| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor : PDS-17/L.6.5/Fd.2/08/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama lengkap
|
:
|
FAISAL, S.H. bin HABIBUR
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kurungan Nyawa, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
|
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
45 tahun / 26 Juli 1980
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Keromongan RT 001 RW 003, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta / Direktur CV Satria Perkasa
|
|
Pendidikan
|
:
|
S-1
|
|
NIK
|
:
|
1608022607800002
|
- RIWAYAT PENAHANAN
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
--
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) pada Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas I Pakjo di Palembang terhitung sejak tanggal 28 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026
|
|
|
|
:
|
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) pada Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas I Pakjo di Palembang terhitung sejak tanggal 18 Mei 2026 sampai dengan tanggal 26 Juni 2026
|
|
|
- Perpanjangan Ketua PN ke1
|
:
|
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) pada Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas I Pakjo di Palembang terhitung sejak tanggal 27 Juni 2026 sampai dengan tanggal 26 Juli 2026
|
|
|
- Perpanjangan Ketua PN ke2
|
:
|
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) pada Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas I Pakjo di Palembang terhitung sejak tanggal 27 Juli 2026 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2026
|
|
|
|
:
|
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) pada Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas I Pakjo di Palembang terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2026
|
|
|
|
:
|
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) pada Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas I Pakjo di Palembang terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 29 September 2026
|
- DAKWAAN
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa FAISAL, S.H. bin HABIBUR, bersama-sama dengan Saksi KUS SABARUDIN selaku Pemimpin PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Martapura berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (PT. Bank Sumselbabel) Nomor : 109/DIR/KEP/2021, tanggal 4 Juni 2021 dan Saksi SHAFWAT SAKA AL-AMINI selaku Pemimpin PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Martapura berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (PT. Bank Sumselbabel) Nomor : 137/DIR/KEP/2022, tanggal 13 Juni 2022 (semuanya dilakukan penuntutan secara terpisah), sekitar tanggal 10 November 2021 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Martapura, Jalan Merdeka Nomor 850, Pasar Martapura, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang berdasarkan Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 22/KMA/SK/II/2011 Tanggal 7 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan sendiri dan/atau turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tahun 2000 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan seluruh Kabupaten/kota yang ada di wilayah Sumatera Selatan termasuk kabupaten/kota yang ada di Kepulauan Bangka Belitung dan sekaligus pemegang saham bersepakat mendirikan Perseroan Terbatas yang bernama PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan berdasarkan Akta Notaris Dr. Justin Aritonang, SH Nomor 20 Tanggal 25 November 2000 dan didaftarkan di Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-25468 HT.01.01.TH.2000 Tanggal 19 Desember 2000, dengan modal dasar pertama kali sebesar Rp.200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah). Selanjutnya terdapat perubahan nama Perseroan menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, terdapat beberapa kali perubahan kepengurusan dan besaran modal dasar Perseroan yaitu terakhir pada tahun 2016 dengan pemegang saham adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta 17 (tujuh belas) Kabupaten atau Kota yang ada di wilayah Sumatera Selatan dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta 7 (tujuh) Kabupaten atau Kota yang ada di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan modal dasar perseroan sebesar Rp2.900.000.000.000,- (dua triliun sembilan ratus miliar rupiah) berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat Notaris Ny. Elmadiantini, SH. SPN Nomor 16 tanggal 13 Juni 2016.
- Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (selanjutnya disebut PT. Bank Sumselbabel) sebagai mitra pemerintah turut berperan aktif dalam mendukung program pemerintah pusat dalam melakukan pengembangan dalam segmen ekonomi mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta mendorong pertumbuhan perekonomian di Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, salah satunya melalui penyaluran program Kredit Usaha Rakyat (KUR/KUR Syariah).
- Bahwa PT. Bank Sumselbabel membuat Surat Edaran Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Nomor: 08/DIR/SE/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Program Kredit Usaha Rakyat (KUR), Memorandum Pelaksanaan Penyaluran KUR PT. Bank Sumselbabel Nomor : INS.PP/PPM/031/2022 tanggal 27 Juli 2022, Memorandum Pelaksanaan Penyaluran KUR PT. Bank SumselBabel Nomor : INS.PP/PPM/020/2023 tanggal 12 April 2023, yang mengatur tata cara, prinsip kehati-hatian, dan manajemen risiko dalam pelaksanaan program Kredit Usaha Rakyat di lingkungan PT. Bank Sumselbabel, sebagai pedoman agar unit kerja terkait di cabang-cabang PT. Bank Sumselbabel mempunyai pedoman petunjuk pelaksanaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR/KUR Syariah) yang komprehensif dengan tujuan agar tahapan proses penyaluran (KUR/KUR Syariah) beroperasi sesuai ketentuan dan dilaksanakan dengan tata kelola yang baik.
- Bahwa tata cara dan proses pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT. Bank Sumselbabel Periode Tahun 2021 s/d 2023 berdasarkan Surat Edaran Direksi PT. Bank SumselBabel Nomor : 06/DIR/SE/2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanggal 26 Maret 2019, Memorandum Pelaksanaan Penyaluran KUR PT. Bank Sumselbabel Nomor : INS.PP/PPM/031/2022 tanggal 27 Juli 2022, dan Memorandum Pelaksanaan Penyaluran KUR PT. Bank SumselBabel Nomor : INS.PP/PPM/020/2023 tanggal 12 April 2023 adalah sebagai berikut :
- Sasaran Program KUR (Kredit Usaha Rakyat) adalah usaha produktif dalam rangka peningkatan kualitas hidup dan kesejahterahan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Usaha mewujudkan amanat tersebut diwujudkan melalui Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk meningkatkan akses kredit bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam rangka penanggulangan/pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja. Dengan adanya program ini diharapkan UMKMK yang feasible namun belum bankable karena keterbatasan agunan bisa mendapatkan akses kredit dari Bank.
- Penerima KUR, terdiri dari:
- Usaha miko, kecil, dan menengah;
- Usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia;
- Usaha mikro, kecil, dan menengah dari tenaga kerja Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;
- Usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan Negara lain;
- Kelompok Usaha seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), dan kelompok usaha lainnya;
- Usaha miko, kecil, dan menengah dari pensiunan Pegawai Negari Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun;
- calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; dan/atau
- calon pekerja magang di luar negeri;
- Usaha miko, kecil dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK);
- Usaha mikro, kecil dan menengah dari ibu rumah tangga;
- Karyawan/Karyawati yang gajinya dibayarkan melalui Bank Sumsel Babel, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Usaha Swasta.
- Ketentuan terkait calon Penerima KUR dapat sedang menerima kredit secara bersamaan sebagai berikut;
- Calon penerima KUR dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas lancar yaitu;
- Pemberian kedit secara bersamaan berdasarkan penilaian objektif Penyalur KUR.
- Pemberian Kredit dapat dilakukan bersamaan didasarkan pada kemampuan membayar calon penerima KUR dan prinsip kehati-hatian Penyalur KUR.
- Penerima KUR menerima KUR sesuai dengan jumlah yang tercantum pada akad.
