Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Plg Afrison HN PT.Telaga Hikmah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 65/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Afrison HN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tuti Sayekti SHAfrison HN
Tergugat
NoNama
1PT.Telaga Hikmah
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Ademdum Pertama Atas Perjanjian Kerja tertanggal 27 Nopember 2018 bertentangan dengan Undang-undang dan Batal demi hukum 
3. Menghukum Tergugat membayar kerugian atas hilangnya penghasilan selama 1 tahun, sbb :
Gaji pokok 12 x Rp.14.601.902,- = Rp.175.222.824,-
Cuti tahunan 25/15 x Rp.14.601.902,- = Rp.  24.336.503,-
THR = Rp.  14.601.902,-
Total = Rp.214.161.229,-
(Dua ratus empat belas juta seratus enam puluh satu ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah)
4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat berupa Bonus Kinerja Tahun 2023, yang besarnya Rp.32.854.280,- (tiga puluh dua juta delapan ratus lima puluh empat ribu dua ratus delapan puluh rupiah).  
5. Menyatakan keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu,walaupun ada upaya hukum berupa kasasi atau upaya hukum lainnya.
6. Menyatakan semua biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan oleh TERGUGAT
 
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak