| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 914/Pid.Sus/2026/PN Plg | Desi Arsean, S.H. | Nina Soraya Binti A. Gani | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 914/Pid.Sus/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6841/L.6.10/Enz.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
-------Bahwa ia Terdakwa NINA SORAYA BINTI A GANI pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di di Jalan Sayangan RT.007 RW.003 Kelurahan 16 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman” berupa 1 (satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 1,650 gram (dikembalikan oleh Labfor sebanyak 1,609 gram), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-
----------Berawal Pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 12.00 wib terdakwa menemui Sdr RONI (DPO) di seputaran Kantor PT.PUSRI Kec.Kalidoni Kota Palembang sekira pukul 12.30 Wib terdakwa sampai di seputaran Kantor PT.PUSRI kemudian bertemu Sdr RONI (DPO) terdakwa langsung memberikan uang tunai Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) lalu sdr RONI (DPO) menerima uang tersebut dengan tangan kananya lalu berkata “yo sd baleklah dulu gek ado yang ngantarke rumah kau” dan terdakwa jawab “oke”, lalu terdakwa pulang ke rumah. Kemudian sekira pukul 13.30 wib datanglah seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal kerumah di Jalan Sayangan Rt. 007 Rw. 003 Kel.16 Ilir Kec.IT I Kota Palembang lalu seseorang tersebut memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan menggunakan tangan kanan dan terdakwa menerima menggunakan tangan kanan. Kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira Pukul 18.30 wib datanglah petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polrestabes Palembang dan langsung mengamankan terdakwa pada saat sedang duduk didalam rumah di Jalan Sayangan Rt. 007 Rw. 003 Kel.16 Ilir Kec.IT I Kota Palembang. Kemudian salah satu anggota menunjukan surat perintah tugas setelah itu pihak kepolisian melakukan pengeledahan dan berhasil ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic klip bening, 1 bal pastik klip bening dan 1 buah timbangan digital warna hitam yang tergeletak didekat terdakwa duduk lalu terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang di dapatkan dari Sdr RONI (DPO) atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut.
--------Bahwa perbuatan terdakwa “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman” berupa 1 (satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 1,650 gram (dikembalikan oleh Labfor sebanyak 1,609 gram), tidak memiliki ijin khusus penyaluran dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat yang berwenang.------------------ ------- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh laboratoris kriminalistik Polda Sumsel dengan Hasil sebagai berikut :
Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor Polda Sumsel, yaitu sebagai berikut: BB 3415/2026/NNF, dan BB 3416/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU KEDUA
-------Bahwa ia Terdakwa NINA SORAYA BINTI A GANI pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di di Jalan Sayangan RT.007 RW.003 Kelurahan 16 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman” 1 (satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 1,650 gram (dikembalikan oleh Labfor sebanyak 1,609 gram), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-
------- Bahwa perbuatan terdakwa “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman” 1 (satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 1,650 gram (dikembalikan oleh Labfor sebanyak 1,609 gram), tidak memiliki ijin khusus penyaluran dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat yang berwenang.---------------.------------ ------- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh laboratoris kriminalistik Polda Sumsel dengan Hasil sebagai berikut :
Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor Polda Sumsel, yaitu sebagai berikut: BB 3415/2026/NNF, dan BB 3416/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