- Persyaratan penerima KUR bagi perorangan adalah sebagai berikut:
|
KUR MIKRO
|
KUR KECIL
|
-
|
Memiliki usaha produktif dan layak*) yang telah berjalan minimum 6 (enam) bulan.
|
a.
|
Memiliki usaha produktif dan layak*) yang telah berjalan minimum 6 (enam) bulan.
|
-
|
Dapat secara bersamaan menerima Kredit/pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan pada syarat penerima KUR point 12.
|
b.
|
Dapat secara bersamaan menerima Kredit/pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan pada syarat penerima KUR point 12.
|
-
|
Menyerahkan dokumen berupa:
- Copy KTP Eklektronik (E-KTP) atau copy Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik Pemohon beserta pasangan (bagi yang telah berkeluarga);
- NPWP (tidak diwajibkan) untuk plafond sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Copy surat izin usaha mikro dan kecil yang diterbitkan pemerintah daerah setempat dan/atau surat izin lainnya dan/atau SKU.
|
c.
|
Menyerahkan dokumen berupa:
- Copy KTP Eklektronik (E-KTP) atau copy Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik Pemohon beserta pasangan (bagi yang telah berkeluarga);
- Copy Kartu Keluarga;
- Copy Buku Nikah atau keterangan lain yang dianggap setara (bila telah berkeluarga);
- NPWP hanya diwajibkan untuk plafond diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Copy surat izin usaha mikro dan kecil yang diterbitkan pemerintah daerah setempat dan/atau surat izin lainnya dan/atau SKU
|
- Agunan KUR terdiri atas:
- Agunan pokok, yaitu usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR;
- Agunan tambahan, dengan ketentuan:
- Agunan tambahan tidak dipersyaratkan bagi KUR Super Mikro;
- Untuk KUR mikro plafond diatas Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp50.000,000 (lima puluh juta rupiah) tidak diwajibkan agunan tambahan dan tanpa perikatan;
- Untuk KUR Kecil dan KUR khusus plafond Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) tidak diwajibkan agunan tambahan dan tanpa perikatan;
- Untuk KUR kecil dan KUR Khusus plafond diatas Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) bersifat wajib, dengan pengikatan Hak Tanggungan (HT) atau yang setara sesuai dengan jenis agunan yang dikuasakan kepada Bank sebagai agunan.
- Bahwa pada tahun 2021, Terdakwa yang merupakan nasabah Bank Sumsel Babel Cabang Martapura sejak tahun 2005 dan dikenal sebagai nasabah prioritas, membutuhkan tambahan modal untuk kegiatan usahanya. Sekitar bulan September 2021, Terdakwa datang ke Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Martapura yang beralamat di Jalan Merdeka Nomor 850, Pasar Martapura, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan, dan bertemu dengan Saksi Kus Sabarudin selaku Pemimpin Cabang Bank Sumsel Babel Cabang Martapura untuk membicarakan pengajuan pinjaman. Dalam pertemuan tersebut, Saksi Kus Sabarudin menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Bank Sumsel Babel mempunyai program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga ringan dan target penyaluran, namun Terdakwa tidak dapat mengajukan KUR menggunakan namanya sendiri karena telah mempunyai fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK), sehingga dapat menggunakan nama pihak lain dengan Terdakwa sebagai penjamin sepanjang pihak yang digunakan namanya mempunyai SLIK yang baik;
- Bahwa pada tanggal 3 November 2021, Terdakwa kembali datang ke Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Martapura dan bertemu dengan Saksi Kus Sabarudin untuk memperoleh fasilitas KUR dengan menggunakan nama Saksi Florentina Eti Pratiwi yang merupakan karyawan Terdakwa. Setelah pertemuan tersebut, Saksi Kus Sabarudin memanggil Saksi Faraby Rais dan Saksi Erik Pratama selaku Wakil Pemimpin Cabang ke ruang Pemimpin Cabang dan menyampaikan bahwa Terdakwa membutuhkan bantuan dana, menghendaki pinjaman dengan bunga rendah, dan pengajuannya menggunakan nama karyawannya. Saksi Faraby Rais menanyakan mengenai penggunaan nama karyawan tersebut, sedangkan Saksi Erik Pratama menyarankan agar pinjaman tidak ditambah terlebih dahulu karena Terdakwa masih mempunyai fasilitas kredit yang aktif dan belum lunas. Saksi Kus Sabarudin menyampaikan bahwa performa kredit Terdakwa masih baik dan Terdakwa berkomitmen bertanggung jawab serta menyelesaikan pinjaman tersebut, sehingga pengajuan diminta tetap diproses. Sekitar dua hari kemudian, Saksi Florentina Eti Pratiwi menyerahkan berkas pengajuan kepada Saksi Faraby Rais, selanjutnya berkas diteruskan kepada Saksi Dhinny Yuniar Tri Astuty selaku Analis Kredit dan bagian legal untuk dilakukan pengecekan. Setelah dilakukan survei terhadap tempat tinggal serta usaha yang digunakan dalam pengajuan berupa kebun karet, dibuat Memorandum Pengusulan Kredit dan pada tanggal 9 November 2021 dilaksanakan rapat komite kredit yang dihadiri antara lain oleh Saksi Kus Sabarudin, Saksi Erik Pratama, Saksi Faraby Rais serta pejabat kredit lainnya. Pengajuan tersebut kemudian disetujui dan direalisasikan dalam bentuk KUR sebesar Rp500.000.000,00. Dana KUR sebesar Rp500.000.000,00 terlebih dahulu masuk ke rekening Bank Sumsel Babel atas nama Saksi Florentina Eti Pratiwi, kemudian Saksi Florentina Eti Pratiwi menarik seluruh dana tersebut secara tunai melalui teller sebesar Rp500.000.000,00 dan menyerahkan seluruh uang tersebut kepada Terdakwa. Saksi Florentina Eti Pratiwi menerangkan bahwa dirinya tidak memiliki usaha kebun karet dan kebun karet yang digunakan sebagai dasar pengajuan KUR merupakan milik Terdakwa;
