Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
914/Pid.Sus/2026/PN Plg Desi Arsean, S.H. Nina Soraya Binti A. Gani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 914/Pid.Sus/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6841/L.6.10/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Desi Arsean, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nina Soraya Binti A. Gani[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

-------Bahwa ia Terdakwa NINA SORAYA BINTI A GANI pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di di Jalan Sayangan RT.007 RW.003 Kelurahan 16 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 1,650 gram (dikembalikan oleh Labfor sebanyak 1,609 gram), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-

 

----------Berawal Pada hari Kamis tanggal 14 Mei  2026 sekira pukul 12.00 wib terdakwa menemui Sdr RONI (DPO) di seputaran Kantor PT.PUSRI Kec.Kalidoni Kota Palembang sekira pukul 12.30 Wib terdakwa sampai di seputaran Kantor PT.PUSRI kemudian bertemu Sdr RONI (DPO) terdakwa  langsung memberikan uang tunai Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) lalu sdr RONI (DPO) menerima uang tersebut dengan tangan kananya lalu berkata “yo sd baleklah dulu gek ado yang ngantarke rumah kau”  dan terdakwa jawab “oke”, lalu terdakwa pulang  ke rumah. Kemudian sekira pukul 13.30 wib datanglah seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal kerumah di Jalan Sayangan Rt. 007 Rw. 003 Kel.16 Ilir Kec.IT I Kota Palembang lalu seseorang tersebut memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan menggunakan tangan kanan dan terdakwa menerima menggunakan tangan kanan. Kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira Pukul 18.30 wib datanglah petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polrestabes Palembang dan langsung mengamankan terdakwa pada saat sedang duduk didalam rumah di Jalan Sayangan Rt. 007 Rw. 003 Kel.16 Ilir Kec.IT I Kota Palembang. Kemudian salah satu anggota menunjukan surat perintah tugas setelah itu pihak kepolisian melakukan pengeledahan dan berhasil ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic klip bening, 1 bal pastik klip bening dan 1 buah timbangan digital warna hitam yang tergeletak  didekat terdakwa duduk lalu terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang di dapatkan dari Sdr RONI (DPO) atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut.

 

--------Bahwa perbuatan terdakwa “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 1,650 gram (dikembalikan oleh Labfor sebanyak 1,609 gram),  tidak memiliki ijin khusus penyaluran dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat yang berwenang.------------------

------- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh laboratoris kriminalistik Polda Sumsel dengan Hasil sebagai berikut :

  • Berita Acara Pemeriksaan Nomor LAB : 2100/NNF/2026, tanggal 04 Juni 2026, bahwa barang bukti berupa, yaitu: 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya berisi sebagai berikut : 1 (satu) bungkus plastik bening berisi masing-masing berisikan Kristal-kristal putih  dengan berat netto keseluruhan 1,650 gram (dikembalikan oleh Labfor sebanyak 1,609 gram), selanjutnya didalam berita acara ini disebut BB 3415/2026/NNF.
  • Berita Acara Pemeriksaan Nomor LAB : 2100/NNF/2026, tanggal 04 Juni 2026, bahwa barang bukti berupa, yaitu:  1 (satu) buah wadah plastik berlak segel dengan perincian sebagai berikut 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 5 ml milik terdakwa NINA SORAYA BINTI A GANI selanjutnya didalam berita acara ini disebut BB 3416/2026/NNF.

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor Polda Sumsel, yaitu sebagai berikut: BB 3415/2026/NNF, dan BB 3416/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA

 

-------Bahwa ia Terdakwa NINA SORAYA BINTI A GANI pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di di Jalan Sayangan RT.007 RW.003 Kelurahan 16 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman 1 (satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 1,650 gram (dikembalikan oleh Labfor sebanyak 1,609 gram), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-

 

---------Berawal Pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 13.00 Wib saksi AIPTU JONI ASRI, SH, saksi  BRIGADIR ARI BUDIMAN, SH, serta saksi BRIGADIR OKI HIDAYAT WIJAYA, SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Sayangan Rt. 007 Rw. 003 Kel.16 Ilir Kec.IT I Kota Palembang, setelah mendapatkan informasi tersebut langsung mengecek lokasi untuk mengetahui lokasi dan ciri-ciri Tersangka yang disebutkan. Sekira pukul 18.30 WIB saksi AIPTU JONI ASRI, SH, saksi  BRIGADIR ARI BUDIMAN, SH, serta saksi BRIGADIR OKI HIDAYAT WIJAYA, SH melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian dari hasil penggeledahan berhasil saya amankan terdakwa yang sedang duduk sendirian Di dalam rumah jalan Sayangan Rt. 007 Rw. 003 Kel.16 Ilir Kec.IT I Kota Palembang, kemudian ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic klip bening, 1 bal pastik klip bening dan 1 buah timbangan digital warna hitam ditemukan tergeletak  dekat  terdakwa duduk. dan ditanyakan oleh saksi AIPTU JONI ASRI, S.H milik siapa  dan dari mana tersangka mendapatkan barang bukti tersebut, dan benar barang bukti tersebut milik terdakwa yang di dapat dari Sdr RONI (DPO) untuk dijual kembali kepada pembeli. Atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Satresnarkoba Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangan lebih lanjut

 

------- Bahwa perbuatan terdakwa “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman 1 (satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 1,650 gram (dikembalikan oleh Labfor sebanyak 1,609 gram), tidak memiliki ijin khusus penyaluran dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat yang berwenang.---------------.------------

------- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh laboratoris kriminalistik Polda Sumsel dengan Hasil sebagai berikut :

  • Berita Acara Pemeriksaan Nomor LAB : 2100/NNF/2026, tanggal 04 Juni 2026, bahwa barang bukti berupa, yaitu: 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya berisi sebagai berikut : 1 (satu) bungkus plastik bening berisi masing-masing berisikan Kristal-kristal putih  dengan berat netto keseluruhan 1,650 gram (dikembalikan oleh Labfor sebanyak 1,609 gram), selanjutnya didalam berita acara ini disebut BB 3415/2026/NNF.
  • Berita Acara Pemeriksaan Nomor LAB : 2100/NNF/2026, tanggal 04 Juni 2026, bahwa barang bukti berupa, yaitu:  1 (satu) buah wadah plastik berlak segel dengan perincian sebagai berikut 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 5 ml milik terdakwa NINA SORAYA BINTI A GANI selanjutnya didalam berita acara ini disebut BB 3416/2026/NNF.

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor Polda Sumsel, yaitu sebagai berikut: BB 3415/2026/NNF, dan BB 3416/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya