dalam menjalankan isi putusan, terhitung sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) hingga isi putusan dilaksanakan ;
8. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali (Uit Voorbar Bij Vooraad) ;
9. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini ;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