- Bahwa pada tanggal 23 Maret 2022, Terdakwa kembali datang ke Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Martapura dan menemui Saksi Kus Sabarudin untuk mendapatkan tambahan modal dengan menggunakan nama Saksi Jessi Nopara. Setelah Terdakwa meninggalkan ruangan, Saksi Kus Sabarudin memanggil Saksi Faraby Rais dan Saksi Erik Pratama serta menyampaikan bahwa Terdakwa masih membutuhkan tambahan dana untuk modal proyek. Saksi Faraby Rais dan Saksi Erik Pratama menyampaikan keberatan karena sebelumnya telah terdapat fasilitas yang berkaitan dengan Terdakwa dan masih terdapat pinjaman yang belum lunas, namun Saksi Kus Sabarudin menyampaikan bahwa Terdakwa berkomitmen menyelesaikan kewajibannya dan diyakini mampu melakukan pembayaran, sehingga pengajuan diminta tetap dilanjutkan. Beberapa hari kemudian, berkas pengajuan atas nama Saksi Jessi Nopara diserahkan kepada Saksi Faraby Rais oleh Saksi Andi Saputra yang merupakan bawahan Terdakwa, kemudian Saksi Faraby Rais meneruskan berkas tersebut kepada Saksi Nurhayati selaku Analis Kredit dan Saksi Fitri Hasanah pada bagian legal. Setelah dilakukan survei terhadap tempat tinggal dan usaha yang digunakan dalam pengajuan, dibuat Memorandum Pengusulan Kredit dan pada tanggal 31 Maret 2022 dilaksanakan rapat komite kredit yang dihadiri oleh Saksi Kus Sabarudin, Saksi Erik Pratama, Saksi Faraby Rais, Saksi Fitri Hasanah, Saksi Muhammad Arrizki dan Saksi Nurhayati. Fasilitas KUR sebesar Rp500.000.000,00 kemudian disetujui. namun rekening dan uang hasil pencairan tersebut tidak berada dalam penguasaan Saksi Jessi Nopara dan tidak digunakan oleh Saksi Jessi Nopara. Saksi Jessi Nopara menerangkan tidak pernah menerima uang yang mengatasnamakan pencairan KUR tersebut;
- Bahwa pada tanggal 13 April 2022, Terdakwa kembali menemui Saksi Kus Sabarudin di Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Martapura dan menyampaikan keinginannya memperoleh tambahan dana dengan menggunakan nama Saksi Welli Pribadi. Setelah pertemuan tersebut, Saksi Kus Sabarudin memanggil Saksi Faraby Rais dan Saksi Erik Pratama dan menyampaikan bahwa Terdakwa masih membutuhkan bantuan dana untuk kebutuhan cash flow. Saksi Faraby Rais menyarankan agar fasilitas tidak ditambah karena masih terdapat kewajiban Terdakwa yang harus diangsur, sedangkan Saksi Erik Pratama bersama Saksi Faraby Rais juga mengusulkan agar kredit tersebut tidak disetujui karena pengajuan sebenarnya berkaitan dengan Terdakwa tetapi menggunakan nama Saksi Welli Pribadi dan masih terdapat fasilitas kredit Terdakwa yang aktif. Saksi Kus Sabarudin tetap meminta pengajuan dilanjutkan dengan menyampaikan bahwa usaha dan performa pembayaran Terdakwa masih baik, masih terdapat pekerjaan Terdakwa yang dapat digunakan untuk membayar kredit, serta Terdakwa telah berkomitmen melunasi kewajibannya. Setelah itu Saksi Andi Saputra mengantarkan berkas pengajuan kepada Saksi Faraby Rais, kemudian berkas diproses oleh Analis Kredit dan bagian legal, dilakukan survei terhadap tempat tinggal serta usaha yang digunakan dalam pengajuan, dibuat Memorandum Pengusulan Kredit dan pada tanggal 20 April 2022 dilaksanakan rapat komite yang dihadiri Saksi Kus Sabarudin, Saksi Erik Pratama, Saksi Faraby Rais dan pejabat kredit lainnya. Rapat komite menyetujui pemberian KUR sebesar Rp350.000.000,00. Saksi Welli Pribadi tidak memiliki usaha dan tidak pernah menerima uang hasil pencairan KUR tersebut serta tidak pernah membayar angsuran KUR tersebut. Setelah proses penandatanganan, Terdakwa pernah memberikan uang sebesar Rp1.000.000,00 kepada Saksi Welli Pribadi sebagai kasbon;
- Bahwa sekitar bulan Juni 2022, Saksi Kus Sabarudin tidak lagi menjabat sebagai Pemimpin Cabang Bank Sumsel Babel Cabang Martapura dan jabatan tersebut selanjutnya dijabat oleh Saksi Shafwat Saka Al-Amini. Sekitar satu minggu setelah menjabat, Saksi Shafwat Saka Al-Amini mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Keromongan RT 001 RW 003, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, karena Terdakwa merupakan nasabah prioritas, kemudian meminta Terdakwa datang bersilaturahmi ke Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Martapura dan menyampaikan agar hubungan kerja sama dapat dilanjutkan sebagaimana pada masa pimpinan sebelumnya. Beberapa hari kemudian Terdakwa datang ke Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Martapura dan Saksi Shafwat Saka Al-Amini menanyakan kegiatan usaha Terdakwa. Sekitar dua minggu kemudian, Saksi Shafwat Saka Al-Amini bersama Saksi RM Andrei Dwi Putra melakukan pengecekan terhadap usaha Terdakwa di Desa Keromongan, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Dalam kegiatan tersebut Saksi Shafwat Saka Al-Amini menyampaikan kepada Saksi RM Andrei Dwi Putra bahwa usaha Terdakwa mempunyai potensi, Bank Sumsel Babel Cabang Martapura mempunyai target penyaluran KUR dan meminta agar Terdakwa dibantu. Saksi RM Andrei Dwi Putra menyampaikan bahwa Terdakwa telah mempunyai kredit lain, namun Saksi Shafwat Saka Al-Amini tetap meminta agar Terdakwa dibantu. Pada saat Saksi RM Andrei Dwi Putra mulai bertugas di Cabang Martapura, Saksi Faraby Rais memperlihatkan Data Khusus Kelolaan Pinjaman milik Terdakwa dan menerangkan bahwa Terdakwa merupakan debitur kredit besar Cabang Martapura. Selanjutnya Saksi Shafwat Saka Al-Amini meminta Saksi RM Andrei Dwi Putra membantu menjaga portofolio kredit Terdakwa agar tidak jatuh kolektibilitas dan tidak menjadi kredit macet. Sekitar tanggal 14 Juli 2022, Saksi Shafwat Saka Al-Amini memperkenalkan Saksi RM Andrei Dwi Putra kepada Terdakwa serta kepada Saksi Andi Saputra dan Saksi Ican Beni Witarsa sebagai orang-orang kepercayaan Terdakwa;
- Bahwa pengajuan KUR berikutnya dilakukan menggunakan nama Saksi Ambar Megawati dengan plafon sebesar Rp500.000.000,00. Saksi Shafwat Saka Al-Amini memanggil Saksi RM Andrei Dwi Putra dan menyerahkan berkas pengajuan atas nama Saksi Ambar Megawati sambil menyampaikan bahwa pengajuan tersebut berasal dari Terdakwa dan agar dibantu. Saksi RM Andrei Dwi Putra menyampaikan keberatan karena dirinya baru bertugas, namun Saksi Shafwat Saka Al-Amini menyampaikan bahwa apabila Terdakwa tidak dibantu dikhawatirkan kredit-kredit Terdakwa menjadi macet. Saksi RM Andrei Dwi Putra kemudian memeriksa agunan dan meneruskan berkas kepada Saksi Edo Kahfi selaku Analis Kredit dengan memberitahukan bahwa pengajuan tersebut merupakan pengajuan Terdakwa. Setelah dilakukan analisa, survei dan pemeriksaan agunan, pada tanggal 26 Oktober 2022 dilaksanakan rapat komite yang dihadiri antara lain oleh Saksi Shafwat Saka Al-Amini, Saksi Erik Pratama dan Saksi RM Andrei Dwi Putra serta pejabat kredit lainnya. Kredit kemudian disetujui. Selanjutnya Saksi Ambar Megawati menandatangani dokumen pinjaman, lalu menerima buku tabungan atas namanya dan mencairkan dana sebesar Rp494.000.000,00 secara tunai. Selanjutnya Saksi Ambar Megawati membawa uang sebesar Rp494.000.000,00 tersebut ke rumah Terdakwa di Desa Keromongan, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dan menyerahkan seluruh uang sebesar Rp494.000.000,00 kepada Terdakwa;
- Bahwa beberapa saat setelah pinjaman atas nama Saksi Ambar Megawati, Saksi Shafwat Saka Al-Amini memanggil Saksi RM Andrei Dwi Putra dan menyampaikan bahwa kredit Terdakwa telah menunggak selama dua bulan dan apabila Terdakwa kembali mengajukan kredit agar dibantu serta memberitahukan bahwa berkas akan diantarkan oleh Saksi Andi Saputra. Keesokan harinya Saksi Andi Saputra datang ke Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Martapura membawa berkas pengajuan KUR Kecil atas nama Saksi Ensi Warita sebesar Rp500.000.000,00 dan menyampaikan kepada Saksi RM Andrei Dwi Putra bahwa berkas tersebut berasal dari Terdakwa. Saksi RM Andrei Dwi Putra meneruskan berkas kepada Saksi Triaji Ramdhani selaku Analis Kredit. Setelah dilakukan analisa dan survei, pada tanggal 14 Maret 2023 dilaksanakan rapat komite yang dihadiri Saksi Shafwat Saka Al-Amini, Saksi Erik Pratama, Saksi RM Andrei Dwi Putra dan pejabat kredit lainnya. Kredit kemudian disetujui dan dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen kredit. Saksi Ensi Warita yang merupakan adik kandung Terdakwa tidak mengajukan KUR, melainkan Terdakwa meminjam KTP, Kartu Keluarga dan buku nikah miliknya untuk pengajuan KUR bagi kepentingan usaha Terdakwa. Saksi Ensi Warita kemudian diminta datang ke Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Martapura untuk menandatangani dokumen kredit, sedangkan seluruh proses lainnya diurus oleh Terdakwa;
- Bahwa pada bulan Maret 2023 Terdakwa melakukan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dengan menggunakan nama Saksi Mulyadi dan Saksi Alfian, masing-masing dengan plafond sebesar Rp25.000.000,00. Saksi Andi Saputra yang merupakan pegawai/orang kepercayaan Terdakwa datang ke Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Martapura yang beralamat di Jalan Merdeka Nomor 850, Pasar Martapura, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dengan membawa berkas permohonan KUR Mikro atas nama Saksi Mulyadi dan Saksi Alfian. Saksi Andi Saputra pada saat itu menemui Saksi Erik Pratama dengan menyampaikan bahwa dirinya telah menghadap pimpinan, sehingga Saksi Erik Pratama kemudian menemui Saksi Shafwat Saka Al-Amini selaku Pemimpin Cabang Bank Sumsel Babel Cabang Martapura di ruangannya dan menanyakan mengenai adanya tambahan berkas permohonan yang berkaitan dengan Terdakwa. selanjutnya Saksi Shafwat Saka Al-Amini menyampaikan agar pengajuan tersebut dibantu karena nominalnya tidak besar dan akan diselesaikan oleh Terdakwa apabila pembayaran proyeknya telah cair, kemudian Saksi Erik Pratama menanyakan kembali apakah pengajuan tersebut tetap dijalankan dan Saksi Shafwat Saka Al-Amini menyampaikan agar tetap dijalankan. Setelah itu Saksi Erik Pratama meminta Saksi Andi Saputra menyerahkan berkas kepada petugas kredit. Selanjutnya Saksi Andi Saputra menyampaikan kepada Saksi RM Andrei Dwi Putra bahwa berkas tersebut merupakan berkas milik Terdakwa, kemudian Saksi RM Andrei Dwi Putra mengkonfirmasikannya kepada Saksi Erik Pratama dan dijawab agar berkas tersebut dijalankan karena telah terdapat arahan dan perintah dari Saksi Shafwat Saka Al-Amini untuk membantu pengajuan tersebut. Selanjutnya berkas permohonan diagendakan sebagai surat masuk dan didisposisikan oleh Saksi Shafwat Saka Al-Amini selaku Pemimpin Cabang kepada Saksi Erik Pratama selaku Wakil Pemimpin Cabang, kemudian didisposisikan kepada Saksi RM Andrei Dwi Putra selaku Penyelia Kredit dan selanjutnya diserahkan kepada Saksi M. Rizki Dwi Putra selaku Account Officer untuk diproses. Setelah dilakukan survei terhadap lokasi usaha dan wawancara terhadap calon debitur, Saksi M. Rizki Dwi Putra melakukan analisis kredit dan membuat Memorandum Pengusulan Kredit/Advis Kredit, kemudian Saksi RM Andrei Dwi Putra menandatangani Advis Kredit tersebut selaku Penyelia Kredit dan pemberi rekomendasi. Saksi M. Rizki Dwi Putra selanjutnya membawa Advis Kredit kepada Saksi Erik Pratama selaku Wakil Pemimpin Cabang untuk memperoleh persetujuan, dan Saksi Erik Pratama selaku pemutus KUR Mikro memberikan persetujuan terhadap KUR Mikro atas nama Saksi Mulyadi dan Saksi Alfian. Setelah memperoleh persetujuan, dilakukan penandatanganan Surat Penegasan Persetujuan Pemberian Kredit, Perjanjian Kredit dan dokumen lainnya, kemudian dilakukan akad kredit oleh Penyelia Legal, data kredit diinput ke dalam Sistem Informasi Kredit Program untuk penerbitan penjaminan/asuransi kredit dan setelah proses tersebut selesai dilakukan pencairan ke rekening debitur. Pada tanggal 21 Maret 2023 fasilitas KUR Mikro tersebut direalisasikan masing-masing sebesar Rp. 25.000.000,00. Selanjutnya dari dana KUR sebesar Rp.25.000.000,00 atas nama Saksi Mulyadi, sebesar Rp10.000.000,00 digunakan oleh Saksi Mulyadi, sedangkan sebesar Rp.15.000.000,00 diminta dan digunakan oleh Terdakwa; terhadap bagian Rp.10.000.000,00 yang digunakannya, Saksi Mulyadi melakukan pembayaran kepada Terdakwa dengan cara mencicil. Sedangkan dana KUR sebesar Rp25.000.000,00 atas nama Saksi Alfian, sebesar Rp10.000.000,00 digunakan oleh Saksi Alfian, sedangkan sebesar Rp15.000.000,00 diminta dan digunakan oleh Terdakwa; terhadap bagian Rp10.000.000,00 yang digunakannya, Saksi Alfian melakukan pembayaran kepada Terdakwa dengan cara mencicil;
- Bahwa pada bulan Mei 2023, Saksi Shafwat Saka Al-Amini kembali memanggil Saksi RM Andrei Dwi Putra dan memberitahukan bahwa akan terdapat berkas pengajuan kredit milik Terdakwa yang akan diantarkan dan meminta agar pengajuan tersebut dibantu. Sekitar bulan Mei 2023, Saksi Eko Sudarmo bin Astaman datang ke rumah Saksi Kiki Sandora yang beralamat di Desa Pisang Jaya RT 005 RW 003, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, untuk meminjam KTP, Kartu Keluarga dan buku nikah milik Saksi Kiki Sandora dengan alasan akan digunakan untuk meminjam uang di Bank Sumsel Babel Cabang Martapura. Sekitar dua minggu kemudian, Saksi Eko Sudarmo bin Astaman membawa Saksi Kiki Sandora bersama istrinya ke Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Martapura untuk menandatangani dokumen kredit. Berkas KUR Kecil atas nama Saksi Kiki Sandora sebesar Rp500.000.000,00 diproses melalui Saksi RM Andrei Dwi Putra dan diteruskan kepada Saksi Triaji Ramdhani selaku Analis Kredit. Pada tanggal 15 Mei 2023 dilaksanakan rapat komite kredit yang dihadiri antara lain oleh Saksi Shafwat Saka Al-Amini, Saksi Erik Pratama dan Saksi RM Andrei Dwi Putra. Kredit kemudian disetujui dan dicairkan. Saksi Kiki Sandora tidak menerima buku tabungan dan tidak menerima uang pencairan KUR sebesar Rp500.000.000,00 tersebut, yang melakukan penarikan uang secara tunai yaitu Saksi Eko Sudarmo dan uang tersebut diserahkan dan digunakan oleh Terdakwa. Setelah selesai menandatangani dokumen kredit, Saksi Kiki Sandora dan istrinya diantar kembali ke rumah oleh Saksi Eko Sudarmo dan Saksi Kiki Sandora diberikan uang sebesar Rp500.000,00;
- Bahwa pada tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi Erik Pratama selaku Wakil Pemimpin Cabang Bank Sumsel Babel Cabang Martapura bersama Saksi RM Andrei Dwi Putra selaku Penyelia Kredit mendatangi tempat kerja Terdakwa di Desa Keromongan, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, untuk melakukan penagihan terhadap pinjaman Terdakwa. Setelah dilakukan penagihan, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Erik Pratama bahwa dirinya membutuhkan dana kurang lebih sebesar Rp.300.000.000,0 untuk keperluan proyek dan meminta agar dibantu. Saksi Erik Pratama kemudian menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat memutuskan sendiri dan meminta Terdakwa terlebih dahulu menemui Pemimpin Cabang. Setelah itu Saksi Erik Pratama bersama Saksi RM Andrei Dwi Putra kembali ke Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Martapura. Selanjutnya pada siang hari yang sama, Saksi Erik Pratama dipanggil oleh Saksi Shafwat Saka Al-Amini ke ruang Pemimpin Cabang, Saksi Shafwat Saka Al-Amini menyampaikan bahwa Terdakwa membutuhkan dana untuk kegiatan proyek dan akan mengajukan KUR Mikro menggunakan nama-nama pegawainya serta meminta agar Terdakwa dibantu, lalu Saksi Erik Pratama menanyakan apakah Terdakwa akan bertanggung jawab terhadap pelunasan KUR tersebut karena masih terdapat pinjaman Terdakwa yang berjalan, kemudian Saksi Shafwat Saka Al-Amini menyampaikan bahwa Terdakwa akan bertanggung jawab dan menyelesaikan seluruh pinjaman tersebut, selanjutnta Saksi Erik Pratama menyampaikan agar proses dilakukan sesuai prosedur, kemudian Saksi Shafwat Saka Al-Amini menyampaikan agar pengajuan tersebut segera dibantu dan akan ada pihak dari Terdakwa yang menemui Saksi Erik Pratama. Kemudian pada pukul 13.30 WIB pada hari yang sama, Saksi Eko Sudarmo datang ke Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Martapura dengan membawa empat berkas permohonan KUR Mikro atas nama Saksi Deo Anggara sebesar Rp.75.000.000,00, Saksi Andika sebesar Rp.80.000.000,00, Saksi Alhofigi Fauzan Ngadima sebesar Rp.80.000.000,00 dan Saksi Ahmad Mulyadi sebesar Rp.85.000.000,00. Saksi Erik Pratama meminta Saksi Eko Sudarmo menyerahkan berkas tersebut kepada petugas kredit. Setelah berkas diterima, selanjutnya Saksi RM Andrei Dwi Putra menemui Saksi Erik Pratama di ruangannya dan menyampaikan bahwa terdapat berkas yang dibawa Saksi Eko Sudarmo yang berkaitan dengan Terdakwa, kemudian Saksi Erik Pratama menyampaikan agar permohonan tersebut dijalankan karena telah terdapat arahan dari pimpinan. Saksi RM Andrei Dwi Putra selanjutnya menyerahkan keempat berkas tersebut kepada Saksi Ahmad Ari Ismail selaku Account Officer dengan menyampaikan bahwa pengajuan tersebut merupakan pengajuan Terdakwa dan meminta agar dilakukan pemeriksaan serta diproses, kemudian Saksi Ahmad Ari Ismail memproses keempat permohonan tersebut dan melakukan survei terhadap lokasi usaha calon debitur, selanjutnya membuat Advis Kredit untuk ditandatangani oleh Saksi RM Andrei Dwi Putra selaku Penyelia Kredit dan pemberi rekomendasi. Setelah Advis Kredit ditandatangani oleh Saksi RM Andrei Dwi Putra, Saksi Ahmad Ari Ismail membawa Advis Kredit tersebut kepada Saksi Erik Pratama selaku Wakil Pemimpin Cabang untuk memperoleh persetujuan. Saksi Erik Pratama kemudian menyetujui pemberian KUR Mikro terhadap keempat calon debitur tersebut, selanjutnya dilakukan penandatanganan Surat Penegasan Persetujuan Pemberian Kredit, Perjanjian Kredit dan dokumen lainnya oleh Saksi Erik Pratama selaku Wakil Pemimpin Cabang dan pemutus pemberian KUR Mikro bersama masing-masing debitur, kemudian dilakukan akad kredit oleh Penyelia Legal, penginputan data ke dalam Sistem Informasi Kredit Program untuk penerbitan penjaminan/asuransi kredit dan setelah proses tersebut selesai dilakukan pencairan ke rekening masing-masing debitur pada tanggal 22 Juni 2023 atas nama Saksi Deo Anggara sebesar Rp.75.000.000,00, Saksi Andika sebesar Rp.80.000.000,00, Saksi Alhofigi Fauzan Ngadima sebesar Rp.80.000.000,00 dan Saksi Ahmad Mulyadi sebesar Rp.85.000.000,00. Bahwa uang hasil pencairan tersebut tidak diterima oleh Saksi Deo Anggara, Saksi Andika, Saksi Alhofigi Fauzan Ngadima, dan Saksi Ahmad Mulyadi, setelah selesai melakukan penandatanganan dokumen masing-masing diberikan uang sebesar Rp500.000,00 oleh Saksi Eko Sudarmo.
- Bahwa pada tanggal 25 September 2023, Saksi Shafwat Saka Al-Amini memanggil Saksi RM Andrei Dwi Putra ke ruang Pemimpin Cabang Bank Sumsel Babel Cabang Martapura dengan membawa daftar kelolaan kredit Terdakwa dan menanyakan kemungkinan kembali membantu karena kewajiban angsuran kredit Terdakwa belum dibayar. Saksi RM Andrei Dwi Putra menyampaikan bahwa tidak terdapat lagi agunan milik Terdakwa yang dapat digunakan. Saksi Shafwat Saka Al-Amini kemudian menyampaikan agar KUR lama yang sisa pokoknya sekitar Rp. 700.000.000,00 ditutup dengan membuka KUR baru dan kelebihan hasil pencairannya digunakan untuk membayar kewajiban kredit Terdakwa lainnya. Selanjutnya masuk berkas KUR Kecil atas nama Saksi Sulistyowati dan Saksi Yusuf Priyoko, masing-masing sebesar Rp500.000.000,00, yang kemudian diteruskan kepada Analis Kredit. Pada tanggal 26 September 2023 dilaksanakan rapat komite kredit. Saksi Novri Jaya yang pada saat itu telah menjabat Wakil Pemimpin Cabang mengikuti proses komite dan setelah rapat menanyakan kepada Saksi RM Andrei Dwi Putra mengenai pihak yang berkaitan dengan kredit tersebut. Saksi RM Andrei Dwi Putra menjawab bahwa kredit tersebut merupakan kredit milik Terdakwa. Saksi Novri Jaya kemudian mempertanyakan kemampuan Terdakwa melakukan pembayaran karena proyek Terdakwa tidak lagi sebanyak sebelumnya. Sebagian dokumen atas nama Saksi Yusuf Priyoko telah ditandatangani Saksi Novri Jaya, sedangkan terhadap Saksi Sulistyowati, Saksi Novri Jaya tidak menandatangani berkas hasil rapat komite;
- Bahwa terhadap KUR atas nama Saksi Sulistyowati sebesar Rp500.000.000,00, Saksi Eko Sudarmo sebelumnya datang ke rumah Saksi Sulistyowati yang beralamat di Desa Pisang Jaya RT 001 RW 001, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, untuk meminjam KTP Saksi Sulistyowati dengan alasan akan digunakan untuk meminjam uang di Bank Sumsel Babel Cabang Martapura. Sekitar dua minggu kemudian, Saksi Eko Sudarmo bin Astaman menjemput Saksi Sulistyowati dan membawanya ke Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Martapura untuk menandatangani dokumen kredit. Beberapa waktu kemudian, Saksi Eko Sudarmo kembali datang ke rumah Saksi Sulistyowati dan mengajaknya ke Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Martapura untuk melakukan pencairan. Saksi Sulistyowati melihat dilakukan pencairan uang sebesar Rp.500.000.000,00 secara tunai dan uang tersebut diambil oleh Saksi Eko Sudarmo. Saksi Sulistyowati kemudian diberikan uang sebesar Rp.500.000,00 oleh Saksi Eko Sudarmo;
- Bahwa terhadap KUR atas nama Saksi Yusuf Priyoko sebesar Rp.500.000.000,00, Terdakwa meminta KTP dan Kartu Keluarga milik Saksi Yusuf Priyoko untuk digunakan sebagai nama peminjam KUR pada Bank Sumsel Babel Cabang Martapura. Saksi Yusuf Priyoko menandatangani dokumen pengajuan dan kredit di rumah Terdakwa di Desa Keromongan RT 001 RW 003, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, bersama pegawai Bank Sumsel Babel. Pada awalnya seluruh dana pinjaman sebesar Rp500.000.000,00 akan digunakan oleh Terdakwa, namun Saksi Yusuf Priyoko menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan Rp.100.000.000,00 untuk membeli sawah seluas 2.500 meter persegi di Desa Pisang Jaya seharga Rp.85.000.000,00 dan sebesar Rp.15.000.000,00 untuk modal menanam padi. Terdakwa dan Saksi Yusuf Priyoko kemudian sepakat bahwa Saksi Yusuf Priyoko memperoleh Rp.100.000.000,00 dan Terdakwa memperoleh Rp.400.000.000,00. Pada saat pencairan, Terdakwa mengambil dana KUR sebesar Rp.500.000.000,00 di Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, sedangkan Saksi Yusuf Priyoko menunggu di ruang tunggu. Setelah Terdakwa membawa uang pencairan tersebut, Terdakwa mengajak Saksi Yusuf Priyoko menuju mobil Toyota Fortuner milik Terdakwa dan di dalam kendaraan tersebut Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.100.000.000,00 kepada Saksi Yusuf Priyoko. Saksi Yusuf Priyoko selanjutnya membayar kepada Terdakwa secara tunai setiap panen sebesar kurang lebih Rp.12.000.000,00 sampai dengan Rp.15.000.000,00 per panen dan menerangkan telah membayar kepada Terdakwa dengan jumlah kurang lebih Rp.92.000.000,00.
- Bahwa pada bulan Oktober 2023, rangkaian pengajuan KUR dilanjutkan menggunakan nama Saksi Tamtowi Yahya dan Saksi Dwi Busono, masing-masing sebesar Rp.100.000.000,00. Sebelum proses tersebut, Saksi Shafwat Saka Al-Amini menghubungi Saksi RM Andrei Dwi Putra melalui telepon dan meminta agar Saksi Novri Jaya diajak membantu Terdakwa mengajukan dua fasilitas KUR Mikro tersebut. Beberapa hari kemudian, Terdakwa bersama Saksi RM Andrei Dwi Putra datang ke ruang kerja Saksi Novri Jaya di Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Martapura. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan dana untuk membeli material dan bermaksud memperoleh KUR Mikro serta berjanji akan melunasinya setelah pembayaran termin proyek diterima. Setelah Terdakwa keluar dari ruangan, Saksi Novri Jaya menanyakan kepada Saksi RM Andrei Dwi Putra alasan pengajuan tersebut dibawa kepadanya dan Saksi RM Andrei Dwi Putra menyampaikan bahwa Saksi Shafwat Saka Al-Amini meminta agar pengajuan Terdakwa tersebut disampaikan kepada Saksi Novri Jaya. Saksi Novri Jaya kemudian meminta agar pengajuan tersebut diproses. Saksi M. Rizky Dwi Putra selanjutnya dipanggil untuk membantu proses, sedangkan pada keesokan harinya Saksi Eko Sudarmo bin Astaman mengantarkan berkas Saksi Tamtowi Yahya dan Saksi Dwi Busono kepada Saksi RM Andrei Dwi Putra. Berkas diteruskan kepada Saksi M. Rizky Dwi Putra untuk dilakukan analisa dan survei, setelah itu Advis Kredit ditandatangani Saksi RM Andrei Dwi Putra selaku Penyelia Kredit dan pemberi rekomendasi serta disampaikan kepada Saksi Novri Jaya selaku Wakil Pemimpin Cabang. Saksi Novri Jaya kemudian memberikan persetujuan selaku pemutus KUR Mikro, kemudian pada tanggal 6 Oktober 2023, Saksi Eko Sudarmo membawa Saksi Tamtowi Yahya dan Saksi Dwi Busono ke Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Martapura untuk menandatangani akad kredit KUR masing-masing sebesar Rp.100.000.000,00. pada tanggal 7 Oktober 2023, Saksi Eko Sudarmo kembali membawa Saksi Tamtowi Yahya dan Saksi Dwi Busono ke Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Martapura untuk melakukan pencairan. Setelah Saksi Tamtowi Yahya menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 dan Saksi Dwi Busono menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 dari Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, Saksi Eko Sudarmo membawa keduanya menuju rumah Terdakwa di Desa Keromongan RT 001 RW 003, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, selanjutnya Saksi Tamtowi Yahya menyerahkan uang sebesar Rp.100.000.000,00 kepada Terdakwa dan Saksi Dwi Busono juga menyerahkan uang sebesar Rp100.000.000,00 kepada Terdakwa, setelah itu Saksi Eko Sudarmo mengantar Saksi Tamtowi Yahya dan Saksi Dwi Busono pulang ke rumah masing-masing dan memberikan uang masing-masing sebesar Rp500.000,00;
- Bahwa selama periode Saksi Kus Sabarudin menjabat Pemimpin Cabang Bank SumselBabel, terdapat 3 (tiga) pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kecil atas nama Saksi Florentina Eti Pratiwi, Saksi Jessi Nopara, dan Saksi Welli Pribadi tetap diproses dan diputus meskipun terdapat keadaan bahwa usaha dan/atau agunan berkaitan dengan Terdakwa serta dana digunakan oleh Terdakwa;
- Bahwa selama periode Saksi Shafwat Saka Al-Amini, terdapat 5 (lima) pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kecil atas nama Saksi Ambar Megawati, Saksi Ensi Warita, Saksi Kiki Sandora, Saksi Sulistyowati, dan Saksi Yusuf Priyoko serta terdapat 8 (delapan) pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro atas nama Saksi Mulyadi, Saksi Alfian, Saksi Deo Anggara, Saksi Andika, Saksi Alhofigi Fauzan Ngadima, Saksi Ahmad Mulyadi, Saksi Tamtowi Yahya, dan Saksi Dwi Busono, tetap diproses dan diputus meskipun terdapat keadaan bahwa usaha dan/atau agunan berkaitan dengan Terdakwa serta dana digunakan oleh Terdakwa;
- Bahwa 16 (enam belas) fasilitas KUR yang digunakan dan/atau dikendalikan Terdakwa adalah sebagai berikut:
|
No.
|
Nama Debitur
|
Nomor Rekening
|
Tanggal Akad
|
Plafon
|
Jenis KUR
|
Agunan
|
|
1
|
Florentina Eti Pratiwi
|
1665311383
|
10-11-2021
|
Rp500.000.000
|
KUR Kecil
|
Ada
|
|
2
|
Jessi Nopara
|
1665311782
|
31-03-2022
|
Rp500.000.000
|
KUR Kecil
|
Ada
|
|
3
|
Welli Pribadi
|
1665311901
|
20-04-2022
|
Rp350.000.000
|
KUR Kecil
|
Ada
|
|
4
|
Ambar Megawati
|
1665313129
|
26-10-2022
|
Rp500.000.000
|
KUR Kecil
|
Ada
|
|
5
|
Ensi Warita
|
1665314207
|
14-03-2023
|
Rp500.000.000
|
KUR Kecil
|
Ada
|
|
6
|
Mulyadi
|
1665314260
|
21-03-2023
|
Rp25.000.000
|
KUR Mikro
|
Tidak
|
|
7
|
Alfian
|
1665314262
|
21-03-2023
|
Rp25.000.000
|
KUR Mikro
|
Tidak
|
|
8
|
Kiki Sandora
|
1665314718
|
15-05-2023
|
Rp500.000.000
|
KUR Kecil
|
Ada
|
|
9
|
Deo Anggara
|
1665315105
|
22-06-2023
|
Rp75.000.000
|
KUR Mikro
|
Tidak
|
|
10
|
Andika
|
1665315107
|
22-06-2023
|
Rp80.000.000
|
KUR Mikro
|
Tidak
|
|
11
|
Alhofigi Fauzan Ngadima
|
1665315108
|
22-06-2023
|
Rp80.000.000
|
KUR Mikro
|
Tidak
|
|
12
|
Ahmad Mulyadi
|
1665315111
|
22-06-2023
|
Rp85.000.000
|
KUR Mikro
|
Tidak
|
|
13
|
Sulistyowati
|
1665316167
|
27-09-2023
|
Rp500.000.000
|
KUR Kecil
|
Ada
|
|
14
|
Yusuf Priyoko
|
1665316169
|
28-09-2023
|
Rp500.000.000
|
KUR Kecil
|
Ada
|
|
15
|
Tamtowi Yahya
|
1665316263
|
06-10-2023
|
Rp100.000.000
|
KUR Mikro
|
Tidak
|
|
16
|
Dwi Busono
|
1665316264
|
06-10-2023
|
Rp100.000.000
|
KUR Mikro
|
Tidak
|
Jumlah seluruh plafon: Rp. 4.420.000.000,- (empat miliar empat ratus dua puluh juta rupiah);
- Bahwa Pemeriksaan internal melalui sistem Bank Vision menemukan adanya hubungan arus kas antara pencairan KUR dengan rekening dan kewajiban kredit yang terafiliasi dengan Terdakwa, termasuk penggunaan hasil pencairan untuk pembayaran angsuran dan/atau pelunasan kredit lain yang berada dalam kelompok Terdakwa;
- Bahwa penyaluran kredit terhadap 16 (enam belas) Kredit Usaha Rakyat (KUR) bermsaalah tersebut bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
|
Pasal 2
|
:
|
Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi:
g. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah.
|
|
Pasal 3
Ayat (1)
|
:
|
Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
|
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Pasal 3 ayat (1) penerima KUR terdiri dari :
- Usaha mikro, kecil, dan menengah;
- Usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran indonesia;
- Usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;
- Usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;
- Usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun;
- Kelompok Usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi:
- Kelompok Usaha Bersama (KUBE);
- Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan); atau
- Kelompok Usaha lainnya.
- Usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja;
- Calon pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; dan/atau
- Calon peserta magang di luar neger
- Memorandum Prosedur Pelaksanaan Penyaluran Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanggal 27 Juli 2022 Bab II Poin B halaman 4 yang menyatakan bahwa : Penerima KUR/KUR Syariah terdiri dari:
- Usaha mikro, kecil, dan menengah;
- Usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran indonesia;
- Usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;
- Usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;
- Usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun;
- Kelompok Usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi:
-
- Kelompok Usaha Bersama (KUBE);
- Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan); atau
- Kelompok Usaha lainnya.
- Usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja;
- Calon pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; dan/atau
- Calon peserta magang di luar neger
- Usaha mikro, kecil dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Usaha mikro, kecil dan menengah dari ibu rumah tangga;
- Penerima KUR/KUR Syariah sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan usaha produktif dan layak dibiayai di seluruh sektor ekonomi yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan/atau meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.
- Lampiran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /Pojk.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum
|
BAB IV KEBIJAKAN PERSETUJUAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN Huruf D
|
:
|
Tanggung jawab pejabat pemutus Kredit atau Pembiayaan paling sedikit meliputi:
- memastikan bahwa pemberian Kredit atau Pembiayaan telah didasarkan pada penilaian yang jujur, objektif, cermat, dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak yang berkepentingan dengan pemohon Kredit atau Pembiayaan.
|
|
BAB IV KEBIJAKAN PERSETUJUAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN Huruf E angka 1
|
:
|
Dalam menilai permohonan Kredit atau Pembiayaan, Bank perlu memperhatikan prinsip sebagai berikut:
- Bank harus memastikan kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan Kredit atau Pembiayaan.
|
|
BAB IV KEBIJAKAN PERSETUJUAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN Huruf E angka 2 poin C
|
:
|
Analisis Kredit atau Pembiayaan harus dibuat secara lengkap, akurat, dan objektif yang paling sedikit meliputi:
- penilaian atas kelayakan jumlah permohonan Kredit atau Pembiayaan dengan proyek atau kegiatan usaha yang akan dibiayai, dengan tujuan menghindari kemungkinan terjadinya praktik penggelembungan (mark-up) yang dapat merugikan Bank;
- menyajikan penilaian yang objektif dan tidak dipengaruhi oleh pihak yang berkepentingan dengan pemohon Kredit atau Pembiayaan. Analisis Kredit atau Pembiayaan tidak boleh merupakan suatu formalitas yang dilakukan semata mata untuk memenuhi prosedur perkreditan atau pembiayaan
|
- Instruksi Nomor INS.PP/HCL/003/2022 tanggal 11 April 2022 tentang Pedoman Perusahaan Prosedur Tata Tertib dan Sanksi Administrasi
|
BAB III KETENTUAN SANKSI ADMINISTRATIF PEGAWAI
Halaman 27
|
:
|
Jenis pelanggaran tata tertib:
38. Untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain memalsukan atau menyembunyikan atau menghilangkan data, dokumen atau informasi yang mengakibatkan Bank mengalami kerugian.
40. Menyalahgunakan jabatan/kewenangan atau bertindak di luar jabatan/kewenangan untuk kepentingan/keuntungan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Bank mengalami kerugian secara material maupun
immaterial.
|
|
Lampiran 10 Aspek Perkreditan Halaman 28
|
:
|
Pelanggaran Sistem dan Prosedur:
7. Menerima dan menggunakan dokumen-dokumen yang tidak valid, sehingga analisa kredit salah dan dapat atau berpotensi kredit menjadi bermasalah.
8. Merealisasikan atau mencairkan kredit tidak sesuai dengan syarat-syarat putusan kredit, syarat pencairan kredit.
12. Tidak melakukan dokumentasi dan administrasi kredit secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
|
- Penjelasan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi "Keuangan Negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN, BUMD, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal Negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
- Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa, bersama-sama dengan Saksi Kus Sabarudin, dan Saksi Shafwat Saka Al-Amini tersebut telah memperkaya Terdakwa sebesar Rp. 4.420.000.000,- (empat miliar empat ratus dua puluh juta rupiah) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (PT. Bank Sumselbabel) Cabang Martapura sejumlah Rp. 4.420.000.000,- (empat miliar empat ratus dua puluh juta rupiah) yang bersumber dari pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 16 (enam belas) nasabah yang tidak layak dicairkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 03/LHA/L.6.1/H.IV.I/07/2026 tanggal 29 Juli 2026, tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pemberian Kredit Usaha Rakyat (Kur) Pada Bank Sumsel Babel Cabang Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Periode 2020 Sampai Dengan 2023 yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRIN-528/L.6/H.IV.I/03/2026 tanggal 30 Maret 2026;
---- Bahwa Perbuatan Terdakwa FAISAL bersama-sama dengan Saksi KUS SABARUDIN dan Saksi SHAFWAT SAKA AL-AMINI sebagaimana uraian tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a, huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------
SUBSIDAIR :
----- Bahwa Terdakwa FAISAL, S.H. bin HABIBUR selaku penerima manfaat, bersama-sama dengan Saksi KUS SABARUDIN selaku Pemimpin PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Martapura berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (PT. Bank Sumselbabel) Nomor : 109/DIR/KEP/2021, tanggal 4 Juni 2021 dan Saksi SHAFWAT SAKA AL-AMINI selaku Pemimpin PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Martapura berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (PT. Bank Sumselbabel) Nomor : 137/DIR/KEP/2022, tanggal 13 Juni 2022 (semuanya dilakukan penuntutan secara terpisah), sekitar tanggal 10 November 2021 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Martapura, Jalan Merdeka Nomor 850, Pasar Martapura, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang berdasarkan Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 22/KMA/SK/II/2011 Tanggal 7 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan sendiri dan/atau turut serta melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tahun 2000 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan seluruh Kabupaten/kota yang ada di wilayah Sumatera Selatan termasuk kabupaten/kota yang ada di Kepulauan Bangka Belitung dan sekaligus pemegang saham bersepakat mendirikan Perseroan Terbatas yang bernama PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan berdasarkan Akta Notaris Dr. Justin Aritonang, SH Nomor 20 Tanggal 25 November 2000 dan didaftarkan di Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-25468 HT.01.01.TH.2000 Tanggal 19 Desember 2000, dengan modal dasar pertama kali sebesar Rp.200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah). Selanjutnya terdapat perubahan nama Perseroan menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, terdapat beberapa kali perubahan kepengurusan dan besaran modal dasar Perseroan yaitu terakhir pada tahun 2016 dengan pemegang saham adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta 17 (tujuh belas) Kabupaten atau Kota yang ada di wilayah Sumatera Selatan dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta 7 (tujuh) Kabupaten atau Kota yang ada di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan modal dasar perseroan sebesar Rp2.900.000.000.000,- (dua triliun sembilan ratus miliar rupiah) berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat Notaris Ny. Elmadiantini, SH. SPN Nomor 16 tanggal 13 Juni 2016.
- Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (selanjutnya disebut PT. Bank Sumselbabel) sebagai mitra pemerintah turut berperan aktif dalam mendukung program pemerintah pusat dalam melakukan pengembangan dalam segmen ekonomi mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta mendorong pertumbuhan perekonomian di Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, salah satunya melalui penyaluran program Kredit Usaha Rakyat (KUR/KUR Syariah).
- Bahwa PT. Bank Sumselbabel membuat Surat Edaran Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Nomor: 08/DIR/SE/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Program Kredit Usaha Rakyat (KUR), Memorandum Pelaksanaan Penyaluran KUR PT. Bank Sumselbabel Nomor : INS.PP/PPM/031/2022 tanggal 27 Juli 2022, Memorandum Pelaksanaan Penyaluran KUR PT. Bank SumselBabel Nomor : INS.PP/PPM/020/2023 tanggal 12 April 2023, yang mengatur tata cara, prinsip kehati-hatian, dan manajemen risiko dalam pelaksanaan program Kredit Usaha Rakyat di lingkungan PT. Bank Sumselbabel, sebagai pedoman agar unit kerja terkait di cabang-cabang PT. Bank Sumselbabel mempunyai pedoman petunjuk pelaksanaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR/KUR Syariah) yang komprehensif dengan tujuan agar tahapan proses penyaluran (KUR/KUR Syariah) beroperasi sesuai ketentuan dan dilaksanakan dengan tata kelola yang baik.
- Bahwa tata cara dan proses pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT. Bank Sumselbabel Periode Tahun 2021 s/d 2023 berdasarkan Surat Edaran Direksi PT. Bank SumselBabel Nomor : 06/DIR/SE/2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanggal 26 Maret 2019, Memorandum Pelaksanaan Penyaluran KUR PT. Bank Sumselbabel Nomor : INS.PP/PPM/031/2022 tanggal 27 Juli 2022, dan Memorandum Pelaksanaan Penyalur
|